This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mutiara Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Mutiara Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA BAGI PRIA TRANSGENDER SEBAGAI PELAKU PELANGGARAN PASAL 77B JUNCTO 76B UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Tinjauan Yuridis Putusan No. 173/Pid.Sus/2017/PN.Tjb) Nainggolan, Vitalentauly; Hulu, Yanita; Saragih, Dikki Saputra; Purba, Parlindungan; Hutagalung, Malthus
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v5i2.5334

Abstract

Pria Transgender dianggap sebagai masalah sosial yang cukup signifikan, menjadi masalah dalam masyarakat dan terkhususnya di dalam ranah peradilan. Masih belum banyak kajian yang menyoroti pria transgender sebagai pelaku tindak pidana terutama pelanggaran Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ketentuan sanksi pidana terhadap tindak pidana penelantaran anak sebagaimana Pasal 76B tercantum dalam Pasal 77B yaitu, “Setiap orang yang melanggar ketetntuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”. sudah menjadi kewajiban seorang pembuat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan juga keadaan terdakwa yang dinilai sanggup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 44 KUHP bahwa terdakwa dalam keadaan sehat baik secara fisik dan mentalnya (tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa). Dalam perspektif Hak Asasi Manusia seorang pelaku pelanggaran Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, tidak ada pembedaan gender, tidak ada juga perlakukan khusus yang diberikan. Terdakwa tetap diberikan apa yang menjadi haknya dan memberikan apa yang sudah menjadi kewajibannya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.