Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang semakin populer di masyarakat dunia bahkan Indonesia.Namun praktek industri kartu kredit di Indonesia belum sepenuhnya aman dari tangan-tangan jahil atau pelaku kejahatan kartu kredit.Carding adalah bentuk cyber crime yang masih menjadi modus operandi para pelaku atau fraudster. Carding sendiri merupakan tindakan pidana yang bersifat illegal interception, dan kemudian menggunakan nomor kartu kredit tanpa kehadiran fisik kartunya untuk belanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem otentikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesanan barang di toko online. Berdasarkanhal-hal tersebut maka dirumuskan permasalahan hukum mengenai upaya ditreskrimsus dalam menanggulangi tindak pidana pencurian data dan informasi kartu kredit (carding) dan faktor-faktor yang menghambat upaya ditreskrimsus dalam menanggulangi tindak pidana pencurian data dan informasi kartu kredit (carding).Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola dengan menggunakan metode induktif.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa upaya polda Lampung dalam menanggulangi carding dilakukan dengan tiga ara yaitu pre-emtif atau pembinaan, Prefentiv dan Represif. Terdapat pula faktor penghambat dalam melakukan penanggulangan carding yaitu faktor internal yang terdiri dari faktor hukum itu sendiri, faktor sarana atau fasilitas, faktor penegak hukum itu sendiri dan faktor eksternalSaran yang dapat penulis berikan adalah Pemerintah dapat memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah masih sesuai dengan perkembangan di era globalisasi, memperbarui sumber daya manusia dengan membekali dengan kemampuan –kemampuan berbasis teknologi.Kata Kunci : Ditreskrimsus, Polda, CardingDAFTAR PUSTAKAAbdullah, Rozali. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan KepalaDaerah Secara Langsung. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Abidin , A. Zainal Farid. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta. Sinar Grafika.Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System)Perspektif, Eksistensialisme, dan Abolisinisme). Bandung. Alumni.Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori- Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta. PT Raja Grafindo.Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. Janedjri. Gaffar. 2012. Politik Hukum Pemilu. Jakarta. Konstitusi Press.Lamintang. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta. Citra Aditya Bakti. Marpaung, Laden. 2005. Azas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika. Moeljatno. 1986. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Bina Aksara.Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan PenerbitUniversitas Diponegoro.Nawawi , Barda Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung PT. Citra AdityaBakti.Prasetyo, Teguh. 2010. Hukum Pidana. Jakarta. PT Raja Grafindo. Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana. Jakarta. Gramedia Pustaka Santoso, Topo. 2006. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta. Sinar Grafika.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikotahttp://harianlampung.com. tanggal 2 November 2015Carapedia.com. tanggal 7 November 2015.http://teraslampung.com. tanggal 12 Desember 2015