Penulisan skripsi ini bertujuan untuk: (1) mempelajari dan menganalisis penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam kasus nomor 43/pid.sus-anak/2022/pn-Mdn; dan (2) untuk mempelajari dan menganalisis proses pembuktian pelanggaran UU Perlindungan Anak, terutama pada ayat (1). Karena Pasal 1 angka 1 UUPA mendefinisikan anak sebagai individu yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, termasuk mereka yang masih berada dalam kandungan. Pasal 76 D dan E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat menjerat pelaku persetubuhan pada anak. Seorang anak yang berusia di bawah 12 tahun melakukan tindak pidana persetubuhan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melainkan hanya dapat diberikan berupa sanksi tindakan. Mereka juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apapun untuk dibebankan kepada anak jika mereka berumur 12 tahun tetapi belum mencapai 14 tahun. Pastikan bahwa stigma atau label negatif yang timbul dari tanggung jawab pidana yang dikenakan pada anak tidak menghancurkan masa depannya.