Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia melalui perspektif konstitusional, serta membandingkannya dengan jaminan HAM di Jerman dan Amerika Serikat. Pendekatan penelitian menggunakan metode normatif dengan kajian yuridis, menganalisis konstitusi, undang-undang, serta doktrin hukum terkait HAM di masing-masing negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menjamin HAM melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan pelaksanaannya, namun masih menghadapi tantangan implementasi di lapangan terkait efektivitas perlindungan dan mekanisme penegakan hukum. Sementara itu, Jerman dan Amerika Serikat memiliki sistem perlindungan HAM yang lebih mapan melalui mekanisme pengadilan konstitusi dan judicial review, meskipun masing-masing memiliki karakteristik historis dan budaya hukum yang berbeda. Perbandingan ini memberikan pemahaman tentang kelebihan dan kelemahan sistem jaminan HAM di Indonesia serta rekomendasi untuk memperkuat perlindungan HAM secara konstitusional.