Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 terkait pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting Manik yang dieksekusi Presiden Jokowi melalui Ketetapan Presiden Nomor: 34/P/2020, dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 82/G/2020/PTUN-JKT menunjukan daya tidak final nya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Penelitian dalam ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Temuan dalam penelitian ini diketahui bahwa ketidakjelasan frasa final putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Undang-Undang Pemilihan Umum menyebabkan multitafsir, apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-XI/2013 dalam Pengujian Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang menyatakan jika frasa final dan mengikat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan hanya mengikat bagi Presiden, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Padahal putusan etik penyelenggara pemilu melalui Komisi Pemilihan Umum sangat penting guna menegakkan muruah penyelenggara pemilihan umum dan menciptakan integritas pemilihan umum.