Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang menjadi permasalahan di Indonesia, terlebih dalam penyelenggaran kekuasaan pemerintah, korupsi diterjemahkan semacam suatu perbuatan yang berkonotasi negatif yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, baik itu korupsi yang dilakukan di lingkungan penyelenggaran negara maupun dalam sebuah korporasi. Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan terbongkarnya skandal korupsi yang menyeret petinggi PT. Pertamina Patra Niaga yang menyebabkan kerugian keuangan negara hampir 1 kuadliriun rupiah dan dilakukan melewati masa pandemi Covid-19 karena berlangsung sejak tahun 2018-2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menganalisa kepastian hukum terhadap kemungkinan penjatuhan pidana mati sebagai pemberatan pada Riva Siahaan sebagai Direktur PT. Pertamina Patra Niaga ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai konsep dari negara hukum, hukum pidana, serta hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalis penjatuhan pidana mati sebagai pemberatan sanksi pidana bagi Riva Siahaan dan 6 tersangka lainnya dapat dilaksanakan karena telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).