Perdagangan manusia sangat marak sekali di indonesia, yang sangat berdampak pada anak dan perempuan. Kasus perdagangan manusia banyak terjadi di media sosial serta dari beberapa hasil penelitian yang terdapat beberapa kasus perdagangan orang yang terjadi pada anak dan perempuan yang sangat membutuhkan pertolongan atau perhatian yang serius. Perdagangan anak dan perempuan biasanya diperdagangankan untuk menjadi korban seks, prostitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui cara pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pada anak dan perempuan dan juga mengetahui penanganan kasus perdagangan orang pada anak dan perempuan. Penelitian dilakukan dengan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data primer dan data sekunder dikumpulkan melalui tekhnik berbagai macam bacaan yaitu dengan menelaah literatur, artikel, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dokumen-dokumen dari berbagai macam sumber lainnya yang berkaitan dengan masalah dan tujuan penelitian.