Verstek
Vol 3, No 2 (2015)

Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Berdasarkan Kealpaan Hakim Dalam Perkara Pencabulan Anak

Cindy Adiastari (Faculty of Law, Sebelas Maret University)
Yustiandar Prahani (Faculty of Law, Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2020

Abstract

     Berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 141 K/Pid.Sus/2007 tentang Perkara Pencabulan Anakdapat disimpulkan bahwaalasan pengajuan kasasi oleh terdakwa berdasarkan kealpaan hakim dalam perkara pencabulan anak adalah Terdakwa keberatan atas putusan yang telah dijatuhi Pengadilan Tinggi, dan menganggap bahwa Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum, karena kurang mempertimbangkan hal-hal yang meringankan perbuatan Terdakwa, yaitu bahwa Terdakwa telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, hakim haruslah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Ketentuan mengenai dikabulkannya permohonan kasasi terdakwa oleh Mahkamah Agung, dipertegas dalam Pasal 256 KUHAP yaitu jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.         Kata Kunci : Kasasi, Hakim, Pencabulan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...