cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 54 Documents
Search results for , issue "Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora" : 54 Documents clear
DAMPAK UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW TERHADAP IKLIM INVESTASI DI INDONESIA Rheina Alifa Mahersaputri; Rani Apriani
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.759 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1353-1361

Abstract

Berkembang pesatnya perekonomian merupakan suatu hal yang penting bagi suatu negara karena jika perekonomian berkembang maka sumber daya dalam negara tersebut juga dapat, untuk mencapai tujuan tersebut negara harus melakukan kegiatan ekonomi salah satunya adalah investasi/penanam modal. Definisi dari Investasi merupakan penanaman dana atau bisa juga berupa aset oleh suatu perusahaan atau perorangan dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan, yang gunanya untuk memperoleh hasil yang lebih besar di masa yang akan datang. Kesempatan kerja akan terbuka lebih besar untuk menemukan sumber daya yang unggul. Ketika suatu perusahaan menghasilkan pajak yang terbilang tinggi. Di negara Indonesia pemerintah membuat beberapa peraturan tentang investasi/ penanaman modal diantaranya yaitu, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Pemerintah merasa dalam aturan terakhir mengenai investasi atau penanaman modal dirasa masih kurang maksimal untuk menaikan tingkat investasi di Indonesia, maka dari itu dirancanglah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Oktober 2020.
OPTIMALISASI PROSES MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN SUKABUMI DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSES MEDIASI DALAM PERKARA PERDATA Ni Putu Juwanita Dewi; Dudi Warsudin; Hayatun Hamid
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.027 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1578-1589

Abstract

Manusia sebagai makhluk sosial tentu akan selalu membutuhkan kehadiran dari manusia lainnya. Telah menjadi sifat alami dari seorang manusia untuk menyukai lawan jenisnya dalam hal ini laki-laki menyukai perempuan dan begitupun sebaliknya. Sebagai makhluk yang memiliki moral etika dan menjunjung tinggi perintah-perintah dalam ajaran-ajaran agama, maka sifat menyukai lawan jenis kemudian di benarkan dalam satu ikatan yang disebut dengan perkawinan.Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Perkawinan di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang  perempuan. Dalam perjalanan kehidupan, pasangan suami istri seringkali mendapatkan berbagai macam permasalahan. Tidak jarang permasalahan-permasalahan tersebut menyebabkan hubungan antara suami dan istri menjadi renggang dan kemudian menimbulkan suatu perceraian. Peristiwa perceraian tentu akan menimbulkan dampak yang luar biasa besar terutama dalam hal hubungan dua keluarga. Selain itu pula perceraian dapat memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan dan kehidupan seorang anak. Oleh karena itu rencana pasangan suami istri untuk melakukan perceraian harus dipersulit dengan berbagai macam cara diantaranya dengan melalui proses mediasi, yang mana dalam proses mediasi tersebut pasangan suami istri yang hendak melakukan perceraian kembali berkomitmen untuk membangun hidup bersama dengan lebih baik.Proses mediasi di Pengadilan agama tentu harus lebih di optimalkan mengingat angka perceraian yang semakin meningkat pasca terjadinya penyebaran wabah Covid 19.            Adapun masalah-masalah yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Sukabumi Serta Bagaimana proses optimalisasi  dalam kegiatan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi ?            Adapun metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif analisis serta menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa Faktor-fakitor penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Sukabumi adalah faktor ekonomi, kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama serta kurang optimalnya dalam proses mediasi. Kemudian optimalisasi terhadap proses mediasi haruslah dilakukan mengingat angka perceraian di Kabupaten Sukabumi begitu tinggi.
ANALISA PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 11/Pid.B.L.H/2019/PN.Tob TERHADAP TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK Denggan Muhammad Ilmi; Inggrika RE Kaban
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (275.528 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1590-1599

Abstract

Aktivitas yang merusak dalam menangkap ikan saat ini sering terjadi di beberapa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, salah satu aktivitas tersebut adalah penggunaan bahan peledak. Tujuan penelitian ini untuk mempelajari pengenaan pidana materiil terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak pada putusan Nomor 11/Pid.B.L.H/2019/PN.Tob dan bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan sanksi. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan data yang digunakan adalah data sekunder atau kepustakaan. Adapun sumber data terdiri dari bahan hukum primer yang terdiri dari Putusan Hakim dan Paraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, karya sarjana hukum, jurnal dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan hukum pidana materiil terhadap perkara tersebut telah sesuai dengan Peraturan Perundangan sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Fakta hukum persidangan menunjukkan baik keterangan terdakwa yang dianggap sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pada putusan Nomor 11/Pid.B.L.H/2019/PN.Tob telah sesuai.
PELAKSANAAN PEMBERIAN NAFKAH SEBAGAI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA CERAI TALAK (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PADANG) Al-Firdaus Al-Firdaus; Yaswirman Yaswirman; Zefrizal Nurdin
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (143.786 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1600-1604

Abstract

Dasar hukum perkawinan yaitu undang-undang nomor 1 Tahun 1974 poin c, mewajibkan seorang mantan suami untuk memberikan nafkah muth’ah, nafkah iddah, dan nafkah madhiyah kepada mantan istrinya. Hal tersebut berguna untuk menentukan besarnya pemberian nafkah yang akan diberikan kepada mantan istri sebelum sidang talak diucapkan. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan permasalahan yang diteliti yaitu pertimbangan hakim sebagai dasar pertimbangan didalam pemberian nafkah akibat cerai talak. Dalam penelitian penulis melakukan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan cara mengumpulkan hasil wawancara maupun studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis temui, didalam memerintahkan pemberian nafkah, hakim memiliki dasar pertimbangan dengan melihat dari kesanggupan dan kemampuan suami. Apabila mantan istri (penggugat rekonvensi atau termohon) meminta nafkah pasca cerai serta nafkah anak tidak sesuai dengan kesanggupan mantan suami, maka hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk hal tersebut. Tujuan dari kebijakan tersebut untuk memberikan perlindungan hak dan keadilan bagi istri yang ditalak suaminya.

Filter by Year

2022 2022


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue