cover
Contact Name
SYARIATI
Contact Email
jurnalsyariati@gmail.com
Phone
+6285643277998
Journal Mail Official
jurnalsyariati@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur`an
Location
Kab. wonosobo,
Jawa tengah
INDONESIA
SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
ISSN : 24599778     EISSN : 25991507     DOI : https://doi.org/10.32699/syariati
Jurnal Syariati adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur`an. Terbit pertama kali tahun 2015. Jurnal ini fokus pada studi Al-Qur`an dan Hukum dengan berbagai pendekatan keilmuan. Redaksi mengundang para ahli, peneliti, dan segenap civitas akademika untuk menulis artikel sesuai dengan topik jurnal. Artikel yang dimuat tidak selalu mencerminkan redaksi ataupun institusi lain yang terkait dengan penerbitan jurnal. Frekuensi terbit jurnal Syariati (Jurnal Studi Qur`an dan Hukum) ialah bulan Mei dan November (2) dua kali setahun. Jurnal ber ISSN Nomor 2459-9778.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 01 (2020): SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum" : 11 Documents clear
Auditor Halal Internal: Upaya Alternatif Pelaku Usaha Dalam Penjaminan Produk Halal Di Indonesia Aksamawanti, Aksamawanti; Mutho'am, Mutho'am
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 6 No 01 (2020): SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v6i01.1265

Abstract

Produk halal menjadi trend konsumsi di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam menjamin produk yang beredar di pasar melalui Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Implementasi Jaminan Produk Halal dilakukan oleh beberapa instansi yaitu Kementerian dan/lembaga terkait, BPJH, MUI, dan LPH. Setelah diterbitkannya Sertifikat Halal oleh BPJPH, Pelaku Usaha diberi kewajiban untuk menjaga kehalalan produksinya. Salah satu alternative yang dapat dilakukan pelaku usaha (perusahaan) yaitu dengan menunjuk Auditor Halal Internal. Fungsi dan peran Auditor Halal Internal adalah menjaga kesinambunan JPH pada proses produksi atau dengan kata lain menjaga kepatuhan syariah selama masa berlaku Sertifikat Halal yakni empat tahun.

Page 2 of 2 | Total Record : 11