cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH" : 7 Documents clear
KEDUDUKAN HUKUM SAKSI ORANG FASIK DALAM AKAD NIKAH (STUDI KOMPARATIF PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM SYAFI’I) BOROTAN, AMRIN
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i1.628

Abstract

Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pernikahan adalah adanya saksi yang adil dan harus laki-laki. Namun beberapa ulama berbeda pendapat tentang persyaratan saksi ada yang berpendapat saksi harus adil dan berjenis kelamin laki-laki menurut pendapat Imam Syafi‟i, dan ada pula yang tidak mensyaratkan demikian pendapat Imam Hanafi. Penelitian ini merupakan penelitian library research. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif dan comparative. Hasil penelitian bahwa menurut Imam Abu Hanifah pernikahan (sah) dengan persaksian orang-orang fasik, karena saksi itu di maksudkan sebagai pemberitahuan saja. Menurut Imam Syafi’i apabila suatu pernikahan disaksikan oleh orang-orang yang tidak diterima persaksiannya/orang fasiq maka pernikahan itu tidak sah hingga ada di antara mereka dua orang saksi yang adil. Istinbath hukum Imam Abu Hanifah Qs. Surah Al-Hujurat ayat 6 dan Qiyas, beliau mengqiyaskan persaksian dalam akad nikah dengan persaksian dalam akad muamalah. Adapun Imam Syafi’i mengistibathkan hukum dengan Qs. At-Thalaaq ayat 2 dan hadits riwayat Aisyah ra.
KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN (STUDI KOMPARATIF IMAM SYAFI’I DAN IBN HAZM) Jasmiati, Jasmiati
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i1.627

Abstract

Para fuqoha berbeda pendapat mengenai konsep kafa’ah, terutama dalam hal kriteria kafa’ah. Imam Syafi’i berpandangan bahwa kafa’ah dan kriteria kafa’ah itu penting dalam pemilihan calon pasangan sebelum pernikahan. Sedangkan Ibn Hazm memiliki pandangan yang berbeda, kafa’ah dalam pemilihan calon pasangan sebelum pernikahan tidak ada dalam Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif: suatu metode penelitian hukum yang menitik beratkan pada studi kepustakaan, sumber data dalam penelitian ini berupa buku, artikel, jurnal, dan tulisan hukum yang berkaitan dengan yang akan diteliti. Teknik analisis data yang digunakan deskriptif dan yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: Imam Syafi’i memiliki pertimbangan berdasarkan Qs. Al-Baqarah: 221 dan Hadits, yang dengan jelas mengemukakan pentingnya mencari jodoh yang baik. Sedangkan Ibn Hazm memiliki pertimbangan terkait konsep kafa’ah dan kriteria kafa’ah bahwa tidak ada kafa’ah di dalam Islam karena sama kedudukannya kecuali dilihat dari segi agamanya.
PANDANGAN IMAM SYAFI’I TENTANG KUFU DALAM PERNIKAHAN Harahap, Sholehuddin; Arisman, Arisman
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i1.661

Abstract

Kufu dalam penikahan adalah suatu kajian yang sangat penting dalam fiqih pernikahan. Dengan penelitian ini dapat diketahui lebih jauh tentang pendapat Imam Syafi’i menetapkan kufu dalam pernikahan, dan relefansinya pada kondisi saat sekarang ini. Adapun bentuk  penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian kepustakaan, yakni dengan membaca dan menalaah buku-buku serta tulisan yang ada kaitannya dengan kufu dan permasalahannya. Sebagai  sumber primer dalam penelitian ini, di antaranya Kitab ‘al-Umm” karangan Imam Abi Abdillah Muhammad Bin Idris al-Syafi’i, Penerbit Beirut Darr fikr tt, sarah kitab fathul Muin atau Kitab ia’nah at-thalibiin, Sedangkan sumber sekunder adalah kajian-kajian yang membahas masalah yang ada hubungannya dengan pokok bahasan. Di antaranya al-Fiqh ala Mazahibil khomsah karya Muhammad Jawad Mughniyah. al-Fiqh Ala Mazahibil Arba’ah karya Abdurrahman Al-Jazir, Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, fiqh munakahat dan buku-buku  kajian tentang fiqh sebagai sumber hukum Islam serta juga situs internet. Hasil dari penelitian ini adalah kufu dapat diartikan keseimbangan atau kesepadanan antara calon suami dan isteri dalam pernikahan. Serta Imam al-Syafi”I menetapkan keriteria kufu bahwa meliputi agama, nasab, kemerdekaan, pekerjaan, dan bebas dari cacat. Sedangkan tujuan kufu daam pernikahan sama dengan tujuan pernikahan itu sendiri yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
PEMBERDAYAAN WAKAF PERKEBUNAN KELAPA SAWIT UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN JAMAAH ROKAN HULU RIAU Rosadi, Syukri
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i1.729

Abstract

Pengelolaan tanah wakaf produktif merupakan salah satu permasalahan utama dalam upaya meningkatkan porsi wakaf dalam perekonomian jamaah, sistem kerjasama pengelolaan tanah wakaf sebagai lahan produktif dan sistem bagi hasil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemanfaatan tanah wakaf produktif  dan pemanfaatan hasil wakaf berupa perkebunan sawit yang dikelola oleh para pengurus surau bersama jamaah agar dapat berkontribusi kepada masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif, data dikumpulkan dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah wakaf  pada dasarnya diperuntukkan bagi pengurus surau, sehingga pengurus surau berhak untuk menggunakan tanah wakaf. Bahwa pratik kerjasama pengelolaan tanah wakaf sebagai lahan produktif akad yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat islam. Adapun  bentuk kerjasama dalam pengelolaan tanah wakaf sebagai lahan pruduktif yaitu bentuk kerjasama Mukhabarah. Tanah wakaf diberikan kepada pengurus surau untuk dikelola dalam urusan keagamaan. Pengurus Surau juga sebagai pengelola harta wakaf bekerjasama dengan petani dalam bentuk kebun kelapa sawit. Akad yang dibuat terdiri sistem dengan menggunakan akad Mukhabarah. Keputusan pengurus surau untuk kerjasama dengan masyaraka lokal dapat membantu perekonomian jamaah. Terkait pemberdayaan wakaf produktif, yang dikelola pengurus surau dengan jamaah surau di sektor kelapa sawit, memberikan manfaat yang dirasakan oleh anak yatim, pembangunan fasilitas Surau, biaya operasional surau dan sosial.
TRADISI MANGUPA ADAT BATAK ANGKOLA DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ritonga, Sylvia Kurnia
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i1.759

Abstract

Tradisi Mangupa Boru merupakan salah satu upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat Batak Angkola untuk memberkati dan memberikan doa restu kepada pasangan pengantin. Upacara ini biasanya dilakukan oleh keluarga pengantin perempuan dan melibatkan berbagai ritual yang penuh simbolisme. Mangupa Boru bertujuan untuk mendoakan pasangan pengantin mendapatkan kehidupan yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenolgi untuk menjelaskan bagaimana posisi hukum Islam melihat tradisi mangupa dalam batak angkola. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur dan tidak terstruktur dengan responden. Responden dalam penelitian ini adalah tokoh adat yang terdapat dalam adat batak angkola yang terdiri dari harajaon, orang tua, alim ulama, dan pemerintahan. Data yang dikumpulkan menggunakan Teknik analisis tematik dan analisis konten. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mangupa pada tradisi batak Angkola mempunyai tujuan untuk menunjukkan rasa kasih sayang, dasarnya bahwa anak yang diupa selain anak biologis juga merupakan anak Masyarakat adat. Prosesi adat mangupa dilaksanakan memberikan nasehat kepada kedua mempelai. Unsur adat yang terdapat dalam prosesi adat adalah orang tua, hatobangon, harajaon, kahanggi, mora dan anak boru yang terhimpun dalam dalihan natolu. Mangupa perspektif hukum Islam merupakan urf dan tidak mengandung unsur kesyirikan dan tidak menyalahi hukum Islam. Mangupa adalah adat tradisi yang boleh dilestarikan selama prosesi tersebut tidak keluar dari nilai-nilai moral.
URGENSI PENDIDIKAN SEKS DALAM MATERI BIMBINGAN PRA NIKAH TERHADAP PASANGAN DI BAWAH UMUR Pulungan, Kaliandra Saputra
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i1.659

Abstract

Pernikahan dibawah umur, banyak terjadi, dimana sebelum melaksanakan pernikahan calon pengantin tidak melakukan bimbingan pranikah. Pernikahan ini dilakukan secara sembunyi di daerahnya sehingga tidak di bawa ke KUA karena umur calon pengantin belum mencukupi batas umur melakukan pernikahan. Permasalahan sering muncul setelah pernikahan dilaksanakan seperti ego, selingkuh, suami tidak mencari nafkah, sulit mengurus anak dan ekonomi sulit. Banyak yang membutuhkan bimbingan pranikah untuk pasangan dibawah umur sebagai penambahan wawasan pengetahuan calon suami dan calon istri agar siap mental dan spiritual serta tugas dan kewajibannya sebagai suami dan istri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya diperoleh hasil penelitian bahwa pernikahan di bawah umur tidak mendapatkan bimbingan pranikah. Padahal urgensi pendidikan seks dalam materi bimbingan pranikah ini sangat penting di dapatkan oleh pasangan yang hendak menikah pasangan di bawah umur, dari fisik. psikis belum sepenuhnya siap menghadapi pernikahan. Bimbingan pranikah harus didapatkan untuk pembekalan pasangan di bawah umur agar menjadi  rumah tangga harmonis.
PELAKSANAAN QANUN SYARIAT ISLAM TERHADAP TATANAN NEGARA DALAM PEMERINTAHAN DI ACEH Pakpahan, Zainal Abidin; Irianti, Fitriani; Listina, Listina; Khairani, Lela
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 1 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v7i1.662

Abstract

Aceh sebagai daerah yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewenangan khusus dan dapat melaksanakan tatanan pemerintahan berdasarkan Syariat Islam. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pelaksanaan Qanun Syariat Islam dalam tatanan Pemerintahan di Aceh. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sumber data penelitian adalah kepustakaan melalui bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, teknik penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dan teknik analisis yaitu analisis kualitatif, analisis secara kualitatif dimaksudkan bahwa analisis tidak tergantung dari jumlah berdasarkan angka-angka, melainkan data dalam bentuk kalimat-kalimat melalui pendekatan yuridis normatif. Sehingga hasil penelitian ini yaitu makna Qanun di Aceh tidaklah sama dengan Perda, karena isi dari Qanun haruslah berdasarkan pada asas keislaman atau tidak boleh bertentangan dengan syar’iat Islam. Akan tetapi dalam hal hirarki hukum Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan UU No 11 Tahun 2012 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang pada eksistensinya kedudukan Qanun dipersamakan dengan Perda didaerah lainnya yang berada di Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 7