ABSTRAK Hukum pidana positif Indonesia masih menganut pengertian tindak pidana dari Strafbaar Feit WvS Belanda. Konsekuensi dianutnya pengertian tindak pidana yang demikian menjadikan bentuk pertanggungjawaban pidana berupa kesengajaan dan kealpaan menjadi unsur langsung dari tindak pidana. Hal ini berbeda dengan KUHP negara asing yang memisahkan unsur-unsur tindak pidana, dengan unsur- unsur pertanggungjawaban pidana. Di dalam Hukum Pidana Positif Indonesia, tidak ada satu ketentuanpun yang merumuskan pengertian yang merumuskan pengertian kesengajaan dan kealpaan. Perumusan kedua hal tersebut baru ditentukan pada Rancangan KUHP di dalam Bab 2 Buku I. Kata Kunci: Kesengajaan, Kealpaan, Perbandingan Hukum Pidana ABTRACT Positive criminal law of Indonesia still adheres to notion of criminal acts of Strafbaar Feit WvS of Netherlands. As the consequences of the adherence of such criminal acts understanding has made the criminal responsibility in the form of intention and omission as a direct element of a crime. This is in contrast to the Criminal Code of foreign countries that separates elements of criminal acts with the elements of criminal accountability. In Positive Criminal Law of Indonesia, no provision defines intention and omission. The formulation of these two matters is only governed in the draft Penal Code in Chapter 2 of Book I. Key words: Intention, Omission, Criminal Law Comparison
Copyrights © 2017