Fenomena kekerasan seksual masih terjadi bahkan di lingkungan pesantren dengan korbannya adalah santri. Hal tersebut kiranya tidak sesuai dengan esensi pesantren, bahkan telah bertentangan dengan ajaran Islam rahmatan lil’alamin. Artikel ini merupakan artikel hukum dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Melalui artikel ini, ditemukan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren juga dapat disebabkan karena kurangnya tindakan pencegahan kekerasan seksual di pondok pesantren, misalnya berupa pendidikan seksual (sex education). Oleh karenanya, pesantren harus bertransformasi sesuai kebutuhan dan tantangan zaman, salah satunya dengan mengintensifkan pendidikan seksual (sex education) kepada para santri yang sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama Islam. Islamic Sex Education Program merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual di pesantren melalui kurikulum yang sesuai standar internasional yang dikemas secara islami dengan menggunakan metode pengajaran yang modern, menyenangkan dan mudah untuk dipahami para santri.
Copyrights © 2022