Latar belakang jurnal ini yaitu dalam kehidupan bermsyarakat umat islam sering menemukan bentuk-bentuk mualamat. Salah satu bentuk mualamat adalah jual beli. Jual beli yang dilarang dalam islam adalah jual beli yang mengandung unsur riba, maysir dan harar. Setiap transaksi jual beli dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif yaitu jenis penelitian lapangan (field research). Dari penelitian yang telah dilakukan penulis mengambil kesimpulan dalam jual beli motor kredit, pembeli telah melakukan pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu sebelum transaksi jual beli motor kredit melalui leasing ini. Berarti dalam hal ini pembeli telah menggunakan akal pikirannya dalam transaksi jual beli.Selain itu, jual beli motor kredit dilakukan atas dasar kerelaan dari masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan, bahkan system yang dilakukan antara penjual dan pembeli menggunakan kepercayaan satu sama lain. Perbedaan harga keduanya bukan merupakan illat keharaman jual beli, sehingga sah.