cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan" : 5 Documents clear
KEARIFAN LOKAL MENJAGA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PROGRAM GOTONG ROYONG DI KOTA PALEMBANG Evi Purnama Wati; Ardiana Hidayah
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.195 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.39

Abstract

Kearifan lokal sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku pada tatanan kehidupan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan melalui kegiatan gotong royong. Gotong Royong sebagai budaya bangsa Indonesia, bekerja bersama-sama untuk mencapai hasil yang diinginkan, sehingga budaya ini musti dihadirkan kembali khususnya di Kota Palembang dalam kebersamaan menjaga kelestarian lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Lingkungan hidup mempunyai fungsi penyangga perikehidupan yang amat penting. Oleh karena itu, setiap elemen bangsa baik pemerintah dan masyarakat ikut berperan dalam melindungi serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah Kota Palembang membuat kebijakan dalam rangka pelaksanaan gotong royong yang melibatkan pemerintah dengan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup di kota Palembang. Kata Kunci : Kearifan Lokal, Gotong Royong, Lingkungan Hidup
KEBIJAKAN INTEGRAL DALAM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN DI INDONESIA Ade Adhari
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.23 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.49

Abstract

Penambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu jenis tindak pidana yang marak terjadi, mengancam keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup. Dengan perkataan lain, tindak pidana tersebut mendatangkan bahaya bagi lingkungan hidup beserta unsur-unsur di dalamnya (ruang, benda, daya, keadaan, dan makluk hidup). Hal ini dikarenakan, karakteristik PETI antara lain tidak mematuhi good mining practice sehingga menimbulkan ekses seperti pencemaran lingkungan, pencemaran air dengan merkuri, tidak dilakukan reklamasi setelah pasca tambang, dan lain sebagainya. Mempertimbangkan hal tersebut, dan sejalan dengan konsensus global penanggulangan PETI harus ditembuh melalui kebijakan integratif yang memadukan antara kebijakan non-penal dan penal. Kebijakan non-penal berorientasi mengatasi sebab-sebab munculnya (eliminating the causes) PETI, antara lain melalui reformasi kesadaran hukum, penciptaan lapangan pekerjaan dan meningkatkan keterampilan masyarakat, dan meningkatkan fungsi pengawasan pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindakan penambangan secara melawan hukum tersebut. Sementara itu, kebijakan penal dilakukan dengan berorientasi pada usaha menanggulangi PETI yang lebih bersifat represif dengan mengandalkan sanksi pidana sebagai sarananya. Pada akhirnya, PETI bukan hanya dapat ditanggulangi melainkan dapat dicegah.Kata Kunci: PETI, Kebijakan Integral, Kebijakan Kriminal
GERAKAN SOSIAL PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS KEARIFAN LOKAL MELALUI METODE PATANJALA Mella Ismelina Farma Rahayu; Anthon F. Susanto; Liya Sukma Muliya
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.104 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.48

Abstract

Lajunya kerusakan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perlu adanya upaya konkrit dan berkelanjutan dalam mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Salah satu bentuk upaya itu, adalah adanya gerakan sosial masyarakat dalam pemberdayaan hukum di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup. Gerakan sosial ini merupakan agen perubah (agent of change) yang dapat membantu pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Konsep gerakan sosial berbasis kearifan Budaya Sunda (KBS) dengan metode Patanjala, menjadi satu alternatif dalam upaya pemberdayaan hukum. Metode Patanjala digunakan dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, karena metode ini mengacu pada konsep kealamsemestaan (religius kosmik) sehingga aktivitas yang dilakukan sangat sesuai dengan hukum alamnya.Kata Kunci: Kearifan Lokal, Pemberdayaan Hukum, Metode Patanjala.
MANFAAT BAGI INDONESIA SEBAGAI PIHAK PADA CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY DAN NAGOYA PROTOCOL DALAM MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL Yovita Indrayati; Marsudi T.
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.338 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.36

Abstract

Indonesia merupakan salah satu Negara terkaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dalam pemanfaatan sumber daya genetik. Oleh karena itu, dibutuhkan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan sumber daya genetik beserta pengetahuan tradisional untuk menjaga kelestarian sumber daya genetik dan keadilan bagi masyarakat hukum adat dan masyarakat adat. Perlindungan atas sumber daya sumber daya genetik beserta hak masyarakat hukum adat dan masyarakat adat atas pemanfaatan sumber daya sumber daya genetik telah diatur di dalam sumber Hukum Internasional dan sumber hukum Nasional. Negara Indonesia telah menjadi pihak dan melakukan pengesahan atas konvensi Keanekaragamaan Hayati (Convention on Biological Diversity) dan Protokol Nagoya (Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization). Selain itu, Negara Indonesia telah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Namun demikian, Negara Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan implementasi perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan tersebut terutama yang berkaitan erat dengan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya genetik beserta pengetahuan tradisionalnya serta keadilan bagi masyarakat hukum adat dan masyarakat adat
PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KAWASAN PERBATASAN DARAT INDONESIA – MALAYSIA DI KALIMANTAN Nia Kurniati; Maret Priyanta
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (973.251 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i1.47

Abstract

Penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur pertahanan keamanan dan jaringan jalan di kawasan perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Kalimantan tidak dipungkiri akan melalui kawasan lindung telah didukung dengan legal policy Pemerintah dalam Perpres No.31 Tahun 2015, menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tanah untuk penyelenggaraan kegiatan pembangunan infrastruktur hankam dan jaringan jalan yang dilaksanakan berdasarkan UU No.2 Tahun 2012. Pengambilalihan tanah pribadi untuk kegiatan kepentingan umum, bukan pedang bermata dua, karena penempatan aturan pengadaan tanah ke dalam UU sudah merefleksikan unsur “persetujuan” dari pemegang hak yang bersangkutan untuk melepaskan haknya atas tanah bagi kepentingan yang lebih besar dari sekedar kepentingan pribadi dijiwai oleh asas fungsi social hak atas tanah mengakibatkan berakhirnya hak atas tanah. 

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue