cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX CRIMEN
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan salah satu prioritas dengan tetap memberi kesempatan untuk karya-karya tulis lainnya dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat, dengan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak lainnya, sepanjang menyangkut hukum pidana. Tulisan-tulisan yang dimuat di sini merupakan pendapat pribadi penulisnya dan bukan pendapat Fakultas Hukum Unsrat.
Arjuna Subject : -
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen" : 20 Documents clear
PENGATURAN DAN PENERAPAN PIDANA BERSYARAT MENURUT PASAL 14 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Waworundeng, Frynie D. M.
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana analisis pidana bersyarat menurut hukum positif dan bagaimana hubungan pidana bersyarat dengan tujuan pemidanaan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai pidana bersyarat ini sendiri di dalam KUHP terdapat pada Pasal 14a-14 f KUHP. Walaupun disebut sebagai pidana bersyarat, pidana bersyarat bukanlah merupakan salah satu dari jenis pidana sebagaimana yang tercantum dalam pasal 10 KUHP. Oleh sebab itu pidana bersyarat lebih cocok disebut sebagai sistem pemidanaan tertentu (Penjara) dimana ditetapkan dalam amar putusan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan oleh terdakwa dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan hakim. 2. Penjatuhan pidana bersyarat itu sendiri hakim lebih berani dan menggali lebih dalam lagi suatu perkara untuk mencari alasan serta fakta-fakta yang ada dalam menangani suatu perkara, sehingga penggunaan pidana bersyarat sebagai salah satu bentuk alternatif pemidanaan dari sanksi pidana penjara bisa lebih dioptimalkan mengingat pidana bersyarat tersebut memiliki potensi untuk menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan overload yang terjadi di lembaga-lembaga pemasyarakat di Indonesia saat ini.Kata kunci: Pengaturan dan penerapan, pidana bersyarat, hukum pidana
SURAT SEBAGAI ALAT BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA Luntungan, Geraldo Angelo
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti surat dalam pembuktian menurut hukum acara pidana (KUHAP) dan bagaimana penerapan surat sebagai alat bukti sah menurut hukum acara pidana (KUHAP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Prinsip pembuktian satu alat bukti surat, kesempurnaannya (nilainya) itu tidak dapat mengubah sifatnya menjadi suatu alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau sempurna, dan nilai kekuatan yang melekat pada kesempurnaannya tetap bersifat kekuatan pembuktian yang bebas disini hakim bebas untuk menilai kekuatannya dan kebenaran atas alat bukti surat. 2. Penerapan surat sebagai alat bukti sah tidak mampu untuk mempunyai kekuatan pembuktian yang berdiri sendiri, walau dari segi formal alat bukti surat resmi atau sah, autentik berbentuk surat yang dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat yang berwenang atau didasarkan undang-undang adalah alat bukti yang sah dan sempurna, dalam persidangan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasar pada sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah, untuk itu alat bukti surat tetap memerlukan dukungan alat bukti lain.Kata kunci: Surat, Alat Bukti, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PAJAK BERDASARKAN UU No. 9 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH No. 1 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN Kaunang, Wirana Nandita
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah aturan terhadap tindak pidana pajak berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan dan bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pajak berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Aturan terhadap tindak pidana penggelapan pajak berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan didasarkan kepada tersedianya akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dalam pembentukan basis data perpajakan yang lebih kuat dan akurat. 2. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan pajak telah diatur pada Pasal 7 Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan, bahwa setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).Kata kunci: Penegakan Hukum,Tindak Pidana,Pajak, Akses  Informasi Keuangan
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN BERKAITAN DENGAN MASALAH PENAHANAN BAGI TERSANGKA OLEH PENYIDIK MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1981 Linggama, Supramono
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan praperadilan menurut KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) dan bagaimana acara praperadilan dalam praktek peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan praperadilan menurut KUHAP. Sah tidaknya penangkapan. Penangkapan harus memenuhi syarat materil dan syarat formal. Sah tidaknya penahanan,  Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, Ganti kerugian dan rehabilitasi. 2. Hukum acara praperadilan dalam praktek peradilan. Para pihak yang berhak mengajukan permohonan praperadilan. Syarat-syarat praperadilan. Pendaftaran pemohon, Penetapan hari siding, Tata cara persidangan. Putusan Pengadilan. Gugurnya Praperadilan. Penghentian praperadilan (SEMA No. 5 Tahun 1985 tentang Penghentian Praperadilan).  Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan: Upaya banding, Upaya kasasi,upaya peninjauan kembali.Kata kunci: Pelaksanaan pemeriksaan, praperadilan, penahanan, tersangka, penyidik.
ELEMEN-ELEMEN PERBUATAN PIDANA DAN KEMAMPUAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Gaib, Reindra
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keberadaan suatu elemen-elemen perbuatan pidana menurut KUHP dan bagaimana karakteristik kemampuan pertanggungjawaban pidana menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Elemen perbuatan melawan hukum pidana merupakan kelakuan dan akibat, hal ihwal, keadaan unsur melawan hukum dan dapat dicela serta dapat dipidana sehingga melahirkan pertanggungjawaban. Pakar hukum pidana membagi elemen melawan hukum menjadi tiga yakni: pandangan formil, pandangan materiil, dan pandangan tengah, yang bersifat umum, bersifat khusus, sifat formil dan sifat materiil. 2. Karakteristik kemampuan pertanggungjawaban pidana prinsip KUHP tidak ada pidana yang diterapkan terkecuali suatu kesalahan yang melawan hukum dan kesalahan yang dapat dicela dilakukan oleh orang dan korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP, kemampuan bertanggung jawab, penentuan kemampuan bertanggung jawab, adanya hubungan kausalitas, penilaian terhadap hubungan atas perbuatan pidana. KUHP melihat Pasal 44 KUHP suatu dasar penghapusan pidana, bila JPU dan hakim tetap meragukan dapat dipertanggungjawabkan, pelaku tetap dapat dipidana (bersalah). Sebaliknya terdapat pendapat yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa dianggap tidak mampu bertanggung jawab.Kata kunci: Elemen-Elemen, Perbuatan Pidana, Kemampuan Pertanggungjawaban.
PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA DARI PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK Makamea, Ronal
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana keterpaduan hubungan penyidik Polri dengan Kejaksaan dalam penyidikan perkara pidana dan bagaimana proses pengembalian berkas perkara dari penuntut ilmu kepada penyidik. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hubungan Penyidik dan Kejaksaan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ketika dilakukan penyidikan tindak pidana hal tersebut diberitahukan ke Kejaksaan, dimulai dari Kepolisian (Penyidik POLRI) yang berwenang melakukan Penyidikan, melakukan upaya-upaya hukum, membuat berita acara dan penyerahan berkas perkara dengan tahap pertama dan tahap kedua dan Kejaksaan melakukan tahap penuntutan. di mana SPDP dikelola oleh Kasi Pidum/ Pidsus untuk menunjuk jaksa peneliti berkas perkara dari penyidik dan menentukan apakah berkas perkara bisa dilimpahkan Pengadilan dan atau dikembalikan ke Penyidik atau sebaliknya. 2. Untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik diterima berkas perkara oleh kejaksaan (P-21) pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, maka harus memenuhi syarat materiil (vide Pasal 75 ayat (1) KUHAP) serta syarat formal adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya alat bukti yang cukup, dan lain-lain. Kata kunci: Pengembalian berkas perkara, Penuntut Umum, Penyidik.
PENYIDIKAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PANAS BUMI Kansil, Anthonius Theogives Dulag
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penyidikan terhadap perkara tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi dan bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana dalam kegiatan pengusahaan panas bumi yang dapat dilakukan penyidikan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan terhadap perkara tindak pidana panas bumi dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengusahaan Panas Bumi diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana dalam kegiatan pengusahaan panas bumi yang dapat dilakukan penyidikan, seperti perbuatan dengan sengaja melakukan pengusahaan panas bumi tanpa izin pemanfaatan langsung atau penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam izin, peruntukannya, wilayah kerja atau dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung terhadap pemegang izin pemanfaatan langsung dan merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung terhadap pemegang izin panas bumi atau mengirim, menyerahkan, dan/atau memindahtangankan data dan informasi tanpa izin pemerintah.Kata kunci: Penyidikan, Tindak Pidana, Panas Bumi
BATALNYA SURAT DAKWAAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA Tendean, Valentino Yoel
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagamanakah bentuk surat dakwaan dengan perubahannya dan apa yang menjadi alasan dari pada batalnya surat dakwaan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk dari surat dakwaan tidalah dimuat dalam satu ketentuan yang ada pada KUHAP, namun berdasarkan ilmu hukum pidana bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara pidana, memahami dalam membuat surat dakwaan dalam bentuk tunggal, alternatif, subsidair, dan kumulatif tergantung dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa karena adakalanya terdakwa hanya melakukan satu perbuatan saja pada suatu tempat ataupun melakukan beberapa perbuatan di tempat-tempat yang berbeda. Untuk menghindari kebatalan surat dakwaan maka atas inisiatif penuntut umum ataupun atas saran hakim dimungkinkan untuk menambah ataupun mengubah surat dakwaan. 2. Manakala Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan serta tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan maka surat dakwaan teracam dengan kebatalan. Kebatalan surat dakwaan pada hakekatnya merugikan kepentingan kepenuntutan pada satu pihak sedang di lain pihak melindungi secara terselubung perbuatan terdakwa. Jadi manakala jaksa penuntut umum melalaikan syarat-syarat penyusunan surat dakwaan in casu syarat materiil (pasal 143 ayat 2 (b) yakni : ”Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”, maka surat dakwaan in casu terancam dengan kebatalan. Selain syarat materiil, maka surat dakwaan juga harus memuat syarat formil berupa : Identitas terdakwa (pasal 143 ayat (2) a KUHAP).Kata kunci: Batalnya Surat Dakwaan, Hukum Acara Pidana
TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ORANG ATAU MENGHINDARKANNYA DARI PENYIDIKAN ATAU PENAHANAN DALAM PASAL 221 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 249/PID.B/2015/PN.SDA) Amir, Muhammad Chaerul Aulia
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

TINDAK PIDANA MENYEMBUNYIKAN ORANG ATAU MENGHINDARKANNYA DARI PENYIDIKAN ATAU PENAHANAN DALAM PASAL 221 AYAT (1) KE 1 KUHP (KAJIAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO  NOMOR 249/PID.B/2015/PN.SDA)[1]Oleh :  Muhammad Chaerul Aulia Amir[2]Dosen Pembimbing:Dr. Wempie Jh. Kumendong, SH, MH Roosje Sarapun, SH, MH  ABSTRAKPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari  penyidikan atau penahanan menurut Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dan bagaimana praktik pengadilan berkenaan dengan Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoardjo Nomor 249/Pid.B/2015/PN.Sda. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari  penyidikan atau penahanan menurut Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP terdiri atas unsur-unsur:  unsur subjek tindak pidana: barang siapa;  unsur kesalahan: dengan sengaja; unsur perbuatan: menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan; atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. 2. Praktik pengadilan berkenaan dengan Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Putusan PN Sidoardjo No. 249/Pid.B/2015/PN.Sda, yaitu memberi penegasan bahwa Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP bukan hanya ditujukan pada perbuatan menyembunyikan orang atau menghindarkannya dari penyidikan atau penahanan yang yang dilakukan dalam tahap penyidikan,  penuntutan, ataupun pemeriksaan di sidang pengadilan saja, tetapi mempunyai jangkauan yang lebih jauh lagi, yaitu sampai pada melepaskan seorang narapidana dari penahanan dalam Lembaga Pemasyarakatan.Kata kunci: Tindak pidana, Penyidikan, penahanan[1] Artikel Skripsi[2] Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. 13071101444
TINDAK PIDANA FITNAH DALAM PASAL 311 AYAT (1) KUHP (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1330 K/PID/2016) Kumesan, William
LEX CRIMEN Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana penerapan tindak pidana fitnah dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid/2016, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Pengaturan tindak pidana fitnah dalam Pasal 311 KUHP, yaitu tindak pidana fitnah mencakup semua unsur dari pencemaran (Pasal 310 ayat (1)) atau pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat (2)) ditambah 3 (tiga) unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP, yaitu: 1) pelaku oleh hakim dibolehkan untuk membuktikan kebenaran dari yang dituduhkan; 2) pelaku tidak dapat membuktikannya; dan 3) yang dituduhkan itu bertentangan dengan yang diketahuinya. 2. Penerapan tindak pidana fitnah dalam praktik, yaitu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1330 K/Pid/2016, telah memberi penegasan bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat mencantumkan tindak pidana fitnah  dalam Surat Dakwaan, tetapi tetap merupakan wewenang hakim untuk membolehkan atau tidak kepada terdakwa untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkannya.Kata kunci: fitnah, 311 ayat (1)

Page 2 of 2 | Total Record : 20


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Crimen Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 2 (2022): Lex Crimen Vol 11, No 1 (2022): Lex Crimen Vol 10, No 13 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 12 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 11 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 10 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 9 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 6 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 5 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 4 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 3 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 2 (2021): Lex Crimen Vol 10, No 1 (2021): Lex Crimen Vol 9, No 4 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 3 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen Vol 8, No 12 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 11 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 10 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 8 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 7 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 6 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 5 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 4 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 3 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 2 (2019): Lex Crimen Vol 8, No 1 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 9 (2019): Lex Crimen Vol 7, No 10 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 8 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 7 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 6 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 5 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 4 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 3 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 2 (2018): Lex Crimen Vol 7, No 1 (2018): Lex Crimen Vol 6, No 10 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 9 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 8 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 7 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 6 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 5 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 4 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 3 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 2 (2017): Lex Crimen Vol 6, No 1 (2017): Lex Crimen Vol 5, No 7 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 6 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 5 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 4 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 3 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 2 (2016): Lex Crimen Vol 5, No 1 (2016): Lex Crimen Vol 4, No 8 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 7 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 6 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 5 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 4 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 3 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 2 (2015): Lex Crimen Vol 4, No 1 (2015): Lex Crimen Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 3 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 2 (2014): Lex Crimen Vol 3, No 1 (2014): Lex Crimen Vol 2, No 7 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 6 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 4 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 3 (2013): Lex Crimen Vol. 2 No. 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 2 (2013): Lex Crimen Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen Vol 1, No 4 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 3 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 2 (2012): Lex Crimen Vol 1, No 1 (2012) More Issue