Transformasi digital dalam pemerintahan menjadi kebutuhan mendesak di era revolusi industri 4.0. Kabupaten Hulu Sungai Selatan merespons hal ini dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penelitian ini menganalisis aspek yuridis Perda tersebut melalui pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda ini sejalan dengan kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, implementasinya menghadapi tantangan seperti kesiapan infrastruktur digital, literasi teknologi masyarakat, dan keamanan siber.