Inayah, Qutnatul
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : AQaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

PERAN E-COMMERCE DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN AFFILIATOR TIKTOK : TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH Inayah, Qutnatul; Makki, Mustaqim; Abrori, Faizul
AQaduna : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 Agustus 2024
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Kapongan Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52491/aqaduna.vi.180

Abstract

Berkembangnya dunia bisnis saat ini perdagangan tidak lagi membutuhkan pertemuan secara langsung dikarenakan adanya fitur e-commerce (jual beli media elektronik). Jual beli ini dapat dikatakan sah karena memenuhi unsur dan prinsip di dalamnya khususnya pada bidang ekonomi syari'ah. Kali ini peneliti akan membahas tentang jual beli pada TikTok affiliate. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan kualitatif. Suatu pendekatan yang ditunjukkan untuk mendeskripsikan dan menganalisa peristiwa, aktivitas sosial secara individual maupun kelompok, serta pemaparan lokasi penelitian, dan membuat rancangan penelitian. Data penelitian ini kemudian dikumpulkan dengan Teknik wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, selanjutnya diolah menggunakan Teknik triangulasi sumber, dan kemudian akan ditarik kesimpulan. Sistem kerja TikTok affiliate adalah mempromosikan produk orang lain tanpa perlu memilikinya, hanya dengan membagikan tautan link produk dengan membuat konten, apabila berhasil menarik konsumen untuk membeli, maka affiliator akan mendapatkan komisi yang sudah disepakati sebelumnya. Hasil yang diperoleh oleh affiliator (komisi) dapat dikatakan sah karena telah memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang akad ju’alah. Meliputi adanya shigat/akad, seller/ja’il, maj’ul/affiliator, amal/pekerjaan, dan adanya komisi/imbalan. Hal ini dapat dikatakan sah karena termasuk telah memenuhi unsur fatwa yang tercantum, yakni memberikan imbalan/komisi kepada seseorang yang melakukan pekerjaan dan besaran imbalan/komisi yang akan didapatkan jelas dari diawal saat melakukan kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak.