cover
Contact Name
Efridani Lubis
Contact Email
fhuiajurisdictie@gmail.com
Phone
+6221-8484719
Journal Mail Official
fhuiajurisdictie@gmail.com
Editorial Address
Gedung Alawiyah Lt. 5, Jalan Raya Jatiwaringin No. 12 Pondok Gede, Jakarta, Indonesia, 17411
Location
Kota bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Hukum Jurisdictie
ISSN : 16935918     EISSN : 28098641     DOI : https://doi.org/10.34005/jhj
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Hukum Jurisdictie is focused on publishing the original research articles, review articles from contributors, and the current issues related to Law Studies. The main objective of Jurnal Hukum Jurisdictie is to provide a platform for the international scholars, academicians, and researchers to share the contemporary thoughts in the fields of Law Studies. SCOPE. Jurnal Hukum Jurisdictie publishes research papers in the all the fields of Law Studies. Constitutional Law, Criminal Law, Business Law Syaria Business Law, International Law, Islamic Law, Anti-Corruption Law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital" : 10 Documents clear
Implementasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pornografi Anak Melalui Media Sosial (Studi Kasus Putusan Nomor:433/Pid.Sus/2020/PN/Dum) Permana, David; Lubis, Efridani; Mawadi, Habloel
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.145

Abstract

Tindak pidana cyberpornography tidak memandang gender, baik anak laki-laki maupun anak perempuan bisa saja menjadi korban kejahatan seksual yang terjadi di dunia maya ini, dan tidak dapat dipungkiri akses internet yang tidak terbatas memberi peluang kepada para pelaku kejahatan untuk melakukan perilaku jahatnya seperti transaksi seks yang menjadikan anak-anak sebagai target korban pelaku. Menurut Barda Nawawi Arief cyberporn didefenisikan sebagai penggunaan eksploitasi seksual terbukti bahwa bukan lagi hanya terjadi dalam media-media nasional, namun juga terjadi dalam ruang yang lebih intim lagi, karena teknologi yang semakin internet untuk tujuan-tujuan seksual. Kebebasan anak-anak dalam mengakses internet dan tidak adanya pengawasan dari keluarga serta kurangnya pemahaman mengenai ancaman-ancaman yang bisa didapatkan dari ruang cyber membuat anak-anak rentan menjadi korban kejahatan-kejahatan seksual melalui media sosial dengan menggunakan sarana internet. Perlindungan Anak telah memberikan pengaturan yang jelas dan komprehensif tentang perlindungan anak yang pada pokoknya bertujuan untuk memberikan jaminan dan melindungi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Analisis Yuridis Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta Zipan, Zipan; Lubis, Efridani; Fauziah, Fauziah
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.146

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai analisis yuridis transaksi Non-Fungible Token (NFT) ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta. Transaksi Non-Fungible Token (NFT) telah menjadi fenomena yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam konteks seni digital dan koleksi digital. NFT adalah bentuk aset digital yang memanfaatkan teknologi blockchain untuk memberikan keunikan dan kepemilikan digital yang dapat diverifikasi. Transaksi yang dilakukan dalam jual beli karya di NFT oleh pembuat karya dan pembeli ini menimbulkan akibat hukum karena Ketika bertransaksi dalam NFT akan terjadi pembagian hak, yaitu hak cipta dan hak milik. Dalam skripsi ini terdapat rumusan masalah yakni: 1) Bagaimana Pengaturan Hukum Transaksi Non-Fungible Token Ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta? 2)Bagaimana Implementasi terhadap transaksi Non-Fungible Token (NFT) dalam Hak Kekayaan Intelektual? Guna menjawab rumusan masalah diatas, data yang dibutuhkan dalam skripsi ini data sekunder berupa beberapa peraturan, buku, artikel, serta beberapa literatur lainnya yang didapatkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terkait dengan data dan informasi yang selanjutnya akan dianalisis dengan kajian yuridis normatif. Kemudian hasil dari sumber-sumber tersebut dideskripsikan dengan secara deskriptif analitis dengan bahasa yang baku, mudah dipahami, dan mudah dimengerti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari transaksi NFT, dengan fokus pada undang-undang hak cipta. Melalui pendekatan yuridis, penelitian ini akan mengeksplorasi apakah transaksi NFT melanggar atau melibatkan pelanggaran terhadap hak cipta pemegang hak asli. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi pengaturan hukum terhadap Transaksi Non-Fungible Token (NFT) dalam Hak Kekayaan Intelektual suatu bentuk perlindungan hukum terhadap suatu karya, untuk melindungi kepemilikan terhadap suatu karya dalam platform NFT. Perlindungan suatu karya seni tersebut yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pengaturan transaksi Non-Fungible Token (NFT) dalam Undang-Undang Hak Cipta belum cukup untuk mengatur secara khusus dan komprehensif. Sebagaimana kesimpulan diatas, maka disarankan perubahan terhadap isi pasal 80 ayat (1) sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran hak cipta. “Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis dan elektronik untuk me.laksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2)”.
Tinjaun Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Premi Oleh Perusahaan Pialang Asuransi Hafizah, Firly; taofikmakarao, M Makarao; Fauziah, Fauziah
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.147

Abstract

Penegakan hukum tindak pidana penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi perlu terus dilakukan, karena Industri perasuransian yang sehat, akan meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Tulisan ini bertujuan: (1) untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana khususnya penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi? (2) untuk mengetahui penegakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi? Metode Penelitiannya adalah yuridis normative dan wawancara. Kesimpulannya: (1) Terdapat berbagai modus operandi/cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya atau penyebab terjadinya kejahatan diantaranya faktor ekologis yaitu dimana faktor lingkungan kepadatan penduduk dan mobilitas sosial, faktor konflik kebudayaan yaitu masalah suku, agama, kelompok minoritas, faktor ekonomis yaitu pengaruh kemiskinan dan kemakmuran, faktor differential association (perbedaan kelompok pemikiran) diantaranya berkaitan dengan pengaruh mass media, faktor anomie dan sub-cultur, dimana perbedaan nilai dan norma antara kelas menengah dan kelas bawah, dan ketegangan yang timbul karena terbatasnya kesempatan untuk mencapai tujuan, serta faktor keluarga yang broken home (rumah tangga yang retak), dengan kata lain sebab-sebab kejahatan, dapat dilihat dari perspektif biologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, dan multi faktor (banyak faktor), dan faktor keluarga. Secara lebih khusus berkaitan dengan modus operandi atau faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi, yaitu: belum tersedianya sistem penagihan yang sistematis dari perusahaan asuransi, lemahnya proses pengawasan baik dari internal perusahaan (internal audit) maupun eksternal (tertanggung), tingginya biaya operasional perusahaan, dan kurangnya pengawasan dari dewan komisaris. (2) Penegakan hukum terhadap terjadinya tindak pidana penggelapan premi oleh perusahaan pialang asuransi, terlihat dari: (1) Putusan Nomor 310 Pidana Khusus Tahun 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta; (2) Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 1312 Tahun 2020; (3) Putusan Nomor: 408/ Pid.B, Tahun 2015 di Pengadilan Negeri Padang; (4) Putusan Nomor: 532, Pidana Khusus Tahun 2014, di Pengadilan Tinggi Medan. Dari beberapa putusan tersebut terlihat bahwa para terdakwa terlibat didalam perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, para terdakwa melakukan kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi atau bisnis asuransi, dan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak “menggelapkan premi asuransi”, dengan penjatuhan pidana yang berbeda oleh para hakim yang memutus.
Kepastian Hukum Cover Lagu di Era Digital di Platform Youtobe Tanpa Seizin Pencipta Dalam Undang-Undang Hak Cipta Wahyu, Alrafi; Lubis, Efridani; Mamang, Damrah
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.148

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai Kepastian Hukum Cover Lagu Di Era Digital Di Platfom Youtube Tanpa Seizin Pencipta Dalam Undang-Undang Hak Cipta, Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Pro Kontra Hukuman Mati (Suatu Analis Hukum Perkara Ferdy Sambo) Fadillah, Syarif
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.149

Abstract

Hukuman Mati di Indonesia selalu menjadi perdebatan yang terus menerus dikalangan para Pakar Hukum, Praktisi Hukum dan juga pada masyarakat pada umunya. Ada kalangan/golongan yang mendukung (Pro) diterapkannya hukuman mati, tetapi tidak sedikit yang mengiginkan hukuman mati ditiadakan/dihapus (Kontra). Perubahan hukuman pada kasus Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, merupakan bukti konkrit adanya kalangan/golongan yang Pro dan Kontra hukuman mati. Dalam peraturan perundanga-undangan yang berlaku di Indonesia (hukum positif), hukuman mati merupakan hukuman yang dibolehkan dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar dan/atau yang melakukan kejahatan Narkotika, Terorisme, Pembunuan Berencana, Kejahatan Mengenai Keamanan Negara dan Korupsi. Ironisnya dalam praktek hukuman mati masih dualisme, ada yang betul-betul ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada yang tidak (diubah menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman penjara dalam waktu tertentu). Dengan adanya kalangan/golongan yang menginginkan hukuman mati tetap ditegakkan/diberlakukan, dan ada juga yang menginginkan hukuman mati ditiadakan/dihapuskan. Terlepas dari persoalan Pro Kontra Hukuman Mati, yang paling esensial adalah memandang bagaimana hukuman mati itu sebagai suatu hukuman, dan masih layakkah hukuman mati diterapkan, khususnya di Indonesia ?
Kedudukan Hukum Peraturan Persidangan Secara Elektronik Dalam Hukum Acara Peradilan Agama (Studi Penerapan E-Court Di Pengadilan Agama Kota Bekasi) Tsaniyah, Ade; Widodo, Heru; Intihani, Siti
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.151

Abstract

Metode penelitian yaitu yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisis hukum acara persidangan secara elektronik yang hanya diatur dalam bentuk PERMA bertentangan dengan proses persidangan yang diatur dalam Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), dengan pendekatan analisis yuridis dikaitkan dalam praktiknya di Pengadilan Agama Bekasi. Hasil penelitian, pertama Peraturan persidangan secara Elektronik tidak secara tegas diatur dalam hukum acara perdata umum, maupun hukum acara peradilan agama. Kedudukan hukum persidangan secara elektronik di Pengadian Agama dalam bentuk PERMA No 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik dapat ditinjau dari perspektif teori hukum acara, teori hukum progresif dan teori efektivitas hukum. Dari ketiga teori di atas, maka terdapat antimoni atau pertentangan antara perspektif teori hukum acara dengan perspektif hukum progresif. Meskipun demikian, menurut penulis hal tersebut dapat dimaklumi karena pada hukum acara peradilan agama tetap diterapkan dalam proses persidangan secara elektronik hanya saja penerapannya berbeda dan tidak sepenuhnya dirubah. Peraturan persidangan secara elektronik dalam bentuk PERMA ini mengatur hal hal yag tidak diatur dalam RBG dan HIR. Sesuai dengan tujuan utama pembentukan PERMA selain mengisi kekosongan hukum, PERMA ini juga menerapkan asas biaya ringan, sederhana dan cepat tanpa mengurangi hak-hak para pencari keadilan Kedua, Penerapan Persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Bekasi ini terbukti dapat memangkas waktu, biaya, dan juga tenaga yang harus dikeluarkan oleh para pihak baik dalam perkara perceraian atau perkara lainnya, karena mulai dari pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan, persidangan, penyampaian salinan putusan, dan upaya hukum dapat dilakukan dimana saja secara online melalui media elektronik. Sehingga untuk melakukan proses peradilan dirasa menjadi lebih mudah, efektif, dan efisien sesuai harapan masyarakat.
Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Hidayah, Ulfah; Anwar, Slamet; fh, Arifudin
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.152

Abstract

Ulfa Hidayah Syarikatunnamla, 1220160028, Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Seorang anak yang telah melakukan tindak pidana seksual harus tetap memperoleh perlindungan hukum dalam segala proses sebelum atau pun saat peradilan berlangsung demi kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum yang kuat guna melindungi hak-hak anak sebagai pelaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu berupa penggambaran, penelaahan, dan penganalisaan ketentuan yang berlaku, untuk memberikan gambaran bagaimana perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana seksual dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil penelitian ini telah memberikan gambaran bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak sudah cukup baik dalam hal perlindungan hak anak serta sanksi bagi anak yang melanggar peraturan. Hanya saja yang perlu di perhatikan ada implementasinya, supaya peraturan dan pelaksanaannya dapat berjalan secara berdampingan.
Aspek Hukum Dalam Pengumpulan Sumbangan Menurut Peraturan No.29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Studi Kasus Di Masjid An-Nur Desa Vidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal) Nasution, Ahmad; Anwar, Slamet; Fahruddin, Muhammad
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.153

Abstract

Karena banyaknya umat muslim di Indonesia akhirnya mengakibatkan perlunya pembangunan tempat ibadah yaitu masjid yang cukup banyak. Dalam pembangunan sebuah masjid pasti dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka dari itu pihak pengurus masjid akan melakukan pengumpulam sumbangan. Salah satu hal yang dilakukan dalam pengumpulan sumbangan untuk pembangunan masjid adalah dengan cara berdiri di ruas-ruas jalan, hal tersebut merupakan pengumpulan uang dan barang dimana hal tersebut haruslah memiliki izin dari Dinas Sosial untuk memberikan rekomendasi izinnya dan pengawasan dalam pelaksanaannya Adapun aturan meminta sumbangan rujukan pertama kita akan tertuju kepada Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU No.9 Tahun 1961) dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (PP 29/1980). Penelitian ini merupakan Penelitian hukum deskriptif yang bersifat eksploratif. Dengan pendekatan yuridis normatif yang menggunakan jenis data primer. Dalam UU No. 9 Tahun 1961 Pasal 2 disebutkan bahwa mengenai legalitas penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diperlukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang kecuali untuk kegiatan pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat-istiadat atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas.
Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pidana Pornografi Melalui Media Sosial Rohaini, Maudy; Lubis, Efridani; fh, Arifudin
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.154

Abstract

Perkembangan teknologi di dalam mengakses A informasi menggunakan jaringan internet saat ini Ini TIDAK Bisa dihentikan atau dikendalikan oleh siapa saja dan bisa Selesai kapan dan dimana hanya . Kecepatan sebaik ketepatan informasi yang diperoleh melalui jaringan internet buat itu mudah seseorang Untuk Mengerjakan hal-hal yang dilarang dan haram hukum . satu melanggar perbuatan hukum melalui jaringan internet yang berkembang terjadi adalah kejahatan di lapangan dunia maya . mengikuti pidana pornografi adalah satu contoh kejahatan dunia maya saat ini yang paling ramai terjadi di Indonesia. Adapun rumusnya masalah adalah : bagaimana pelaksanaan hukum ke mengikuti pidana pornografi melalui media sosial dan bagaimana caranya pelaksanaan hukum efektif ke mengikuti pidana pornografi melalui media sosial . Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori pornografi melalui media sosial . Metode Penelitian Ini itu adalah normatif kualitatif dengan menggunakan data bibliografi primer, sekunder dan tersier. Hasil dari belajar Ini menunjukkan itu pelaksanaan penegak hukum hukum di dalam menjerat pelaku penyebar mengikuti pidana pornografi menggunakan teknologi deepfake melalui media sosial berjalan Belum efektif Karena sejumlah kendala yang dihadapi pejabat penegak hukum juga. Belum penerapan sanksi dari pelaksanaan hukum ditegakkan pada tingkat tersebut berlatih.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Peretasan Data Pribadi Konsumen Kartu Kredit Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 Novriano, Faldi; Makarao, Taufik; Mawadi, Habloel
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol 4 No 2 (2022): Aspek Hukum Pidana Dalam Era Digital
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v4i2.155

Abstract

Perkembangan manusia dipengaruhi ilmu pengetahuan dan teknologi menimbulkan banyak masalah sosial dan memerlukan penyesuaian terhadap perubahan sosial. Di satu sisi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memperlihatkan hasil yang bermanfaat bagi kehidupan umat manusia, sedangkan di pihak lain ada juga melahirkan penyakit sosial seperti timbulnya pengangguran, kesenjangan sosial yang berdampak pada timbulnya suatu kejahatan. Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi selain memperbaiki dan memberikan kemajuan dalam hal kesejahteraan pada kehidupan masyarakat, namun menjadi media yang efektif bagi seseorang ataupun kelompok orang untuk memanfaatkan teknologi dalam hal negatif. Seperti contohnya melawan hukum atau digunakan melakukan kejahatan sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang disebut sebagai konsep yang dinamakan “cyber crime”.

Page 1 of 1 | Total Record : 10