cover
Contact Name
Redaksi Jurnal Bina Hukum Lingkungan
Contact Email
redaksi.bhl@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
astrianee@gmail.com
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Bina Hukum Lingkungan
ISSN : 25412353     EISSN : 2541531X     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan e-jurnal (online) dalam rangka menyebarluaskan ilmu pengetahuan tentang hukum lingkungan dalam negeri maupun luar negeri
Arjuna Subject : -
Articles 3 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan" : 3 Documents clear
USAHA PERIKANAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN Nur Sulistyo Budi Ambarini; Edra Satmaidi; Tito Sofyan
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.206 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.53

Abstract

ABSTRAK Usaha perikanan di Bengkulu secara umum dilakukan nelayan tradisional, yang  menggunakan peralatan tradisional dan sederhana. Berpedoman pada cara-cara dan aturan yang mengandung nilai-nilai sebagai kearifan lokal. Hal tersebut masih berlaku hingga saat ini dalam kegiatan perikanan. Penelitian hukum non doktrinal dengan pendekatan socio-legal research ini berupaya mengkaji nilai-nilai kearifan lokal berkaitan dengan aktivitas perikanan di Bengkulu. Penelitian dengan metode pengamatan dan wawancara di wilayah pesisir untuk memperoleh data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa saat ini nilai-nilai kearifan lokal  berkaitan usaha perikanan telah mengalami perubahan bersamaan dengan berjalannya waktu. Meski demikian nilai-nilai yang bersifat positif dan universal,  perlu dipertahankan dan dikembangkan dalam upaya pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan berkelanjutan. Oleh karena itu perlu diformulasikan dalam bentuk Peraturan Desa atau Peraturan Daerah.  Hal tersebut penting untuk   keberlanjutan ekonomi, sosial dan ekologis. Kata kunci: Berkelanjutan; Kearifan–lokal; Kelautan; Perikanan; Usaha. ABSTRACT Fishing business in Bengkulu is generally done by traditional fishermen, who use traditional and simple equipment. Guided by means and rules that contain values as local wisdom. This is still true to date in fisheries activities. Non-doctrinal legal research using socio-legal research approach attempts to examine the values of local wisdom related to fishery activities in Bengkulu. Research with observation methods and interviews in coastal areas to obtain primary data. The results showed that the current values of local wisdom related to fishery business has changed along with the passage of time. Nevertheless, values that are positive and universal, need to be maintained and developed in the efforts of sustainable management of marine resources and fisheries. Therefore it needs to be formulated in the form of Village Regulation or Regional Regulation. It is important for economic, social and ecological sustainability. Keywords: Business; Fisheries; Local Wisdom; Marine; Sustainability.
PERATURAN KABUPATEN BANYUMAS YANG BERBASIS KEARIFAN LOKAL UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Rochati Rochati
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.265 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.54

Abstract

ABSTRAK Kabupaten Banyumas terletak di Propinsi Jawa Tengah, memiliki 27 Kecamatan, dari semua kecamatan terdiri dari 30 kelurahan dan 301 desa. Kelurahan-kelurahan dan desa-desa di Kabupaten Banyumas mempunyai budaya, adat-istiadat atau kearifan lokal masing-masing, sebagai identitas masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Peraturan-peraturan Kabupaten Banyumas yang seperti apa, dapat meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat.  Metode penelitian yang digunakan adalah empiris, spesifikasi bersifat deskriptif, pengumpulan data dengan wawancara, penyajian  uraian yang disusun secara sistimatis, dan  analisis data normatif kualitatif.Kabupaten Banyumas sebagian  besar sudah membuat peraturan daerah yang berbasis kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, namun  sebagian  kecil masih dijumpai  kebijakan   yang belum berbasis kearifan lokal, seperti di kawasan Gunung Slamet Kecamatan Baturaden. Kata kunci: Peraturan; Kearifan Lokal; Kesejahteraan.  ABSTRACTBanyumas Regency  in located  Java that has 27 districts concist of 30 political districts and 301 villges. The political districts and the villages have their own culture and custom as their local wisdom that shows their people’s identity.Problems: what kind Banyumas Regency’s regulation that can improve the people’s prosperity?.  Research methods is imperical, the characteristic is descriptive, data’s accumulation is is by interview, the presentation of the description arranged systematically, and the analysis is normative-qualitative.The kind of Banyumas Regency’s regulation that can improve their people’s prosperity is the one which is manufacturing process dig the values that lives in society as their local wisdom. Keywords: Regulation; Local Wisdom; Prosperity.
KORELASI POLLUTER PAYS PRINCIPLE DAN KONSEP BLUE ECONOMY PADA PENCEMARAN MINYAK OLEH KAPAL TANKER SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA Elly Kristiani Purwendah
Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan
Publisher : Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.7 KB) | DOI: 10.24970/bhl.v2i2.41

Abstract

ABSTRAKPenulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana korelasi polluter pays principle (prinsip pencemar membayar) dan konsep blue economy (ekonomi biru) sebagai upaya melindungi kepentingan lingkungan laut Indonesia. Sumber daya alam laut Indonesia menjadi prioritas pembangungan dengan kebijakan poros maritim dan kelautan, terutama dengan diadopsinya konsep ekonomi biru. Konsep Ekonomi Biru dikembangkan untuk menjawab tantangan sistem ekonomi dunia yang cenderung ekploitatif dan merusak lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi melebihi kapasitas atau daya dukung alam. Prinsip pencemar membayar merupakan prinsip tanggung jawab pelaku usaha terhadap usahanya dari dampak yang mungkin ditimbulkan usahanya untuk tidak merusak dan/atau mencemari lingkungan laut. Prinsip ini menjadi titik penting tentang tanggung jawab hukum terhadap pelaku usaha atau ekonomi di lingkungan laut untuk tidak eksploitatif dengan diakomodasinya konsep ekonomi biru oleh pemerintah.Kata Kunci: Blue Economy; Korelasi; Polluter Pays Principle; Tanggung Jawab. ABSTRACTThe aim of the paper was to see the correlation of polluter pays principle with the concept of blue economy as an effort to protect the interests of the marine environment of Indonesia. Indonesia's marine resources become a development priority with sea and maritime axis policy, especially with the adoption of the concept of blue economy. The concept of Blue Economy was developed to address the challenges of the world economic system that tended to be exploitative and environmentally destructive due to the exploitation that beyond the capacity or natural carrying capacity. The polluter pays principle is the principle of business responsibility to his business to the impact that might be caused by his business not to damage and/or pollute marine environment. The principle becomes an important point on the legal responsibility of business or economic actors in the marine environment in order not to be exploitative by accommodating the concept of blue economy by the government. Keywords: Correlation; Polluter Pays Principle; Blue Economy; Responsibility.

Page 1 of 1 | Total Record : 3


Filter by Year

2018 2018


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025 Vol. 9 No. 3 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 3, Juni 2025 Vol. 9 No. 2 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 2, Februari 2025 Vol. 9 No. 1 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 9, Nomor 1, Oktober 2024 Vol. 8 No. 3 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 3, Juni 2024 Vol. 8 No. 2 (2024): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 2, Februari 2024 Vol. 8 No. 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 8, Nomor 1, Oktober 2023 Vol. 7 No. 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 3, Juni 2023 Vol. 7 No. 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 2, Februari 2023 Vol 8, No 1 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 3 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol 7, No 2 (2023): Bina Hukum Lingkungan Vol. 7 No. 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 7, Nomor 1, Oktober 2022 Vol. 6 No. 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 3, Juni 2022 Vol. 6 No. 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 2, Februari 2022 Vol 7, No 1 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 3 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan Vol. 6 No. 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 6, Nomor 1, Oktober 2021 Vol. 5 No. 3 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3, Juni 2021 Vol. 5 No. 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 2, Februari 2021 Vol 6, No 1 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol 5, No 2 (2021): Bina Hukum Lingkungan Vol. 5 No. 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 1, Oktober 2020 Vol. 4 No. 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 2, April 2020 Vol 5, No 1 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol 4, No 2 (2020): Bina Hukum Lingkungan Vol. 4 No. 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2019 Vol. 3 No. 2 (2019): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 2, April 2019 Vol 4, No 1 (2019): Bina Hukum Lingkungan Vol. 3 No. 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 3, Nomor 1, Oktober 2018 Vol. 2 No. 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 2, April 2018 Vol 3, No 1 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol 2, No 2 (2018): Bina Hukum Lingkungan Vol. 2 No. 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 2, Nomor 1, Oktober 2017 Vol. 1 No. 2 (2017): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 2, April 2017 Vol 2, No 1 (2017): Bina Hukum Lingkungan Vol 1, No 2 (2017): BINA HUKUM LINGKUNGAN Vol. 1 No. 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan, Volume 1, Nomor 1, Oktober 2016 Vol 1, No 1 (2016): Bina Hukum Lingkungan More Issue