cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 1 (2025): HUKUMAH" : 4 Documents clear
PENETAPAN KADAR MAHAR DALAM PERNIKAHAN (STUDI KOMPARATIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI’I) Jasmiati, Jasmiati
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 8, No 1 (2025): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i1.1070

Abstract

Penelitian ini membahas perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i mengenai kadar minimal mahar dalam pernikahan. Ulama Hanafiyah menetapkan batas minimal mahar sebesar sepuluh dirham, sedangkan ulama Syafi’iyyah berpendapat tidak ada batasan minimal, selama mahar memiliki nilai dan sah untuk dijual. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan bersifat deskriptif-komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Imam Abu Hanifah menetapkan kadar mahar berdasarkan hadits yang menyebut minimal sepuluh dirham, sedangkan Imam Asy-Syafi’i menggunakan hadits yang menunjukkan kelonggaran tanpa batasan jumlah, selama memiliki nilai. 
Analisis Kritis Terhadap Hukum Penjatuhan Talak Online Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Islam Amirullah, Muhammad Azrul; Nisa, Ilma Tsaqila Khoirun; Sutanti, Kamila
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 8, No 1 (2025): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i1.1083

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu perintah agama. Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinnah mawaddah marohmah tidaklah mudah. Dalam bahtera rumah tangga pasti ada masalah, jika antara suami istri tidak bisa diakurkan maka talak menjadi ucapan pemisahan diantara keduannya, Namun zaman sekarang permasalahan terus berkembang bahkan sampai permasalahan talak ada yang melakukannya secara online atau dengan media elektronik. Hal ini masih banyak menimbulkan simpang siur antar jumhur ulama. Dari latar belakang diatas, penulis merujuk pada aspek pandangan hukum Islam dan hukum posistif yang ada di Indonesia. Dilihat dari segi penelitian hukum, penelitian ini termasuk dalam kategori jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif menjelaskan tentang penelitian yang dilakukan dengan cara mengupulkan bahan kepustkaan atau data sekunder. Sejalan dengan penjelasan di atas bahwasanya penelitian hukum normatif termasuk dalam penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil pembahasan diatas apabila talak ditinjau dari hukum Islam maka ada dua pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Pendapat yang melarang adalah kalangan ulama madzhab Zahiri seperti Ibnu Hazm, beliau menuturkan bahwa talak dilakukan oleh lisan dari suami pada istri. Kemudian pendapat yang membolehkan dalam permasalahan ini adalah dari kalangan madzhab Syafi’iyah, Sayyid Sabiq dan salah satu da’i kondang di Indonesia yaitu ustadz Adi Hidayat menurut mereka talak merupakan tindakan yang membutuhkan kehati-hatian apabila dilakukan oleh suami untuk menceraikan istrinya secara serius.
Peran AI (Artificial Intelligence) dalam Transaksi Digital Perspektif Fikih Muamalah Guna, Farizqi Adi; Fanani, Ach Bissri
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 8, No 1 (2025): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i1.1092

Abstract

Perkembangan teknologi memunculkan hal baru bernama AI (Artificial Intelligence). AI secara singkat bisa diartikan sebagai kecerdasan buatan. Penerapannya telah terasa dalam berbagai bidang. Dalam ekonomi dan bisnis AI sangat berperan. Dalam klasifikasinya AI bisa menjadi objek dalam transaksi, alat dalam transaksi, wakil terbatas dalam transaksi dan pelaku mandiri dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis posisi AI dalam transaksi menurut teori fikih muamalah. Serta mengetahui tindakan hukum yang disebabkan oleh kesalahan AI. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan mengambil teori melalui sumber hukum primer seperti Al-Quran, hadis serta kitab-kitab kuning. Serta mengidentifikasi AI berdasarkan empat posisi tersebut. Supaya para masyarakat lebih yakin akan penggunaan AI. Dengan ditabrakan dengan teori fikih muamalah, empat posisi yang ditempati AI dalam transaksi digital masih harus disesuaikan dengan teori fikih muamalah. Supaya AI bisa mengesahkan ketika berperan dalam sebuah transaksi.
Nikah Misyar dalam Perspektif Fikih Klasik dan Kontemporer: Kajian Normatif Atas Keabsahan dan Implikasinya Kholiq, Abdul; Rajab, Khairunnas; Jamal, Khairunnas; Jera, Almi; Tohirin, Tohirin
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 8, No 1 (2025): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i1.1101

Abstract

Nikah misyar merupakan bentuk pernikahan yang memenuhi rukun dan syarat syar‘i, namun di dalamnya terdapat kesepakatan bahwa pihak istri melepaskan sebagian haknya, seperti nafkah atau tempat tinggal. Meskipun istilah ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik, konsep serupa dapat dilacak dalam pembahasan para ulama mengenai akad nikah yang disertai syarat tambahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan mazhab fikih klasik mengenai keabsahan nikah misyar, mengkaji pendapat ulama dan lembaga fatwa kontemporer, serta menilai implikasinya terhadap maqashid al-shariah dan hukum keluarga modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, memanfaatkan bahan hukum primer berupa sumber-sumber fikih klasik, fatwa kontemporer, serta bahan hukum sekunder dari artikel jurnal ilmiah dan penelitian terdahulu yang terverifikasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat mazhab fikih besar mengakui keabsahan nikah misyar apabila terpenuhi rukun dan syarat formil, meskipun terdapat perbedaan dalam menilai implikasinya terhadap hak-hak istri. Ulama dan lembaga fatwa kontemporer membolehkan praktik ini dengan syarat ketat, tetapi mengingatkan risiko sosial dan moral yang mungkin timbul. Dari perspektif maqashid al-shariah, nikah misyar dapat menjaga kehormatan dan mencegah zina, namun berpotensi mengabaikan tujuan pernikahan yang lebih luas seperti kestabilan rumah tangga dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Oleh karena itu, meskipun sah secara syar‘i, penerapan nikah misyar memerlukan regulasi yang memastikan perlindungan hak-hak dan kemaslahatan sesuai prinsip syariat.

Page 1 of 1 | Total Record : 4