cover
Contact Name
Admin
Contact Email
jurnalcourtreview@gmail.com
Phone
+6281249846916
Journal Mail Official
jurnalcourtreview@gmail.com
Editorial Address
Nginden Intan Timur XV No. 11 Surabaya
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
ISSN : -     EISSN : 27761916     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM" : 6 Documents clear
ASAS KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM Milky, Faris Jamal; Ucuk, Yoyok; Subekti; Sidarta, Dudik Djaja
COURT REVIEW Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i03.1508

Abstract

Masalah pokok untuk mengupayakan substansi Peraturan Perundang-undangan termasuk teknis kebijakan operasional yang sensitif dan responsif terhadap berbagai persoalan dalam masyarakat, diantaranya persoalan kesenjangan gender. Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya tersebut bahwa pada dasarnya Materi Muatan suatu Peraturan Perundang-undangan tidak boleh mengandung atau mengakibatkan hal-hal yang bersifat diskriminatif, ketidakadilan, ketidaksetaraan, termasuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, diatur mengenai batasan pengertian (definisi) mengenai: “Pembentukan Peraturan Perundang Undangan” adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Perempuan adalah manusia yang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat, sama hal nya dengan pria, sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam bidang apapun, Hak-hak yang melekat pada diri wanita yang dikodratkan sebagai manusia sama halnya dengan pria.
KEADILAN RESTORATIF PADA TINGKAT PENYIDIKAN BAGI PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA Pasaribu, Francisco Lundu Hesekhel; Marwiyah, Siti; Prawesthi, Wahyu; Amiq, Bachrul
COURT REVIEW Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i03.1509

Abstract

Restorative Justice adalah pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana selain bisa juga dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya. Bagir Manan mengemukakan bahwa substansi Restorative Justice yang berisi prinsip-prinsip antara lain: membangun partisipasi bersama antara pelaku, korban, dan kelompok masyarakat menyelesaikan suatu peristiwa atau tindak pidana, menempatkan pelaku, korban, dan masyarakat sebagai “Stakeholders” yang bekerja bersama dan langsung berusaha menemukan penyelesaian yang dipandang adil bagi semua pihak (win-win solutions). Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimana kedudukan restorative justice dalam perkara narkotika di Indonesia? dan Bagaimana keadilan restoratif pada tingkat penyidikan bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian Keadilan restoratif pada tingkat penyidikan bagi pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika bahwa penyidik dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice pada tahapan penyidikan yaitu: tersangka adalah korban penyalah guna narkoba, hasil urine positif, tersangka tidak terlibat jaringan, telah dilakukan assessment, tersangka belum pernah dihukum dan tersangka bersedia bekerjasama dengan penyidik dalam memberantas peredaran narkotika.
EKSISTENSI PENEGAKAN HUKUM POLRI PADA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOBA Mansyuri, Zaqiya Alfi; Amiq, Bachrul; Prawesthi, Wahyu; Marwiyah, Siti
COURT REVIEW Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i03.1510

Abstract

Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA OLEH POLRI Indraswara, Frista Sonna; Amiq, Bachrul; Prawesthi, wa; Marwiyah, Siti
COURT REVIEW Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i03.1511

Abstract

Dalam peraturan-peraturan yang ada, NAPZA (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) tidak dapat digunakkan secara ilegal untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam hukum nasional cukup jelas mengatur bahwa obat-obatan tersebut hanya dapat digunakan secara legal dalam hal pengobatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Namun seiring Perkembangan teknologi perhubungan dan telekomunikasi serta ilmu kedokteran dan farmasi yang sangat pesat ini melahirkan berbagai peluang dan tantangan yang sering terjadi banyaknya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. Penyalahgunaan Narkoba menunjukkan bahwa efek yang sangat merugikan bagi tubuh manusia apabila dikonsumsi, bahkan berakibat kematian. Belum lagi berbagai resiko penularan penyakit seperti HIV/AIDS yang disebabkan penggunaan alat atau pun jarum suntik yang dilakukan bergantigantian antara para pengguna. Upaya untuk memberantas Kejahatan Narkoba menghadirkan sebuah undang-undang yang memiliki sanksi pidana yaitu Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang , Narkotika (disingkat UU Narkotika) bahwa Sanksi Pidana dalam UU Narkotika salah satunya adalah Sanksi Pidana Mati, UU Narkotika mengatur mengenai kebijakan sanksi pidana bagi pelaku penyalahguna narkoba yang dibagi kedalam dua kategori yaitu pelaku sebagai “Pengguna” dan/atau “Pengedar”. Terhadap pelaku sebagai pengedar dimungkinkan dikenakan Sanksi Pidana yang paling berat berupa Pidana Mati seperti yang diatur dalam pasal 114 ayat (2). Sanksi Pidana Mati merupakan hukuman yang terberat dalam hukum pidana di Indonesia, untuk kasus seperti kejahatan narkoba tentu diharapkan penerapan Pidana Mati diterapkan secara konsisten dalam peradilan di Indonesia melihat dampak yang dilahirkan sangat merugikan negara terlebih individu itu sendiri. Namun dalam penerapannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, banyaknya pelaku kejahatan khususnya para produsen, bandar maupun pengedar mendapat keringanan hukuman seperti grasi, putusan peradilan yang meringankan dan lain-lain.
TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA SAMA MENGAMBIL HASIL KEBUN SAWIT BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 13/Pid.B/2022/PN Mtw Tarigan, Jeremia wirawasita; Djaja Sidarta, Dudik; Ucuk, Yoyok; Subekti, Subekti
COURT REVIEW Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i03.1524

Abstract

Salah satu tindak pidana yang marak terjadi ditengah-tengah masyarakat adalah tindak pidana memanen dan atau memungut serta menadah hasil perkebunan secara tidak sah, khususnya hasil perkebunan kelapa sawit yang disebut dengan tandan buah segar (TBS). Tindak pidana memanen dan atau memungut serta menadah secara tidak sah hasil perkebunan merupakan kejahatan yang sangat umum terjadi ditengah masyarakat dan dapat dikatakan paling meresahkan masyarakat khususnya petani dan pengusaha perkebunan kelapa sawit. Kekhawatiran atas perbuatan memanen dan atau memungut serta menadah hasil perkebunan secara tidak sah hasil perkebunan tersebut mewajibkan setiap petani ataupun pengusaha berupaya mengawasi (menjaga) kebun sawitnya, akan tetapi hal tersebut sering tidak berhasil karena pelaku tidak hanya melakukan memanen dan atau memungut serta menadah hasil perkebunan secara tidak sah pada siang hari tetapi juga sering melakukan aksi kejahatannya pada malam hari sehingga menyulitkan petani serta pengusaha dalam melakukan penjagaan. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah  Bagaimana tindak pidana secara bersama sama tidak sah memanen hasil perkebunan sawit berdasarkan Putusan Nomor 13/Pid.B/2022/PN Mtw? dan Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam perkara tindak pidana secara bersama sama yang secara tidak sah memanen hasil perkebunan Sawit berdasarkan Putusan Nomor 13/Pid.B/2022/PN Mtw? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 13/Pid.B/2022/PN Mtw berupa pemidanaan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 107 jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI FUNGSI ASESMEN Mintarum, Ahadin; Cornelis, Vieta Imelda; Marwiyah, Siti
COURT REVIEW Vol 4 No 03 (2024): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v4i03.1715

Abstract

Penyalahgunaan narkoba adalah masalah utama di Indonesia, sebuah negara yang sedang berkembang dan membuat langkah maju. Semakin banyak zat-zat, terutama narkotika, yang masuk ke dalam peredaran, dan penyalahgunaan narkoba terus meningkat. Dibutuhkan upaya dan dedikasi yang besar dari setiap lapisan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengatasi masalah ini. Rehabilitasi, yang menekankan pada terapi dan pemulihan daripada hukuman atas tindakan mereka, adalah jenis hukuman yang berhak diterima oleh pengguna narkotika sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Terdapat prosedur asesmen terpadu yang harus dijalani oleh pecandu narkotika dalam penegakan hukum sebelum dapat direhabilitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menginvestigasi penggunaan asesmen terpadu oleh lembaga penegak hukum dalam memerangi penyalahguna narkotika dan untuk mendata tantangan-tantangan yang dihadapi sejauh ini. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk (1) menentukan faktor-faktor apa saja yang berkontribusi atau menghambat keberhasilan evaluasi penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana, (2) menentukan seberapa baik evaluasi tersebut berjalan, dan (3) menentukan seberapa luas penggunaan evaluasi tersebut. Wawancara dengan anggota Kepolisian Jombang memberikan data utama untuk studi normatif ini. Persyaratan ayat (2) dan (3) Pasal 127 menjadi dasar pelaksanaan asesmen terpadu, yang didasarkan pada hasil studi dan diskusi. Tim medis untuk menentukan tingkat keparahan kecanduan dan tim hukum untuk melihat peran pengedar narkotika dalam sistem distribusi membentuk Tim Asesmen Terpadu, yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Bersama 7 (tujuh) Lembaga Negara. Evaluasi terpadu, setelah selesai, akan memberikan rekomendasi penempatan untuk instalasi rehabilitasi; rekomendasi ini juga akan berfungsi sebagai dokumen persidangan yang akan digunakan pengadilan dalam membuat keputusan. Kendala sumber daya dan perbedaan perspektif di antara BNNP mengenai cara terbaik untuk melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika merupakan dua sumber kesulitan yang sering terjadi.

Page 1 of 1 | Total Record : 6