Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah melahirkan entitas kekayaan baru dalam bentuk aset digital, seperti aset kripto, Non-Fungible Tokens (NFT), dan akun media sosial yang memiliki nilai ekonomis. Fenomena ini menghadirkan tantangan fundamental bagi sistem hukum waris Indonesia yang sebagian besar masih berparadigma konvensional dan berbasis pada benda berwujud. Artikel ini menggunakan metode Systematic Literature Review (SLR) untuk menganalisis dan mensintesis literatur akademis terkini guna memetakan status hukum, mengidentifikasi problematika, dan merumuskan arah pembaruan hukum terkait pewarisan aset digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa, secara yuridis, aset digital dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari harta waris (boedel) karena memenuhi unsur nilai ekonomis dan dapat dialihkan, sehingga tunduk pada ketentuan hukum waris perdata (BW), Kompilasi Hukum Islam, maupun hukum adat. Meskipun demikian, tinjauan ini mengidentifikasi adanya kekosongan hukum (rechtsvacuüm) yang signifikan pada tataran implementasi. Problematika utama yang muncul meliputi: (1) kesulitan teknis bagi ahli waris untuk mengakses aset yang terproteksi kriptografi (kata sandi, private key); (2) kelemahan dalam pembuktian kepemilikan aset tanpa adanya perencanaan waris digital; dan (3) potensi konflik antara hukum waris nasional dengan kebijakan Terms of Service (ToS) platform digital asing. Studi ini menyimpulkan bahwa terdapat urgensi bagi Indonesia untuk melakukan reformasi hukum waris yang adaptif. Rekomendasi utama mencakup pembentukan regulasi khusus yang mengatur pewarisan aset digital, pengenalan instrumen hukum seperti surat wasiat digital (digital will), dan peningkatan literasi masyarakat mengenai pentingnya perencanaan waris digital (digital estate planning) untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak ahli waris di era digital.