MIZAN
Vol 10 No 2 (2022): SEPTEMBER

PENYULUHAN HUKUM TENTANG KETENTUAN KUOTA PEREMPUAN DALAM DAFTAR CALON LEGISLATIF DI BALAI PENGAJIAN THARIQUL JANNAH LHONG RAYA

Syukriah, Syukriah (Unknown)
Helfianti, Sutri (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2022

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu sarana dalam mewujudkan Negara demokratis. Pemilihan umum bertujuan sebagai perwujudan aspirasi rakyat dalam proses politik dan rakyat berhak menentukan figure serta arah kepemimpinan negara. Salah satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakanya Pemilu secara terjadwal dan berkala. Apabila tidak terselenggaranya pemilu maka hilanglah sifat demokrasi dari suatu negara. Demikian pula sifat negara demokratis tersebut dapat terjamin oleh adanya pemilu, maka penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas. Pasal 245 dan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa keterwakilan perempuan dalam pencalonan minimal 30 persen dari daftar dan minimal 1 dari 3 nama bakal calon harus perempuan. Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga memandatkan dalam Pasal 4 (d) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 untuk memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Namun kenyataan, keterwakilan perempuan ini hanya untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan agar dapat menjadi peserta Pemilu.

Copyrights © 2022