cover
Contact Name
Moh. Fadhil
Contact Email
klawrev@gmail.com
Phone
+6285255326025
Journal Mail Official
klawrev@gmail.com
Editorial Address
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Jl. Letjend Suprapto No. 19 Pontianak, Kalimantan Barat, Kode Pos 78113 (0561) 734170 (main number) (0561) 734170 (fax)
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Khatulistiwa Law Review
ISSN : 27222519     EISSN : 27222489     DOI : -
Core Subject : Social,
Khatulistiwa Law Review (P-ISSN 2722-2519 and e-ISSN 2722-2489) is the Journal of Law and Social Institutions published by the Sharia Faculty of the State Islamic Institute (IAIN) Pontianak. This journal is in the form of research results and conceptual ideas that focus on the field of legal studies with various perspectives like normative, sociological, and other perspectives relevant to the contribution and scientific development in the field of law. This journal invites writers from various fields among academics, practitioners, researchers, and students to develop legal studies and research results that are useful for the development of legal science. Khatulistiwa Law Review is published twice a year (April and October).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 2 (2024): Khatulistiwa Law Review" : 5 Documents clear
ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM DISPENSASI KAWIN AKIBAT KEHAMILAN (Studi Putusan Pa Singkawang Nomor 34/Pdt.P/2020/Pa.Skw) Aprilianti, Dita; Marluwi , Marluwi
Khatulistiwa Law Review Vol. 5 No. 2 (2024): Khatulistiwa Law Review
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/klr.v5i2.5074

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara kritis pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur akibat kehamilan di luar nikah, dengan studi kasus pada Putusan Pengadilan Agama Singkawang Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Skw. Pasca-revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal, permohonan dispensasi kawin, terutama karena faktor kehamilan, menjadi sebuah dilema yuridis dan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Analisis difokuskan pada penelusuran landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang mendasari pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi didominasi oleh pendekatan formal-yuridis dan sosiologis yang berorientasi pada kemaslahatan (maslahah). Hakim memprioritaskan upaya menghindari kemudaratan yang lebih besar (dar’ul mafasid)—seperti status hukum anak dan aib sosial—di atas penegakan strik terhadap batas usia perkawinan. Analisis kritis menemukan bahwa meskipun putusan ini dapat dibenarkan dari perspektif kemaslahatan, pertimbangannya belum secara mendalam mengeksplorasi aspek perlindungan hak-hak fundamental anak dan kesiapan psikologis calon mempelai. Disimpulkan bahwa terdapat kebutuhan untuk memperkaya legal reasoning hakim dalam kasus serupa agar tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah pragmatis, tetapi juga menjamin perlindungan jangka panjang bagi anak.
KONFLIK NORMA: Analisis Yuridis Pernikahan LGBT Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Lorensyah, Yoga; Qomaruzzaman, Qomaruzzaman
Khatulistiwa Law Review Vol. 5 No. 2 (2024): Khatulistiwa Law Review
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/klr.v5i2.5086

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara mendalam konflik norma yang timbul dari diskursus pernikahan bagi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia, yang diposisikan pada persimpangan antara doktrin hukum Islam, hukum positif nasional, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) universal. Isu ini terus menjadi salah satu perdebatan sosio-legal paling kontroversial di Indonesia, seringkali disimplifikasi menjadi narasi biner yang saling bertentangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif melalui pendekatan studi literatur yang komprehensif, penelitian ini bertujuan untuk membedah secara kritis dan objektif posisi masing-masing kerangka normatif tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Perspektif hukum Islam, yang didasarkan pada interpretasi sumber-sumber tekstual primer (Al-Qur'an dan Sunnah) serta konsensus ulama (ijma'), secara tegas dan konsisten menolak keabsahan pernikahan sesama jenis karena dianggap bertentangan dengan tujuan fundamental pernikahan (maqashid al-zawaj), terutama pelestarian keturunan (hifdz al-nasl). (2) Sebaliknya, kerangka HAM universal, yang berlandaskan pada prinsip non-diskriminasi, kesetaraan di hadapan hukum, dan hak atas privasi, memberikan landasan untuk perlindungan hak-hak individu LGBT, yang menimbulkan ketegangan langsung dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. (3) Hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara eksplisit mendefinisikan pernikahan sebagai ikatan antara seorang pria dan seorang wanita, sehingga secara efektif menutup ruang bagi pengakuan hukum pernikahan LGBT. Disimpulkan bahwa ketiadaan perlindungan hukum bagi pernikahan LGBT di Indonesia merupakan manifestasi dari dominasi norma agama dan sosial dalam struktur hukum nasional, yang menciptakan diskrepansi signifikan dengan komitmen Indonesia terhadap instrumen-instrumen HAM internasional.
KONSTRUKSI PENALARAN HUKUM HAKIM DALAM PEMENUHAN HAK ANAK DAN ISTRI PASCA CERAI TALAK: Studi Kasus di Pengadilan Agama Pontianak Nurhalwiastika, Nurhalwiastika
Khatulistiwa Law Review Vol. 5 No. 2 (2024): Khatulistiwa Law Review
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/klr.v5i2.5093

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi dan menganalisis secara mendalam penalaran hukum (legal reasoning) yang digunakan oleh hakim di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A dalam menetapkan pemenuhan hak-hak anak dan bekas istri akibat cerai talak. Fenomena disparitas putusan terkait besaran nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak menjadi sebuah problematika krusial yang menunjukkan adanya variasi dalam interpretasi dan penerapan hukum oleh hakim. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kasus putusan, penelitian ini membedah secara kritis dua putusan kontras (No. 1141/Pdt.G/2020/PA.Ptk dan No. 966/Pdt.G/2020/PA.Ptk) yang didukung oleh data wawancara mendalam dengan majelis hakim yang memutusnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi penalaran hakim dibangun di atas dua pilar utama: (1) Argumentasi Yuridis-Formal, yang bersumber dari peraturan perundang-undangan (UU Perkawinan dan KHI), yurisprudensi, serta surat edaran Mahkamah Agung; dan (2) Argumentasi Normatif-Filosofis, yang merujuk pada sumber-sumber hukum Islam primer (Al-Qur'an) dan sekunder (kitab-kitab fikih klasik). Ditemukan bahwa disparitas putusan tidak terjadi secara sewenang-wenang, melainkan hasil dari proses istinbath hukum di mana hakim menimbang dan memprioritaskan berbagai faktor non-hukum yang relevan, seperti kemampuan ekonomi suami, standar kebutuhan hidup layak anak, masa perkawinan, dan ada atau tidaknya nusyuz dari pihak istri. Disimpulkan bahwa penalaran hakim dalam kasus cerai talak bersifat responsif dan kasuistis, di mana hakim tidak hanya bertindak sebagai "corong undang-undang" (bouche de la loi), tetapi juga sebagai penemu hukum (rechtsvinding) yang berupaya mencapai keadilan substantif dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum formal dan kemaslahatan para pihak.
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DAN SENGKETA HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA Asari, Hasim
Khatulistiwa Law Review Vol. 5 No. 2 (2024): Khatulistiwa Law Review
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/klr.v5i2.5100

Abstract

Mediasi di Pengadilan Agama, yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan efektif, termasuk dalam perkara perceraian dan sengketa harta bersama. Namun, efektivitas pelaksanaannya di lapangan masih menjadi perdebatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian dan sengketa harta bersama di Pengadilan Agama, dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dan literatur akademis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki tingkat efektivitas yang berbeda secara signifikan antara perkara perceraian dan sengketa harta bersama. Dalam perkara perceraian, mediasi lebih berfungsi untuk mencapai "perceraian yang damai" (a good divorce) melalui kesepakatan parsial terkait hak dan kewajiban pasca-perceraian, meskipun angka rujuk tetap rendah. Sebaliknya, dalam sengketa harta bersama, mediasi cenderung tidak efektif karena kompleksitas hukum, beban pembuktian, dan tingginya muatan emosional serta nilai ekonomis. Faktor-faktor kunci yang mempengaruhi efektivitas mediasi antara lain kualitas dan kompetensi mediator, itikad baik para pihak, kompleksitas objek sengketa, serta tantangan institusional dan kultural. Disimpulkan bahwa untuk mengoptimalkan peran mediasi, diperlukan transformasi paradigma dari sekadar formalitas prosedural menjadi instrumen keadilan restoratif, yang didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya mediator dan edukasi publik yang masif
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP STATUS PERNIKAHAN DAN NAFKAH ISTRI YANG DITINGGALKAN TANPA KABAR (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sambas) Syafira, Bella
Khatulistiwa Law Review Vol. 5 No. 2 (2024): Khatulistiwa Law Review
Publisher : Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/klr.v5i2.5101

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara yuridis-empiris praktik dan pertimbangan hukum hakim di Pengadilan Agama Sambas dalam menangani perkara istri yang ditinggalkan oleh suami tanpa kabar berita maupun nafkah lahir batin dalam waktu yang lama. Fenomena ini, yang secara fikih dikenal dengan istilah ghayb (gaib), menimbulkan problem hukum yang kompleks terkait status keabsahan pernikahan dan pemenuhan hak-hak keperdataan istri serta anak. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan yuridis-empiris, data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para hakim di Pengadilan Agama Sambas dan didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama: (1) Status Pernikahan: Secara yuridis, ikatan perkawinan tetap dianggap sah (qa'im) selama belum ada gugatan cerai yang diajukan oleh istri dan diputus oleh pengadilan, meskipun suami telah meninggalkan istri selama bertahun-tahun. Perlindungan hukum yang diberikan pengadilan bersifat pasif, yaitu dengan memfasilitasi gugatan cerai berdasarkan alasan Pasal 116 (b) Kompilasi Hukum Islam (KHI). (2) Status Nafkah Istri: Hakim di Pengadilan Agama Sambas mengakui hak istri untuk menuntut nafkah lampau (madhiyah), namun dalam praktiknya, tuntutan ini sangat jarang dikabulkan. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan sosiologis mengenai ketidakmampuan ekonomi suami yang umumnya berprofesi sebagai pekerja migran atau buruh tidak tetap, sehingga tuntutan dianggap akan menjadi sia-sia dan membebani proses. (3) Status Nafkah Anak: Meskipun kewajiban nafkah anak diakui sebagai tanggung jawab mutlak ayah yang tidak gugur, praktik di lapangan menunjukkan fenomena serupa, di mana istri jarang menuntutnya karena alasan yang sama, yaitu pesimisme terhadap kemampuan ekonomi suami. Disimpulkan bahwa dalam menangani kasus istri yang ditinggalkan, hakim di Pengadilan Agama Sambas cenderung menerapkan pendekatan pragmatis-sosiologis yang mengutamakan kepastian status hukum (melalui perceraian) di atas pemenuhan hak-hak finansial yang dianggap sulit dieksekusi.

Page 1 of 1 | Total Record : 5