cover
Contact Name
Oheo K.Haris
Contact Email
oheokh@gmail.com
Phone
+6281245739333
Journal Mail Official
pps_unhalu@yahoo.com
Editorial Address
http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/about/editorialTeam
Location
Kota kendari,
Sulawesi tenggara
INDONESIA
Halu Oleo Legal Research
Published by Universitas Halu Oleo
ISSN : -     EISSN : 26570017     DOI : DOI: http://dx.doi.org/10.33772/jpep.v5i2.839
Core Subject : Humanities, Social,
The aim of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of this articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal law; Private law, including business law, economic law, Islamic law, inheritor law, agrarian law, and custom law; Constitutional law; Administrative and government law, including maritime law, mining law, and environmental law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2" : 12 Documents clear
Analisis Hukum Pembuktian Terhadap Putusan Bebas dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 405/Pid.Sus/2016/PN.Kdi) Mars, Yusuf; Herman, Herman; Handrawan, Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6390

Abstract

Hakim dalam mempertimbangkan penjatuhan putusan perkara ini berdasarkan pertimbangan keseimbangan dalam hal terkait syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang atau dakwaan dari penuntut Umum. Namun Hakim tidak menilai kepemilikan atau penguasaan atas suatu narkotika pada maksud dan tujuannya. Pembuktian dalam kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dimana pembuktian dalam kasus ini ialah pembuktian yang dibangun berdasarkan Undang-Undang Secara Positif. Pembuktian dalam kasus ini tidak mengarah pada pembuktian penyalahgunaan wewenang terdakwa sebagai penyidik yang melanggar Standar Operasional Prosedur Penyimpanan Tester dimana terhadap hal tersebut juga merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Ratio Decidendi Terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor: 454/Pid.B/2010/Pn.Kdi) Liwati, Alsabda; Hidayat, Sabrina; Haris, Oheo K.
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6790

Abstract

Tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Putusan Nomor: 454/Pid.B/2010/PN.Kdi. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis, ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pada Putusan Nomor: 454/Pid.B/2010/PN.Kdi).Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pembuktian oleh jaksa bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum karena meminta sejumlah uang dalam kegiatan penyerahan sertifikat setelah kegiatan terlaksana merupakan sebuah kekeliruan karena sesuai dengan perjanjian kerja sama oleh pihak UNHALU dan LPMP yang salah satu poinnya mengenai DIPA pada kenyataannya tidak masuk dalam anggaran untuk penyerahan ijazah yang dilaksanakan di gedung Grand Awani serta biaya legalisasi ijazah dll. Sehingga perbuatan terdakwa mengumumkan pembayaran sejumlah uang untuk kegiatan penyerahan sertifikat dan lain sebagainya bukan merupakan sebuah perbuatan yang melanggar karena belum diatur dalam PP No: 74 tahun 2008 tentang Guru, untuk itu dakwaan jaksa tidak dapat dibuktikan. 2) Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa dari segala dakwaan jaksa seperti disebutkan dalam amar putusannya majelis hakim yang menyatakan: Menyatakan terdakwa Nana Sumarna ,S.Pd. M.Kes. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer, Subsider dan Lebih Subsider; dan Membebaskan terdakwa Nana Sumarna, S.Pd. M.Kes. oleh karena itu dari dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak); serta Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; disebabkan jaksa tidak dapat menghadirkan bukti maupun keterangan yang dapat meyakinkan hakim bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.
Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Apoteker dalam Malapraktik Kefarmasian Arif, Ahmad; Herman, Herman; Haris, Oheo K.
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.7529

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana apoteker dalam malapraktik kefarmasian. 2. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban malapraktik apoteker.Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research). Pendekatan terhadap permasalahan dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan analisis konsep hukum (analytical and conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini, sumber bahan hukum yang dipergunakan bersumber dari 2 (dua) sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. pertanggungjawaban pidana, seorang apoteker harus jelas terlebih dahulu dinyatakan sebagai pembuat suatu tindak pidana (malapraktik). Pertanggungjawaban pidana kepada apoteker itu diminta atau tidak, adalah persoalan kedua, tergantung kebijakan pihak yang berkepentingan untuk memutuskan apakah dirasa perlu atau tidak untuk menuntut pertanggungjawaban pidana tersebut. Seorang apoteker dianggap mampu bertanggung jawab apabila apoteker tersebut menyadari akan tindakan yang sebenarnya dilakukannya dan akibat dari hasil perbuatannya tersebut. Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pharmacists malpractice apabila memenuhi rumusan delik pidana, yaitu perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan tercela dan dilakukan sikap batin yang salah yaitu berupa kecerobohan atau kealpaan/kelalaian. 2.Perlindungan hukum terhadap korban malapraktik apoteker secara teoritis dapat dilakukan dengan cara non-yuridis dan yuridis dalam bentuk tindakan-tindakan pencegahan. Perlindungan terhadap korban kejahatan diberikan tergantung pada jenis penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban. Dasar dari perlindungan korban kejahatan dapat dilihat dari beberapa teori, seperti teori utilitas, teori tanggung jawab dan teori ganti rugi.
Penetapan Kerugian Keuangan Negara merupakan kewenangan BPK atau BPKP Safitri, Nur Wahyu; Sinapoy, Muh. Sabaruddin; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6179

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan BPK dan BPKP dalam proses penetapan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil pelaporan audit sementara dari lembaga yang berwenang di provinsi dan kabupaten/kota. Dengan banyaknya isu berkembang bahwa pelaporan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara oleh pejabat yang memegang peranan baik dalam instansi maupun secara kelembagaan negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dan pendistribusian kewenangan, telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 ayat (1) dan (2), sebagai berikut: presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan BPK dan BPKP memiliki tugas yang tidak jauh berbeda tapi sama-sama bertanggung jawab dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Penelitian ini fokus pada kompetensi penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan BPK atau BPKP yang mana selama ini menjadi masalah dalam proses penetapan kerugian keuangan negara karena berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, berdasarkan teori para ahli dan konsep kerugian keuangan negara menjadi dasar untuk menetapkan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP. Dalam lingkungan pemerintahan asas desentralisasi di gunakan sebagai asas otonomi kekuasaan pemerintah.  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa lembaga yang menetapkan kerugian keuangan negara adalah BPK karena dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah jelas di terangkan BPK memiliki tugas dan kewenangan atas kerugian keuangan negara berdasarkan perintah undang-undang dan sebagai fungsi kontrol dalam pengeluaran pembiayaan oleh pejabat yang berwenang yakni bendahara atau pemegang kekuasaan pada lembaga tersebut.
Syarat Diversi pada Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Konsep Pemidanaan Sidrat, Muhammad; Hidayat, Sabrina; Herman, Herman
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6569

Abstract

Diversi merupakan bagian dari konsep pemidanaan dengan berlandaskan pada prinsip perlindungan anak. Oleh karena itu, Prinsip-prinsip yang termuat di dalam The Beijing Rules dan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia mewajibkan adanya upaya diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga dalam upaya diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum sebaiknya tidak mengedepankan syarat diversi yang dimana diversi hanya akan dilakukan ketika ancaman pidananya di bawah 7 Tahun. Diversi harus diberikan sebagai penanganan awal terhadap anak yang berkonflik sebelum penentuan pemidanaan. Pemidanaan anak harus sesuai dengan keadaan anak dan menimbulkan konsekuensi bermanfaat terhadap anak.
Formulasi Kebijakan Hukum Pidana tentang Rehabilitas dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Supriyadin, Supriyadin; Herman, Herman; Handrawan, Handrawan
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6209

Abstract

Artikel tentang formulasi kebijakan hukum pidana tentang rehabilitasi dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, membahas tentang bentuk tindak pidana narkotika yang umum dikenal antara lain adalah, penyalahgunaan melebihi dosis, pengedaran narkotika, dan jual beli narkotika. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Rehabilitasi Pengguna dalam sistem hukum di Indonesia. 2) Formulasi Rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dalam kebijakan hukum yang akan datang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif. Bahan hukum primer yang terinventarisasi terlebih dahulu di sistematisasikan sesuai dengan substansi yang di atur dengan mempertimbangkan relevansinya terhadap rumusan masalah dan tujuan penelitian. Rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalahgunaan telah diatur dalam Pasal 54 jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan undang-undang pendukung lainnya serta dalam hal formulasi kata wajib merupakan rujukan dalam menentukan pecandu dan penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi. 
Konstitusionalitas Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh Gubernur Sulastri, Sulastri; Sensu, La; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.7149

Abstract

Konstitusionalitas kewenangan pembatalan peraturan daerah berkaitan dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah. Secara yuridis, pembatalan Perda Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 20 ayat (2) b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015, sedangkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015.
Pengawasan Pemerintahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tidak Bertentangan dengan Kedudukan Hukum Kepala Daerah sebagai Anggota Partai Politik Rusmayadi, Rusmayadi; Sinapoy, Muh. Sabaruddin; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6536

Abstract

Tulisan ini ditujukan untuk mengidentifikasi Pengawasan pemerintahan oleh DPRD tidak bertentangan dengan kedudukan hukum kepala daerah sebagai anggota partai politik sebagaimana dalam paham negara kita adalah negara demokrasi yang mana peranan masyarakat dalam hal ini DPRD melakukan kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.  Kedudukan kepala daerah sebagai anggota partai politik dengan menitik beratkan pada pengawasan DPRD Melalui lembaga legislatif inilah dapat di lihat pelaksanaan fungsi DPRD sebagai alat kontrol masyarakat terhadap pemerintah daerah baik secara transparansi, partisipasi, akuntabilitas, demokrasi dan berkeadilan.  Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif yakni adanya teori dan konsep yang di kemukakan oleh pendapat para ahli dan perundang-undangan. berdasarkan teori yakni trias politika yang di kemukakan oleh John Locke (16321704), dan ahli filsuf Monstequieu pada tahun 1748.  Adapun hasil dari penelitian ini, berdasarkan isu yang berkembang bahwa ada beberapa daerah yang kepala daerah yang masih menggunakan hak progresifnya berdasarkan kebijakan partai politik menjadi wadah organisasinya. Sehingga segala keputusan berdasarkan asumsi-asumsi dari pada partai pendukung atas kebijakan pemerintah saat ini. Seperti di kabupaten Konawe kepala daerah di usung dari partai PAN, Kabupaten Konawe Selatan di usung dari partai GOLKAR dan kabupaten Bombana di usung oleh Partai PAN yang mana masing-masing dari kepala daerah memiliki hak untuk menentukan Kedudukan Ketua DPRD dari partai yang sama.  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan pemerintahan oleh DPRD tidak bertentangan dengan kedudukan hukum kepala daerah sebagai anggota partai politik karena dalam hal ini DPRD sebagai media kontrol masyarakat dalam mengawasi roda pemerintahan kepala daerah menuju pemerintahan yang baik.
Kedudukan Hukum Tenaga Honorer Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Masna, Masna; Sensu, La; Jafar, Kamaruddin
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.7108

Abstract

Wewenang pemerintah adalah penyelenggaraan pembangunan di segala aspek termasuk di dalamnya adalah pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan Pengangkatan Tenaga Honorer. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara keberadaan tenaga honorer ini kemudian dihapus. Istilah tenaga honorer tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 ini dan digantikan dengan istilah pegawai pemerintah dengan penggunaan kontrak (PPPK). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum, sebab didasarkan pada pengkajian aturan hukum yang terkait dengan fakta hukum, serta posisi hukum adalah menguji fakta sehingga menghasilkan beberapa model pendekatan normatif seperti pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual sesuai dengan kebutuhan penelitian ini. Adapun hasil penelitian adalah Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai Unsur Aparatur Negara. Sebagai unsur aparatur sipil negara maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mesti melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah dan harus bebas dari pengaruh intervensi dari semua golongan dan partai politik. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mempunyai hak-hak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan jaminan kematian, bantuan hukum dan pengembangan kompetensi. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memperoleh hak yang berbeda dengan PNS.
Pertanggungjawaban Pidana Pengawas Pemasaran Kredit Pada Perusahaan Finance Criminal Accountability for Credit Marketing Supervisors at the Finance Company Iskandar, Iskandar; Haris, Oheo K.; Herman, Herman
Halu Oleo Legal Research Vol 1, No 2 (2019): Halu Oleo Legal Research: Volume 1 Issue 2
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/holresch.v1i2.6150

Abstract

Ratio decidendi sebagaimana yang tertuang dalam putusan 139/Pid.b/2104/PN. Kendari. Bahwa hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan uang angsuran yang konsumen dan merugikan perusahaan. Terdakwa dijerat dengan pasal 374 KUHPidana karena perbuatannya memenuhi unsur: Barang siapa, dan unsur penggelapan yang dilakukan oleh yang memegang barang dan berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan dan terdakwa mendapat upah dari pekerjaannya. Pertanggungjawaban Pidana Pengawas Pemasaran Kredit Pada Perusahaan Finance dalam tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja dinilai sebagai tindak pidana penggelapan seharusnya dengan pemberatan. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana concorsus karena telah memenuhi syarat tindak pidana concorsus atau lebih dari satu tindak pidana dan menilai hakim dalam menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara kepada terdakwa kurang tepat.

Page 1 of 2 | Total Record : 12