Transportasi merupakan suatu proses perpindahan, gerak, mengangkut dan mengalihkan objek dari suatu tempat ke tempat lain melalui alat transportasi atau kendaraan berupa sepeda motor. Dalam proses lalu lintas sering terjadi kecelakaan yang mengakibatkan luka kepada korban karena kurangnya penggunaan pelindung diri saat berkendara. Implementasi penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan suatu penerapan kebijakan sebagai keharusan yang mewajibkan setiap orang untuk mematuhi peraturan dengan tujuan menciptakan perubahan sehingga memiliki dampak atau akibat dalam pelaksanaan peraturan dan ketentuan yang dibuat. Peraturan yang mengawasi tentang penerapan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengguna sepeda motor diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 Tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, dan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, peranan kepolisian dalam proses pengawasan terhadap penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengguna sepeda motor di Kota Medan berhubungan tentang pelayanan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam lalu lintas.