cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 49 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora" : 49 Documents clear
PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MELAKSANAKAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II MADIUN Adipta Yudha Wardana
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (200.639 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1092-1102

Abstract

 ABSTRAKPenelitian ini berfokus pada Implementasi, permasalahan serta upaya pemecahan masalah peran Instansi Balai Pemasyarakatan Dalam pelaksanan proses pembimbingan terhadap klien anak yang menjalani pembebasan bersyarat (Studi Kasus pada Bapas Kelas II Madiun). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa dalam upaya proses pelaksanaan pembimbingan terhadap klien anak yang menjalani pembebasan bersyarat, Balai Pemasyarakatan khususnya PK (pembimbing kemasyarakatan) Bapas telah melakukan berbagai upaya dengan melakukan pembimbingan dan konseling terhadap klien anak menggunakan teknik-teknik pembinaan dalam penerapan metode pekerjaan sosial yaitu: pemanggilan klien ke Bapas, PK melakukan kunjungan ke rumah klien, membangun komunikasi yang baik, menyuruh klien melakukan sesuatu, dan mengajak klien berekreasi. Namun ternyata terdapat berbagai masalah pada pelaksanaan proses pembimbingan klien anak yang menjalani pembebasan bersyarat di Bapas Kelas II Madiun.Peran PK Bapas sangat diharapkan dalam pelaksanaan proses pembimbingan terhadap klien anak yang menjalani pembebasan bersyarat namun tidak dapat berjalan dengan maksimal. Faktor penyebab internalnya adalah sebagian besar Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Kelas II Madiun belum seluruhnya mengikuti pelatihan/diklat khusus tentang Pembimbing Kemasyarakatan, pegawai yang kurang memadai dalam memiliki kemampuan khusus (kurangnya psikolog khusus anak, psikiater, tenaga ahli pertukangan atau bimbingan kerja lainnya), sarana kendaraan untuk home visit kurang memadai, terbatasnya sarana bimbingan kerja dan tenaga instrukturnya, serta keterbatasan dana. Sedangkan faktor lingkungan diluar pegawai adalah Kurangnya pengetahuan masyarakat dan partisipasi masyarakat mengenai petugas Bapas, Belum terlaksananya program pemasyarakatan yaitu kerjasama dalam pembimbingan antara Bapas dengan masyarakat, Pandangan masyarakat terhadap klien masih bersifat negatif dalam arti (stigma dan masih curiga), Klien sebagian besar orang-orang kurang mampu sehingga seringkali pada saat bimbingan/ melapor ke Bapas terhambat karena tidak adanya ongkos, Klien tidak memiliki alamat tempat tinggal yang tetap/ alamat yang tidak jelas yang membuat kesulitan dalam mengadakan kunjungan rumah.
OPTIMALISASI PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROSES MEDIASI PADA PROGRAM DIVERSI Bayu Anggoro Krisnapati
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.016 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1011-1022

Abstract

Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan jabatan fungsional berperan pada seluruh tahapan proses hukum. Pola pembinaan yang dilakukan pada warga binaan pemasyarakatan ditentukan dari hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan. Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum wajib diupayakan pada setiap tingkatan pemeriksaan. Dalam mengupayakan ini pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Ketentuan mengenai diversi diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana optimalisasi peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses mediasi pada program diversi. Tujuan dalam penelitian ini untuk menjelaskan pentingnya peran pembimbing kemasyarakatan berperan adil dalam proses mediasi pada program diversi. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kualitatif, dengan jenis peelitian deskriptif analitik dengan didukung studi kepustakaan. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dalam program diversi dilakukan dengan alasan untuk memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar hukum agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan sumber daya masyarakat, diversi berupaya memberikan keadilan kepada kasus anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana sampai kepada aparat penegak hukum sebagai pihak penegak hukum. Selain itu, Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, assesment resiko dan kebutuhan yang berguna bagi Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan.
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH Rani Bilkis; Wardani Rizkianti
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.857 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1314-1323

Abstract

Jurnal ini membahas mengenai Status Hukum Kepemilikan Atas Tanah Bedasarkan Status Hukum Surat Keterangan Jual Beli Atas Tanah yang dalam status hukumnya memiliki kekuatan hukum yang kuat selama tidak ada ketentuan yang lebih kuat dari padanya, dikarenakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah merupakan surat yang dibuat oleh camat/atau lurah yang setelah dilekuarkannya ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Status hukum dari Surat Keterangan Jual Beli menjadi tidak memiliki kekuatan hukum serta Upaya hukum yang dapan dilakukan Jika pemegang Surat Keterangan Jual Beli Atas Tanah merasa dirugikan dengan diterbitkannya Sertifikat atas tanah, Di Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah yaitu sistem pendaftaran negatif yang mengandung unsur positif. Oleh karenanya, Negara tidak begitu menjamin penerbitan sertifikat yang disajikan dapat dibenarkan Apabila terdapat tuntutan/ataupun gugatan di kemudian hari yang melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat/atau alas hak, maka penerbitan sertifikat yang sudah ada dapat dibatalkan karena salahnya dasar penerbitan sertifikat dimaksud dan para pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan. Tujuan dari penelitaian ini guna memperoleh informai atau data untuk mengetahui Status Hukum dan Upaya Hukum Terhadap Surat Keterangan Jual Beli Tanah. Penelitian tersebut menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan melakukan penelitian lapangan dengan kesimpulan bahwa Status hukum Surat Keterangan jual beli tanah yang dibuat oleh lurah/atau camat memiliki kekuatan hukum tetap selama tidak ada ketentuan yang lebih kuat dari padanya.
PENEGAKAN HUKUM LINTAS NEGARA DAN DIPLOMASI DALAM PEMULANGAN KORUPTOR MARIA PAULINE LUMOWA: MASIH PERLUKAH PERJANJIAN EKSTRADISI Jimmy Koresy; Khoirur Rizal Luthfi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.154 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.906-918

Abstract

Pelarian para koruptor masih menjadi masalah besar di Indonesia. Beberapa orang yang dituduh atau dihukum karena korupsi telah melarikan diri ke negara lain untuk menghindari proses peradilan. Untuk memulangkan para koruptor yang hilang, Pemerintah Indonesia perlu melakukan perjanjian ekstradisi dengan negara tempat tinggal penjahat tersebut. Maria Pauline Lumowa adalah salah ditangkap di Serbia oleh NCB Interpol atas pelariannya. Setelah diplomasi tingkat tinggi Indonesia berhasil melakukan ekstradisi. Dalam hal ini ekstradisi dilakukan atas dasar kekerabatan kedua belah pihak. Ekstradisi dapat dilakukan dengan beberapa regulasi seperti “Mutual Legal Assistance” (MLA), Perjanjian Multilateral, dan Peningkatan Skala diplomatik antar negara. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui metode dalam ekstradisi meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Jenis pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif karena penulis tidak melakukan studi lapangan. Artikel ini juga menganalisis langkah-langkah yang dapat diterapkan Indonesia untuk mencegah masalah ekstradisi di masa depan.
EFEKTIVITAS PEMBERIAN REMISI KEPADA NARAPIDANA LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA SALEMBA Tubagus Kunto Wicaksono
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.628 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1233-1242

Abstract

Pembinaan terhadap narapidana lanjut usia yang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan saat ini tak luput dari permasalahan yang kompleks, salah satunya adalah kondisi kesehatan narapidana lanjut usia yang rentan memiliki penyakit yang berkepanjangan dan berdampak pada proses pembinaan yang tidak berjalan secara optimal. Permasalahan tersebut harusnya bisa dicarikan solusi yang terbaik, apalagi dalam pembinaan narapidana lanjut usia memiliki banyak keuntungan yang diberikan, antara lain diberikannya hak-hak sebagai narapidana. Salah satu hak yang dimiliki oleh narapidana dalam menjalani masa pidananya yaitu hak untuk mendapatkan remisi. Oleh karena itu, pemberian remisi khususnya kepada narapidana lanjut usia secara efektif merupakan langkah untuk mempercepat proses pidana dan juga ini merupakan upaya guna mengurangi overcrowded yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. Mengingat jumlah narapidana lanjut usia yang begitu tinggi yang berdampak juga pada overcrowded di dalam Lembaga Pemasyarakatan, memberikan suatu kenyataan bahwa sesorang yang sudah lanjut usia perlu mendapatkan kebijakan khusus agar mereka bisa mempercepat dalam menyelesaikan masa pidananya dan diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan menjalankan keberfungsian sosial sebagaimana mestinya.
IMPLEMENTASI MOU INDONESIA MALAYSIA TENTANG PENANGGULANGAN DRUGS TRAFFICKING Ribka Arthauli; Diani Sadiawati
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.574 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1147-1161

Abstract

Pada tahun 2005, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) membentuk kerjasama untuk memberantas Transnational Organized Crime yaitu peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah perbatasan kedua negara. Penyalahgunaan narkotika sangat meresahkan bagi semua umat manusia khususnya bagi Indonesia dan Malaysia karena merupakan kegiatan tindak pidana. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bahwa dalam implementasi perjanjian kerjasama masih kurang efektif dilaksanakan karena adanya beberapa penghambat. Pendekatan ini menggunakan pendekatan normatif.
PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR REKSADANA TERHADAP MANAJER INVESTASI GAGAL BAYAR DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Ferdian Kowanda; Suherman Suherman
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.651 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1057-1066

Abstract

Pertumbuhan ekonomi suatu negara bergantung pada tingkat investasi di negara tersebut, banyak negara saat ini sedang gencar menyusun regulasi untuk menarik investor menanamkan modalnya di negara tersebut. Investasi dibutuhkan untuk mengalahkan inflasi, investasi juga digunakan sebagai cadangan keuangan dan menambah aset. Salah satu instrumen investasi adalah reksa dana. Semua investasi termasuk reksa dana tidak terlepas dari pelanggaran dan kejahatan, salah satu contohnya adalah manajer investasi gagal bayar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi investor atas investasi terhadap Manajer Investasi yang gagal bayar dari sudut prospektus yaitu sanksi terhadap manajer investasi dan untuk menentukan tanggung jawab manajer investasi gagal bayar. Metode dalam penelitian ini adalah studi yuridis normatif, menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder serta teknik analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat regulasi dalam prospektus yang melindungi investor dari default manajer investasi. Sebuah manajer investasi dapat digugat jika tindakannya merugikan investor.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM UNIT USAHA SIMPAN PINJAM BUMDES DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR Yessy Meryantika Sari; Hendrik Jaelago
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.588 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1375-1382

Abstract

BUMDes dapat memiliki unit usaha dalam bentuk lembaga keuangan mikr o. Unit usaha BUMDes dapat memberikan akses kredit dan pinjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa. Namun di dalam Undang-Undang Desa tidak spesifik menyebutkan bentuk badan hukum Unit usaha simpan pinjam  BUMDes, sehingga jika merujuk pada Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, maka unit usaha simpan pinjam BUMDes harus berbentuk Koperasi Atau Perseroan Terbatas (PT). Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif desktiptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan gramatikal dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 162 BUMDes yang tersebar di 314 desa  yang ada kabupaten Ogan Komering Ilir, ada 62 desa yang membentuk unit usaha simpan pinjam BUMDes tetapi tidak dilengkapi dengan izin usaha. Menurut ketentuan dalam UU LKM, kegiatan usaha simpan pinjam harus memiliki izin usaha dari OJK.
POLA PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN Josua Ignatius Manik
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.07 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.971-978

Abstract

Pembinaan merupakan suatu program yang di lakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan  untuk menyiapkan narapidana agar dapat kembali ketengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat dapat menerima narapidana tersebut secara utuh dan tanpa ada rasa penolakan dari masyarakat terhadap narapidana tersebut,sehingga narapidana tersebut dapat melanjutkan kembali kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat sebagaimana biasanya. Dalam tulisan kali ini pembinaan narapidana tidak hanya di lakukan bagi narapidana laki-laki saja tetapi pembinaan juga di lakukan bagi narapidana perempuan yang minoritas keberadaannya di dalam lembaga pemasyarakatan. Tentu saja pola pembinaan yang di lakukan bagi narapidana perempuan berbeda dengan pola pembinaan bagi narapidana laki-laki. Pola pembinaan yang di rancang oleh Lembaga Pemasyarakatan sendiri berfungsi untuk mengembalikan keberfungsian social narapidana pasca menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam proses pembinaan narapidana perempuan ini tidak lepas dari peran petugas pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan. Dalam proses pembinaan narapidana ini juga di lakukan secara bertahap, agar narapidana perempuan dapat segera mengerti dan segera sadar selama narapidana ini menjalankan masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk itu sangat di perlukan peran dari petugas pemasyarakatan dalam proses pembinaan narapidana perempuan ini selama mereka menjalankan masa pidananya.
NARAPIDANA PEREMPUAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) Muhamad Reza Pathi Buwana
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.846 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i5.1276-1281

Abstract

Pada dasarnya, undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia belum sepenuhnya menampung ide-ide masyarakat secara keseluruhan. Undang-undang yang berlaku menjadi dasar kehidupan bernegara. Sehingga adapun adanya aturan-aturan khusus diluar undang-undang yang berlaku sesuai dengan kondisi yang ada. Seperti dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, ternyata masalah perlindungan hukum terhadap narapidana wanita belum diatur. Karena dalam undang-undang tersebut hanya disebutkan narapidana saja, tidak dibedakan antara narapidana laki-laki maupun perempuan. Maka dari itu, terdapat kendala-kendala saat melaksanakan undang-undang yang berlaku karena kondisi yang membedakan antara perempuan dan laki-laki.Artikel ini membahas tentang kehidupan perempuan yang berada di lembaga pemasyarakatan. Dari faktor-faktor penyebab perempuan berada di lembaga pemasyarakatan, pembinaan-pembinaan yang di berikan, dan perlakuan khusus yang di berikan kepada perempuan. Manfaat dari artikel ini untuk mengetahui bagaimana kehidupan perempuan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan, apa saja tindak kriminal yang perempuan lakukan, serta bagaimana perlakuan petugas lembaga pemasyarakatan terhadap narapidana perempuan.

Filter by Year

2021 2021


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue