Nash-nash Alquran atau Sunnah itu disampaikan dalam bahasa Arab. Untuk memahami hukum-hukumnya secara sahih hanya bisa terjadi apabila dalam satu pemahaman itu dipelihara tuntutan uslub bahasa Arab, dan teori-teori dalalah di dalamnya. Selain, dipelihara juga dalil yang menunjukkan bahwa lafallafalnya mufrad atau murakkab. Dari hasil penelitian ini, ulama menetapkankaidah-kaidah dan batasan-batasan yang dengan memeliharanya dapat sampai kepada memahami hukum-hukum dari nash-nash syar'iyah dengan pemahaman yang sahih, sesuai dengan yang dipahami oleh orang Arab.
Copyrights © 2016