cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen" : 15 Documents clear
KEMATIAN KARENA KECELAKAAN AKIBAT KELALAIAN KORBAN DI JALAN RAYA Karamoy, Gery Valery
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kematian adalah sebuah misteri kehidupan yang pasti akan dialami oleh setiap orang di muka bumi ini. Terhadap peristiwa kematian ini, banyak kalangan berupaya mengantisipasi terjadinya peristiwa ini agar supaya bisa dihindarkan atau minimal dengan usaha agar kematian yang akan dialami manusia adalah sebuah kematian yang wajar. Wajar maksudnya adalah kematian terjadi bukan karena alasan yang tiba-tiba seperti kecelakaan, dan lain sebagainya, namun kematian sebagaimana wajarnya. Dari berbagai jenis kematian karena kecelakaan, ada yang menjadi persoalan penting dalam perspektif hukum, yakni kematian karena kelalaian korban di jalan raya. Persoalan ini merangsang penulis untuk mengkaji secara lebih mendalam upaya penyelesaian secara yuridis persoalan ini. Bagaimana proses penyelesaian hukum masalah kelalaian korban yang menyebabkan matinya korban di jalan raya dan Siapa yang dapat dihukum dalam kasus seperti ini sedangkan yang menyebabkan kematian adalah korban sendiri.  Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan Yuridis normatif. Dengan pendekatan normatif penulis maksudkan, tulisan ini mengangkat sejumlah aturan atau norma-norma yang berkaitan dengan kematian karena kecelakaan akibat kelalaian korban di jalan raya. Dari hasil penelitian ini dapat dijelaskan pertama, proses penyelesaian hukum masalah kelalaian korban yang menyebabkan matinya korban di jalan raya tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Kedua, bahwa yang ditetapkan sebagai pelaku kecelakaan yang menyebabkan matinya korban tetaplah si korban sendiri jika tidak ada indikasi penyebab lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut dan menewaskan korban. Kata kunci: Kematian, kecelakaan 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERKOSAAN SELAMA PROSES PERADILAN PIDANA Runtuwene, Viqa
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kejahatan kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan merupakan bentuk pelecehan terhadap hak asasi perempuan dan bagaimana bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana perkosaan  selama proses peradilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa : 1. Perkosaan merupakan salah satu kejahatan yang cukup serius, karena akibat yang ditimbulkan tidak hanya menimpa perempuan yang menjadi korbannya, namun juga mengakibatkan ketakutan pada masyarakat. 2. Upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan dapat dilakukan sebelum sidang pengadilan, selama sidang pengadilan serta sesudah sidang pengadilan. Kata kunci: Korban perkosaan
HAKIKAT DAN PROSPEK ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA Mongi, Virginia
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana hakekat dari asas legalitas dan bagaimana prospek asas legalitas dalam pembaharuan kodifikasi hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa : 1. Asas legalitas merupakan asas yang lahir dari sejarah pengalaman manusia sendiri bahwa tanpa adanya pembatasan oleh undang-undang tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, maka ada kecenderungan terjadi kesewenang-wenangan oleh penguasa dan hakim. 2. Pembentuk RUU KUHPidana 1999/2000 menghadapi masalah memberikan keseimbangan antara jaminan kepastian hukum melalui asas legalitas dan jalur pengakuan terhadap delik-delik adat yang masih hidup dalam banyak kelompok masyarakat di Indonesia. Kata kunci: Legalitas, hukum pidana
PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Paat, Merline
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan yang merupakan tindak pidana pelaku usaha terhadap konsumen yang dapat dilakukan penyidikan dan bagaimana penyidikan terhadap pelaku usaha dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.  Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hokum normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Jenis-jenis tindak pidana yang merugikan konsumen terjadi apabila pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam undang-undang perlindungan konsumen dan tidak segera menarik barang dan/atau jasa dari peredaran. Pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dan mengelabui konsumen dan membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen. 2. Penyidikan terhadap perkara tindak pidana konsumen dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, keterangan dan bahan bukti, terhadap orang atau badan hukum, tempat dan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran termasuk meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kata kunci: Pelaku usaha, Konsumen
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN KHUSUS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Sambali, Selviani
LEX CRIMEN Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah Perang Dunia II, semua KUHP Negara-negara di dunia sudah ketinggalan zaman. Sesudah itu kemajuan teknologi bertambah pesat, sehingga timbul jenis kejahatan baru dengan modus operandi baru. KUHP Indonesia yang masih ciptaan Pemerintah Kolonial Belanda yang berlaku mulai 1 Januari 1918 setelah diundangkan Nomor 1 Tahun 1946 perubahannya sedikit sekali. Delik-delik baru yang muncul dari teknologi baru belum sepenuhnya masuk dalam KUHP. Bahkan ancaman pidananya yang berupa denda sudah terlalu jauh dimakan inflasi. Pembuat undang-undang sangat lalai dalam hal ini. Pidana denda sudah menjadi primadona pemidanaan di Negara maju, sedangkan Indonesia masih saja sangat mengandalkan pidana penjara, yang berdasarkan penelitian sesudah Perang Dunia II sama sekali tidak mengurangi kejahatan. Artinya, pidana penjara tidak membuat jera dan juga tidak mendidik pelaku sehingga menjadi lebih berguna bagi masyarakat. Pidana penjara singkat (enam bulan ke bawah) sangat tidak efektif. Terlalu singkat untuk perbaikan dan terlalu lama untuk pembusukkan (too short for rehabilitation and too long for corruption). Beberapa Negara sudah mengganti pidana penjara singkat dengan jenis pidana baru, seperti denda harian (day fine) yang sudah dianut di Negara-negara Skandinavia, Jerman, Austria, dan Portugal. Artinyan supaya efektif pidana denda itu, denda yang harus dibayar sesuai dengan pendapatan pelanggar per hari. Jadi, semakin kaya orang semakin besar jumlah denda yang harus dibayar dalam delik yang sama. Sulit memang menerapkan sistem denda ini di Indonesia karena tidak ada catatan pendapatan semua orang di jawatan pajak. Banyak pengangguran di samping adanya anggapan bahwa pidana itu harus menderitakan penjahat, sehingga perlu pidana penjara bahkan yang lama, kalau perlu pidana mati. Selain itu kapasitas penjara Indonesia sudah sangat tidak mampu menampung semua nara pidana dan tahanan. Lapangan olah raga sudah ditutup dengan tenda plastik dan diisi ratusan nara pidana. Untuk mengatasi masalah ini perlu dipertimbangkan agar pidana penjara singkat semua diganti dengan denda, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Akan tetapi sampai saat kebutuhan hadirnya KUHP modern belum terealisasi. Lain halnya di negara lain, hampir setiap tahun mengadakan revisi KUHP untuk mengejar ketinggalan dari kemajuan teknologi. Sekarang ini sudah berkembang di dunia sistem pemidanaan berupa restorative justice, dengan perdamaian antara korban dan pembuat disertai dengan ganti kerugian, penuntutan tidak diteruskan. Pemahaman isi KUHP baik yang berupa asas-asas hukum pidana maupun rumusan deliknya dengan interpretasi berdasarkan sejarah pembuatannya, interpretasi sosiologis yang paling sesuai dengan hukum adat Indonesia, interpretasi futuristik (antisipasi) dengan jaksa dan hakim yang memakai hati nurani, maka KUHP yang sudah ketinggalan zaman itu dapat dipakai. Satu hal yang tidak dapat dihindari ialah adanya globalisasi bukan saja di bidang ekonomi dan budaya, tetapi juga hukum. Hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua orang yang ada di Indonesia termasuk orang asing (kecuali diplomat). Banyak undang-undang berisi pidana sudah menentukan bahwa korporasi adalah subjek delik. Harus disadari bahwa ratusan korporasi asing bergerak di Indonesia. Mereka juga berkepentingan adanya hukum pidana modern di Indonesia. Tentu menjadi perhatian dunia bukan saja penegak hukum tetapi juga undang-undangnya sendiri, sistem peradilam pidana, mulai dari penciptaan undang-undang pidana (materiil dan formil) sampai pada sistem pemasyarakatan. Menyadari bahwa KUHP tidak mampu mengatur berbagai tindak pidana yang terjadi di Indonesia maka dibentuklah undang-undang yang secara khusus mengatur suatu delik, seperti halnya undang-undang tindak pidana penghinaan khusus yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tindak pidana penghinaan (beleediging) yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang baik yang bersifat umum maupun khusus ditujukan untuk memberi perlindungan bagi kepentingan hukum mengenai rasa semacam ini khususnya harga diri kehormatan (eer) dan nama baik (goeden naam)

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2013 2013


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue