Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja seharusnya dilandasi oleh sistem kerja yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemui penerapan sistem kerja yang buruk, seperti beban kerja berlebih, jam kerja tidak manusiawi, kurangnya penghargaan, serta pengabaian hak-hak normatif pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak sistem kerja yang tidak ideal terhadap pemenuhan hak-hak pekerja serta pengaruhnya terhadap kesehatan mental. Metode yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui kajian literatur dan regulasi ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kerja yang tidak tertata dapat menghambat pemenuhan hak pekerja, meningkatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta menimbulkan gangguan psikologis seperti stres, kelelahan emosional (burnout), hingga depresi. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari pemberi kerja dalam membangun sistem kerja yang manusiawi, seimbang, dan mendukung kesejahteraan pekerja baik secara fisik maupun mental, guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan berkelanjutan.