cover
Contact Name
Haris Kusumawardana
Contact Email
kusumawardanaharis@gmail.com
Phone
+6283899800775
Journal Mail Official
cakrawala.unwiku@gmail.com
Editorial Address
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia 53152
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Cakrawala Hukum : Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma
ISSN : 14112191     EISSN : 27230856     DOI : -
Core Subject : Social,
Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma University.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 18, No 45 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum" : 6 Documents clear
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM Teguh Anindito
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 45 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i45.20

Abstract

Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegakan hukum yang terjadi menjadihambatan untuk mendorong kegiatan atauperubahan sosial, ekonomi (keamanan dankenyamanan investasi) dan lain-lain.Penegakan hukum sebagai bentuk konkritpenerapan hukum sangat mempengaruhi secaranyata perasaan hukum, kepuasan hukum, manfaathukum, kebutuhan atau keadilan hukum secaraindividual atau sosial. Karena penegakan hukumtidak dapat lepas dari aturan hukum, penegakhukum, lingkungan tempat terjadinya prosespenegakan hukum, maka tidak mungkin adapemecahan persoalan penegakan hukum apabilahanya melirik pada proses penegakan hukum,apabila lebih terbatas pada penyeleggaranperadilan.Pelaku penegakan hukum dalam perkarapidana adalah : penyidik, penuntut umum danhakim, dalam perkara perdata termasukdidalamnya yang ada di peradilan agama adalahhakim dan pihak-pihak yang berperkara,diperadilan tata usaha negara adalah : hakim,penggugat dan pejabat tata usaha negara, dapatpula dimasukan sebagai pelaku penegakan hukumadalah para penasehat hukum.Keadilan Sebagai Tujuan Penegakan Hukum 1Pelaku penegakan hukum juga terdapatpada badan administrasi negara yaitu wewenangmelakukan tindakan administrasi terhadappegawai, pencabutan izin dan lain-lain, termasukjuga pejabat beacukai, keimigrasian, lembagapemasyarakatan sebagai penegak hukum dalamlingkungan administrasi negara.Penegakan hukum semestinya tidak hanyadipusatkan pada lembaga peradilan, tetapi padasemua pelaku penegakan hukum. Hanya dengancara pandang yang menyeluruh tersebut, dapatdiharapkan tercapai secara integral penegakanhukum yang menjamin keadilan dalam setiap aspekdan bagi semua pencari keadilan.
KEBIJAKAN FORMULASI DELIK ILLEGAL LOGGING DALAM TINDAK PIDANA BIDANG KEHUTANAN Kaboel Suwardi
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 45 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i45.16

Abstract

Illegal logging (penebangan liar) adalahistilah yang sering diperbincangkan di berbagaimedia, bahkan selalu menjadi topik yang sangathangat ditengah berbagai permasalahan mendasarbangsa ini. Ada yang menyatakan bahwa illegallogging adalah sebuah kejahatan yang takterkirakan. Yayasan Wahana Lingkungan Hidupyang disingkat WALHI menyatakan bahwa setiapmenitnya hutan Indonesia seluas 7,2 hektar musnahakibat destructive logging (penebangan yangmerusak). Dephut menyatakan bahwa kerugianakibat pencurian kayu dan peredaran hasil hutanilegal senilai 30,42 triliun rupiah per tahun,sementara Centre Indonesian Forest atau CIFORmenyatakan bahwa Kalimantan Timur telahkehilangan 100 juta dolar setiap tahunnya akibatpenebangan dan perdagangan kayu ilegal, belumtermasuk nilai kehilangan keanekaragaman hayatidan fungsi hidrologis, serta nilai sosial dari bencanadan kehilangan sumber kehidupan akibatpengrusakan hutan (Tribun, 28 September 2004).Dunia internasional menyorot Indonesia yanghingga saat ini belum mampu menyelesaikanpermasalahan illegal logging. Berbagai proyekkerjasama internasional pun digulirkan keIndonesia, mulai dari mendorong kebijakan,penelitian hingga kampanye anti illegal logging.Bahkan Departemen Kehutanan pun telahmeletakkan permasalahan illegal logging di dalamrencana kehutanan nasional sebagai sebuah isupenting yang harus segera dituntaskan. Illegallogging adalah suatu perilaku menyimpang yangmengakibatkan banyak kerugian, baik secarasocial, ekonomi bahkan lingkungan. Illegal logginglayak disebut sebagai salah satu kejahatanterbesar dewasa ini.
IMPLIKASI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG YURIDIS Wiyanto -
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 45 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i45.21

Abstract

Euforia reformasi yang menggulirkandinamika perubahan, dimana wacanademokratisasi dan transparansi terus tumbuh danberkembang secara cepat, ternyata ikutmenumbuhkan kesadaran masyarakat, khususnyamasyarakat di daerah untuk menuntut hak dankewenangan Daerah, dan ikut serta dalampenyelenggaraan pemerintahan yang demokratisdan otonom.Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerahdilakukan dengan mendesentralisasikankewenangan-kewenangan yang selama initersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalamproses desentralisasi itu, kekuasaan pemerintah pusatdialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerahsebagaimana mestinya, sehingga terwujud pergeserankekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kotadiseluruh Indonesia ( Jimly Asshiddiqie, 2002 : 1 )Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan padatanggal 15 Oktober 2004 dan mulai berlaku padatanggal yang sama, merupakan landasan operasionalpenyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor22 Tahun 1999 yang mengatur materi yang sama.Penggantian landasan operasionalpenyelenggaraan pemerintahan daerah ini telahmemicu perubahan-perubahan penting dalam tataranpenyelenggaraan pemerintahan daerah, termasukdidalamnya penyelenggaraan pemerintahan desasebagai subsistem dari sistem penyelenggaraanpemerintahan Nasional.Pasal 1 angka 12 Undang-UndangNomor 32 Tahun 2004 menyebutkan bahwaDesa atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut desa, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas-bataswilayah yang berwenang mengatur danmengurus kepentingan masyarakat setempat,berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat,yang diakui dan dihormati dalam sistempemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
PEMERIKSAAN PAJAK Ninik Hartariningsih
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 45 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i45.17

Abstract

Bahwa dalam upaya untuk lebihmemberikan keadilan dan meningkatkanpelayanan kepada wajib pajak, serta agar lebihdapat menciptakannya kepastian hukum, makaperlu di kelurkannya suatu paraturan perundangundanganyang mengatur tentang ketentuan umumdan tatacara perpajakan. Peraturan yangdikeluarkan ini haruslah dilandasi falsafah Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga dalamketentuan ini akan tertuang ketentuan yangmenjunjung tinggi-tinggi hak Warga Negara danmenempatkan kewajiban perpajakan sebagaikewajiban kenegaraan dan merupakan sarana,peran serta masyarakat/ rakyat dalam pembiayaanNegara dan Pembangunan Nasional.Undang-Undang yang memuat ketentuanumum dan tatacara perpajakan ini pada prinsipnyaberlaku bagi Undang-Undang pajak material.Kecuali dalam Undang-Undang pajak yangbersangkutan telah mengatur sendiri tentangketentuan umum dan tatacara perpajakan.Undang-Undang ini juga mengatur / memuatketentuan-ketentuan mengenai mekenisme dansistim pemungutan pajak yang akan menjadi ciridan corak tersendiri dalam sistim PerpajakanIndonesia. Oleh sebab itu pemeriksaan pajakmerupakan salah satu mekanisme pemungutanpajak bagi orang pribadi yang melakukan usaha.B. PermasalahanBagaimana pemeriksaan itu dilaksanakan,dan siapa yang boleh melakukan pemeriksaanserta apa hak dan kewajiban dari wajib pajak danpemeriksa pajak
KOMPARASI DAN KONTRIBUSI ANTARA TEORI HUKUM MODERN DENGAN TEORI HUKUM KRiTIS Rusito -
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 45 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i45.18

Abstract

Dalam studi hukum dikenal adanya FilsafatHukum dan Teori Hukum. Keduanya membahastentang hukum bukan dalam bentuk yang aplikatifmelainkan reflektif. Keduanya merupakan inti ataucore tentang pemahaman mengenai hukum. Bagiseorang sarjana hukum memahami keduanya tidakhanya sekedar meluaskan cara pandang melainkanjuga dapat membentuk kebijaksanan atau wisdom.Meskipun agak njelimet dan butuh konsnetrasidalam memahaminya namun hasilnya juga luarbiasa, karena seseorang tidak hanya akanterbentuk kemampuan intelektualnya namun jugakedewasaannya dalam bersikap.Filsafat Hukum dan Teori Hukum adalahdua bidang ilmu yang agak sulit dipisahkan.Keduanya adalah bidang ilmu yang membutuhkanrefleksi yang mendalam. Untuk itu dibutuhkanpengetahuan terlebih dahulu tentang apa yangdimaksud Teori Hukum, karena Filsafat Hukumsecara umum digambarkan sebagai bidang studifilsafat yang menjadikan hukum sebagai objekstudinya. Sedangkan Teori Hukum bukan berasaldari bidang ilmu ‘Teori’ sebagaimana’ Filsafat’.Teori berasal dari kata ‘theoria’ dalambahasa Latin yang artinya ‘perenungan’, yangpada giliranya besal dari kata ‘thea’ dalam BahasaYunani yang artinya ‘cara pandang atau hasilpandang’ yaitu suatu konstruksi di dalam cita atauide manusia, dibangun dengan maksud untukmenggambarkan secara reflektif fenomena yangdijumpai di alam pengalaman (SoetandyoWignyosoebroto, 2002: 184). Secara garis besarteori hukum itu selalu dikaitkan dengan kenyataan.1. Teori yang sifatnya a priori (mendahuluikenyataan)2. Teori yang sifatnya a posteriori (terkonstruksisetelah menyimak kenyataan). (SoetandyoWignyosoebroto, 2002:187)Teori hukum bertugas untuk membikin jelasnilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampaikepada landasan filosofisnya yang tertinggi(Friedman, 1958:3). Teori Hukum akanmempermasalahkan tentang apa dasar kekekuatanberlakunya hukum? mengapa hukum berlaku?,apa yang dimaksud dengan keadilan?, bagaimanakaitan hukum dengan individu dan masyarakat?Serta berbagai pertanyaan lainnya. (SatjiptoRahardjo, 1990.254). Pertanyaan-pertanyaan diatas bersifat reflektif dan mendalam. Kemampuanseseorang untuk merefleksikannya akan memberijawaban atas berbagai pertanyaan substansialtersebut.Dewasa ini sedang tumbuh dan berkembangdua buah teori hukum yang selalu vis a vis terhadapberbagai persoalan hukum. Disatu pihak hukumdifahami sebagai aturan tertulis atau undangundang,dilain pihak hukum difahami sebagai rasakeadilan yang belum tentu diatur dalam perundang undanganKeadilan substantif dan keadilan formalKomparasi Dan Kontribusi Antara Teori Hukum Modern Dengan Teori Hukum Kritis 7menjadi sesuatu yang seolah-olah berhadapan.
PROSTITUSI DI LOKALISASI GANG SADAR BATURADEN PURWOKERTO MUHAMMAD SYAMSUDIN
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 18, No 45 (2016): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v18i45.19

Abstract

Bangsa Indonesia dewasa ini tengah giatgiatnyamelaksanakan pembangunan disegalabidang. Salah satu dari komponen pembangunantersebut adalah kaum perempuan. Struktur sosialselama ini memposisikan perempuan sebagai objekpembangunan. Karenanya, perempuan selalutertinggal. Salah satu hambatannya adalahstereotipe tentang perempuan, yang menempatkanperempuan selalu dalam posisi nomor dua.Teoritisi feminis mengungkapkan bahwaadanya hubungan sosial yang timpang, yaitu kaumperempuan berada pada posisi subordinatterhadap kaum lelaki, maka akan “melestarikan”kaum perempuan terbelakang. Padahal secarahukum, sudah mendapatkan kesempatan yangsama dengan kaum laki-laki di segala bidang.Namun dalam kenyataannya tetap saja perempuanterpinggirkan (Amal, 1995:117)Kemitrasejajaran dalam hidupbermasyarakat tidak terealisir, karena diskriminasiantara lelaki dan perempuan, ketidakadilanterhadap perempuan dan laki-laki terlalumengistimewakan kaum lelaki. Perempuan belumdihargai sesuai prestasinya. Stereotip negatif yangterlembaga di masyarakat tidak diragukan menjadihambatan dalam sosialisasi kemitrasejajaran priadan perempuan, khususnya bagaimanamemasyarakatkan pemberdayaan perempuan.Adanya istilah pemberdayaan perempuanmengandung makna bahwa selama ini perempuanmengalami ketidakberdayaan, diskriminasi danketidak-adilan. Misalnya tentang peran gandaperempuan. Perempuan tetap dianggap lemahwalaupun telah menghasilkan ekonomi buat incomekeluarga. Selain itu, mereka masih harusmemanggul beban di sektor domestik, marjinalisasiperempuan pedesaan dari sektor pertanian, daneksploitasi perempuan di pabrik.Dalam hal seks pun perempuan ‘terjajah’Perempuan lebih tampil sebagai objek dan korbandari berbagai pelecehan seksual, seperti;perkosaan, dan hubungan seksual pranikah. Halini mendorong intensitas masalah-masalah seksualyang berdampak pada seks yang tak aman (unprotectedsex), penyebaran penyakit kelamin, dankehamilan yang tidak dikehendaki. Masalah yangdisebut terakhir ini akan menimbulkan masalahmasalahlain, seperti: aborsi dan praktek hubunganseks pranikah. Fenomena praktek prostitusiterselubung di kalangan perempuan khususnya dilokalisasi-lokalisasi saat ini, merupakan bagian daripersoalan sosial ekonomi, kemiskinan dan ciri darikehidupanProstitusi

Page 1 of 1 | Total Record : 6