Indonesia merupakan salah satu negara yang berdasarkan atas hukum, hal ini secara tegas dicantumkan dalam penjelasan umum UUD 1945. Dasar penegak hukum adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas pula menggariskan bahwa anak adalah penerus generasi bangsa yang harus dijamin perlindungannya dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Penelitian Hukum Normatif-Empiris Merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Permasalahan yang diteliti. Bagaimana peran kepolisian dalam upaya mencegah kekerasan seksualitas terhadap anak, Bagaimana program kerja kepolisian dalam rangka pencegahan kasus Seksualitas pada anak di masyarakat, Bagaimana hambatan dan kendala Kepolisian dalam upaya pencegahan kasus kasus kekerasan seksualitas terhadap anak. Ada beberapa bentuk upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak pihak Kepolisian harus lebih tegas memberikan efek jera kepada pelaku dan lebih dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman lebih agar masyarakat paham akan dampak kekerasan seksual hasil wawancara peneliti dengan salah satu Kepolisian yang bertugas dibagian Unit PPA menjelaskan untuk upaya pencegahan salah satunya adalah dengan bekerjasama dengan masyarakat.