Tanggung jawab yang diberikan pihak PT. JNE Express terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang dialami konsumennya adalah dengan penggantian ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen didalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, diatur khusus dalam BAB VI, mulai dari pasal 19 sampai dengan pasal 28, memperhatikan subtansi pasal 19 ayat (1) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. permasalahan dalam penelitian ini yaitu: bagaimana Pertanggungjawaban Pihak PT. JNE Express Terhadap Konsumen Ketika Barang Mengalami Kehilangan dan Kerusakan dan bagaimana Penerapan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jika barang mengalami kehilangan dan kerusakan. Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif. Hasil penelitian adalah setelah melalui beberapa proses pemeriksaan barang akan segera dikirim ketempat tujuan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, apabila dalam pelaksanaan perjanjian tersebut mengalami wanprestasi, pihak jasa pengiriman barang bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang dialami pihak konsumen. Kedua belah pihak dapat menyelsaiakan masalah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, Apabila barang yang dikirim hilang atau rusak pihak jasa pengiriman barang bertanggungjawab untuk mengganti barang yang hilang atau rusak tersebut dengan barang yang sama atau mengganti uang sebesar harga barang tersebut.