This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mutiara Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Mutiara Hukum

TINJAUAN YURIDIS PASAL 333 JUNCTO PASAL 55 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHPIDANA) TERHADAP PELANGGARAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN (STUDI PUTUSAN NOMOR. 439/PIDANA.B/2021/PN.MEDAN) Ndruru, Putriani; Hutagalung, Maltus; Simanjuntak, Bornok; Purba, Parlindungan
JURNAL MUTIARA HUKUM Vol. 5 No. 1 (2022): Jurnal Mutiara Hukum
Publisher : Hukum Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51544/jmh.v5i1.5454

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami tiga hal: bagaimana penerapan pasal 333 juncto pasal 55 kuhpidana dalam putusan Nomor 439/pid.b/2021/pn.medan, pertanggungjawaban atas pelanggaran tindak pidana pasal 333 juncto pasal 55 kuhpidana, dan cara pembuktian bersama terhadap pelanggaran tindak pidana pasal 333 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perampasan kemerdekaan orang lain. Penelitian tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Medan kelas A, menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian perpustakaan dan lapangan. Kejahatan sering dijelaskan sebagai tindakan melanggar aturan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman bagi pelakunya. Kejahatan terjadi saat seseorang melanggar hukum secara langsung atau tidak langsung, atau karena kelalaian yang bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Bentuk penyertaan dalam pasal 55 KUHPidana meliputi: a). seseorang yang melakukan plagiator. Seseorang yang memerintahkan untuk melakukan penindasan. orang yang ikut melakukan (madeplager), d). seseorang yang sengaja membujuk (uitlokker), e). seseorang yang membantu dengan (madeplichting). Penulis menggunakan metode penelitian yang melibatkan teknik pengumpulan data dari penelitian di perpustakaan dan penelitian lapangan. Dalam kasus perampasan kemerdekaan orang lain, para pelaku memiliki peran yang berbeda sesuai dengan tugas dan peran masing-masing.