Penelitian ini mengkaji transformasi perlindungan anak di Indonesia melalui sistem hukum yang responsif, dengan fokus pada penerapan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi seperti UU Perlindungan Anak (No. 23 Tahun 2002) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (No. 11 Tahun 2012), implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Melalui studi kepustakaan, penelitian ini menyoroti keterbatasan dalam praktik diversi, kurangnya dukungan hukum, dan minimnya partisipasi masyarakat. Pendekatan teori sosiologi digunakan untuk menekankan pentingnya pengaruh lingkungan dan pencegahan stigmatisasi. Hasil kajian merekomendasikan perlunya reformasi hukum dan penguatan pendekatan restoratif untuk menciptakan sistem peradilan anak yang lebih adil dan manusiawi.