Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya literasi zakat para petani kelapa sawit di Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, daerah ini memiliki potensi ekonomi yang besar dari sektor perkebunan kelapa sawit. Dalam literatur fikih terjadi perbedaan pandangan terkait zakat hasil kelapa sawit. Maka perlu dilakukan analisis agar zakat hasil kelapa sawit dapat diterapkan secara tepat di daerah tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengetahuan para petani tentang zakat hasil kelapa sawit di Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya? bagaimana ketentuan zakat hasil kelapa sawit menurut Yusuf al- Qardhawi dan Mazhab Syafi’i? Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan observasi lapangan melalui wawancara dengan petani kelapa sawit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas petani belum memahami bahwa hasil kelapa sawit termasuk dalam harta yang wajib dizakati. Menurut Yusuf al-Qardhawi, hasil kelapa sawit termasuk dalam kategori zakat pertanian dan wajib dikeluarkan saat panen jika telah mencapai nisab tanpa syarat haul. Namun, jika hasil kelapa sawit dikelola dalam bentuk usaha, maka berlaku ketentuan zakat perdagangan sebesar 2,5%. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa rendahnya literasi zakat, lemahnya sosialisasi dari lembaga zakat, serta kurangnya keterlibatan tokoh agama dalam penguatan hukum zakat menjadi faktor penghambat utama dalam pelaksanaan kewajiban zakat hasil kelapa sawit. Oleh karena itu, sangat penting adanya pendekatan kontekstual dalam penerapan hukum zakat, termasuk dukungan regulasi lokal dan penglibatan lembaga zakat serta tokoh agama secara aktif untuk melakukan pembinaan, edukasi, dan pendampingan muzakki.