Keadilan dalam waris yang ditunjukkan Alquran memposisikan laki-laki lebih unggul dua kali lipat dibandingkan dengan perempuan. Disamping itu, asas keadilan dalam hukum kewarisan Islam mengandung pengertian adanya keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya atau ditunaikannya diantara para ahli waris. Oleh karena itu keadilan dalam kewarisan tidak berarti membagi sama rata harta warisan kepada semua ahli waris, tetapi berpihak kepada kebenaran sebagaimana yang telah digariskan oleh Alquran. Jika laki-laki memperoleh lebihbanyak dari kaum perempuan, ini terkait dengan tanggung jawab laki-laki yang lebih besar dari perempuan untuk membiayai rumah tangganya. Perbedaan yang berdasarkan besar kecilnya beban dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan berdasar hukum kausalitas imbalan dan tanggung jawab, bukan mengandung unsur diskriminasi. Forsi perempuan yang ditentukan tersebut seimbang dengan kewajibannya. Sebab dalam Islam, kaum wanita pada dasarnya dibebaskan dari memikul tanggungjawab ekonomi keluarga. Oleh karena itu, jika seseorang menerima bagian waris tinggi, berarti hal itu merupakan manifestasi dari tingkat kewajibannya, yang merupakan konsep perbedaan secara sosiologis dalam masyarakat Islam.
Copyrights © 2019