Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dalam proses pra penuntutan pada Kejaksaan Negeri Palu dan untuk mengetahui hambatan hambatan dalam proses pra penuntutan sekaitan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan pada kejaksaan Negeri Palu. Penelitian ini berangkat dari permasalahan terjadinya pengembalian berkas perkara yang berulang kali diantara penyidik dan penuntut umum yang tidak tentu batas maksimalnya secara regulasi sehingga menimbulkan akibat hukum yang negatif karena tidak terselesaikannya perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris, dan dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi peradilan cepat biaya ringan yang dilakukan Jaksa Penunut dalam penanganan perkara pada kejaksaan negeri palu sudah berdasarkan aturan yang ada tetapi karena tidak ada aturan mengenai lama nya proses pra penuntutan sehingga penanganan perkara sangatlah lama hingga 14 Bulan hal ini menyebabkan tidak terpenuhi nya hak tersangka untuk segera cepat mendapatan kepastian hukum, terpenuhi nya hak tersangka untuk segera cepat mendapatan kepastian hukum, Hambatan dalam penerapan peradilan cepat sederhana biaya ringanpada kejaksaan negeri palu yaitu Tersangka/terdakwa tidak dikenakan penahan sebagaimana diamanahkan oleh KUHAP, Seringnya perbedaan presepsi penerapan unsur pasal antara Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik, Adanya alur bolak-balik berkas perkara antara pihak kepolisian serta kejaksaan. Implementasi penyelesaiannya adalah dalam hal batas waktu maksimum seseorang dapat dikenakan penahanan, maka penegak hukum pada masing-masing tingkatan akan dipacu untuk bekerja secara efektif menyelesaikan perkara pidana secara tepat waktu .