Putri, Anandya Ramadhana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Tanjungpura Legal Review

PERLINDUNGAN BENDA BUDAYA DI PALESTINA PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT THE HAGUE CONVENTION 1954 FOR THE PROTECTION OF CULTURAL PROPERTY IN THE EVENT OF ARMED CONFLICT Putri, Anandya Ramadhana; Arsensius, Arsensius
Tanjungpura Legal Review Vol 3, No 2 (2025): Tanjungpura Legal Review
Publisher : Faculty of Law, Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/tlr.v3i2.88657

Abstract

Abstract In the conflict between Palestine and Israel that continues to this day, Israel has attacked the occupied territories in Palestine and carried out deliberate cultural destruction of cultural buildings including archaeological sites, places of worship, and historical buildings in Palestine.The type of research used is normative research. This research will discuss the role of International Humanitarian Law and the legal instruments therein, for example the 1954 Hague Convention and its Additional Protocols in terms of dealing with what form of legal protection and accountability Israel takes for intentionally destroying cultural property in Palestine. The form of this research is prescriptive which is intended to obtain suggestions on what should be done to overcome certain problems. The 1954 Hague Convention and its Second Protocol of 1999 regulate the definition of general, special, and enhanced protection, and regulate 4 forms of respect for cultural property that must be adhered to by war participants because it is the responsibility of the state to respect the principles of IHL. Responsibility for the party committing the violation is regulated in accordance with national law. However, this is also a weakness in holding the party committing the violation accountable, because there is no uniformity regulated by all countries. Therefore, the 1954 Hague Convention should provide a special standard for countries in determining what form of accountability is for parties who intentionally damage cultural property, because the form of accountability of the parties regulated in the 1954 Hague Convention is still too general. Then, each country also needs to regulate its national laws regarding the protection of cultural property during armed conflict, which includes what form of accountability will be imposed on parties who violate them. Abstrak Pada konflik antara Palestina dan Israel yang terus terjadi hingga saat ini, Israel telah menyerang wilayah pendudukan di Palestina dan melakukan pengrusakan budaya yang dilakukan secara sengaja terhadap bangunan budaya termasuk situs arkeologi, tempat ibadah, dan bangunan bersejarah yang ada di Palestina. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Penelitian ini akan membahas mengenai perаn Hukum Humaniter Internasional dan instrumen hukum di dalamnya, contohnya Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Tambahannya dаlаm hal menangani seperti apa bentuk pelindungan hukum dan pertanggungjawaban Israel yang melakukan pengrusakan benda budaya secara sengaja di Palestina. Bentuk dari penelitian ini adalah preskriptif yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tertentu. Dalam Konvensi Den Haag 1954 dan Protokol Keduanya tahun 1999 mengatur mengenai definisi pelindungan yang bersifat umum, bersifat khusus, dan pelindungan yang ditingkatkan, serta mengatur mengenai 4 bentuk penghormаtаn terhаdаp bendа budаyа yаng hаrus dipаtuhi oleh pesertа perаng karena merupakan tanggung jawab negara dalam menghormati prinsip prinsip HHI. Tanggung jawab terhadap pihak yang melakukan pelanggaran diatur sesuai dengan hukum nasional. Akan tetapi, hal ini juga menjadi kelemahan untuk meminta pertanggungjawaban pada pihak yang melakukan pelanggaran, karena tidak ada keseragaman yang di atur oleh seluruh negara. Oleh karena itu, sebaiknya Konvensi Den Haag 1954 memberikan standar khusus bagi negara dalam menentukan seperti apa bentuk pertanggungjawaban bagi pihak yang melakukan pengrusakan benda budaya secara disengaja, karena bentuk pertanggungjawaban pihak yang diatur dalam Konvensi Den Haag 1954 masih terlalu umum. Lalu, masing masing negara juga perlu mengatur hukum nasionalnya mengenai pelindungan benda budaya pada saat terjadinya konflik bersenjata yang menyertakan seperti apa bentuk pertanggungjawaban yang dikenakan bagi pihak yang melanggarnya.