Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial

Analisis Hukum Terhadap Hak Asuh (Hadhanah) Anak Akibat Perceraian Faisal Aulia
Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 2 No. 1 (2022)
Publisher : Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55380/projus.v2i1.266

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh beberapa pendapat antara para madzhab dan hukum islam mengenai hak asuh anak pasca perceraian kedua orang tua. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (Library research) dengan mempelajari dan menelaah bahan-bahan yang tertulis seperti; buku, majalah, jurnal yang ada hubungan dengan masalah yang akan dibahas agar memperoleh data yang lengkap dengan dukungan sumber-sumber lain yang terkait. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu peneliti tidak hanya menyusun dan mengumpulkan data, tetapi juga menganalisis terhadap data tersebut. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu pendekatan berdasarkan norma-norma kaidah atau norma-norma hukum Islam yang berdasarkan pada al-Qur’an dan al-Hadits. Hasil dari pembahasan ini adalah Tidak selamanya hak asuh (Hadhanah) anak akibat perceraian itu jatuh kepada ibu, sang bapak pun berhak mempunyai hak yang sama dengan ibu, bila syarat-syarat penentuan ibu tidak memenuhi criteria untuk memberikan kepentingan anak seperti, murtad, tidak berakhlak mulia, gila, dan sebagainya. Karena dalam hal pengasuhan anak ini yang pertama harus diperhatikan adalah kepentingan anak dan memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk memberikan rasa aman kepada anak yang menjadi korban perceraian. Hak asuh anak akibat perceraian menurut hokum islam dibagi menjadi dua pariode hadhanah, yaitu masa sebelum mumayyiz dan masa sesudah mumayyiz. Pada pariode masa sebelum mumayyiz para ulama menyimpulkan bahwa ibu lebih berhak terhadap pengasuhan anak apabila persyaratannya terpenuhi. Hak asuh anak dalam fiqih islam terdapat perhatian yang mendasar, yaitu : seorang pengasuh harus dapat dipercaya memegang amanah, dan orang yang baik akhlaknya sehingga dapat memberikan contoh yang baik pada anak, karna tugas hadhanah termasuh usaha untuk mendidik anak menjadi muslim yang baik, mengajarkan agar memelihara diri dan keluarga dari siksaan api neraka. Pada pariode sesudah mumayyiz dengan cara menghadirkan kedua pihak ayah mapun ibu kepada anak tersebut dan menawarkan kepada anak itu untuk memilih, apakah memilih ayahnya atau memilih ibunya untuk tinggal bersamanya