Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya.Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis.Tipe penelitian ini dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pendekatan konseptual, yaitu mengkaji bahan-bahan kepustakaan dalam bentuk teori-teori, pendapat para pakar hukum, dan lain-lain yang berkaitan dengan permasalahan. Syarat sahnya perjanjian kredit simpan pinjam pada Koperasi Simpan Pinjam Praja Karya Bhakti Desa Canggu Badung harus dan wajib mematuhi syarat subyektif dan syarat obyektif yang telah diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu para pihak sepakat membuat perjanjian kredit koperasi, dan para pihak cakap dari segi hukum, serta obyek perjanjian kredit koperasi harus jelas (ada hal tertentu), dan causa yang halal. Apabila salah satu syarat subyektif tidak dipenuhi, maka perjanjian kredit bisa dibatalkan oleh para pihak, dan apabila salah satu syarat obyektif tidak dipenuhi maka perjanjian kredit batal demi hukum. Penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi pada Koperasi Simpan Pinjam Praja Karya Bhakti Desa Canggu Badung, diupayakan dengan cara diluar pengadilan (Non Litigasi) melalui arbitrase, yang dilakukan dengan membuat perjanjian arbitrase dan apabila cara di luar pengadilan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka para pihak menyelesaikan sengketa dengan cara melalui peradilan umum (Litigasi). Kata Kunci : Pelaksanaan Kredit, Simpan Pinjam.  
Copyrights © 2017