Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Potensi Chilling Effect dalam Delik Penghinaan Presiden di Era Digital: Sebuah Tinjauan Literatur Sistematis Feriandref, Arga Chon; Ermala, Eka; Ballan, Othman; Mubaraq, Mubaraq; Aryadi, Duwi
Wajah Hukum Vol 10, No 1 (2026): April
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v10i1.2095

Abstract

The re-enactment of the presidential insult offense in Indonesia's new Criminal Code (Law No. 1 of 2023) has ignited a fierce debate regarding its impact on freedom of expression, particularly in the digital era. This study aims to identify, evaluate, and synthesize existing academic literature to analyze the potential chilling effect of Articles 218 and 219 of the new Criminal Code on public participation in the digital sphere. This research employs the Systematic Literature Review (SLR) method, adhering to the PRISMA protocol. A literature search was conducted across prominent academic databases using strict inclusion and exclusion criteria to ensure the relevance and quality of the reviewed studies. Thematic analysis of the selected literature reveals several key themes: (1) the normative ambiguity between 'insult' and 'criticism' as a primary source of legal uncertainty; (2) the role of digital media in amplifying the perceived legal risks for citizens; and (3) the ongoing debate on the effectiveness of its reclassification as a complaint-based offense in mitigating the chilling effect, given the asymmetrical power relations. In conclusion, despite its modification into a complaint-based offense, the consensus in the academic literature suggests that the presidential insult article retains a strong potential to create a chilling effect, which could ultimately stifle healthy democratic discourse in Indonesia.
Pewarisan Aset Digital di Indonesia: Sebuah Systematic Literature Review Mengenai Status Hukum, Problematika, dan Kebutuhan Reformasi Hukum Waris Perdata Ermala, Eka
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 1 (2026): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum (In press)
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/3h6ntc20

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah melahirkan entitas kekayaan baru dalam bentuk aset digital, seperti aset kripto, Non-Fungible Tokens (NFT), dan akun media sosial yang memiliki nilai ekonomis. Fenomena ini menghadirkan tantangan fundamental bagi sistem hukum waris Indonesia yang sebagian besar masih berparadigma konvensional dan berbasis pada benda berwujud. Artikel ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) untuk menganalisis dan mensintesis literatur akademis terkini guna memetakan status hukum, mengidentifikasi problematika, dan merumuskan arah pembaruan hukum terkait pewarisan aset digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa, secara yuridis, aset digital dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari harta waris (boedel) karena memenuhi unsur nilai ekonomis dan dapat dialihkan, sehingga tunduk pada ketentuan hukum waris perdata (BW), Kompilasi Hukum Islam, maupun hukum adat. Meskipun demikian, tinjauan ini mengidentifikasi adanya kekosongan hukum (rechtsvacuüm) yang signifikan pada tataran implementasi. Problematika utama yang muncul meliputi: (1) kesulitan teknis bagi ahli waris untuk mengakses aset yang terproteksi kriptografi (kata sandi, private key); (2) kelemahan dalam pembuktian kepemilikan aset tanpa adanya perencanaan waris digital; dan (3) potensi konflik antara hukum waris nasional dengan kebijakan Terms of Service (ToS) platform digital asing. Studi ini menyimpulkan bahwa terdapat urgensi bagi Indonesia untuk melakukan reformasi hukum waris yang adaptif. Rekomendasi utama mencakup pembentukan regulasi khusus yang mengatur pewarisan aset digital, pengenalan instrumen hukum seperti surat wasiat digital (digital will), dan peningkatan literasi masyarakat mengenai pentingnya perencanaan waris digital (digital estate planning) untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak ahli waris di era digital.