cover
Contact Name
Ismail
Contact Email
mh@ubk.ac.id
Phone
+6281285736201
Journal Mail Official
mh@ubk.ac.id
Editorial Address
Pascasarjana Universitas Bung Karno Jl. Pegangsaan Timur No. 17A. Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Published by Universitas Bung Karno
ISSN : 26552264     EISSN : 29631297     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Focus terhadap isu hukum, baik itu Ilmu Hukum secara umum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, maupun Hukum Administrasi Negara. Penelitian tersebut dapat berupa penelitian dalam tinjauan filosofis hukum, tinjauan norma hukum, tinjauan yuridis, maupun tinjauan sosiologis
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum" : 5 Documents clear
PEMBUKTIAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN PEREMPUAN DENGAN KEKERASAN DAN ANCAMAN Juri Frasiska; Didik Suhariyanto; Puguh Aji Hari Setiawan
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i2.351

Abstract

Abstract The crime of rape with violence and threats requires valid evidence to prove it, at least two valid pieces of evidence to form a judge's conviction. If the evidence is lacking, then it can be done by making a Visum et Repertum. The problems discussed in this study are how the judge proves the crime of rape with violence and threats and how justice is enforced by the judge in proving the crime of rape with violence and threats. The research method used is normative juridical legal research and empirical juridical research. The results showed that the Banjarmasin High Court judge in Decision Number 42/PID/2017/PT.BJM had ruled out very important evidence from the case, so that the conclusion drawn was that there was no evidence of the crime of rape. The strength of the visum et repertum proof in the crime of rape is at the investigation level, the strength of the visum et repertum proof is one of the pieces of evidence that can corroborate or prove that a crime of rape has occurred. Judges must examine progressively the evidence for elements of violence and threats of violence which are no longer only interpreted as violence or threats of physical violence, or injuries suffered by victims. Judges must be able to provide the fairest decision for victims. Keywords: judge's evidence, women's rape, violence and threats.  Abstrak Tindak pidana perkosaan dengan kekerasan dan ancaman memerlukan alat bukti sah dalam pembuktiannya, minimal dua alat bukti yang sah dalam membentuk keyakinan hakim. Jika alat buktinya kurang, maka dapat dilakukan dengan membuat Visum et Repertum. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pembuktian hakim dalam tindak pidana perkosaan dengan kekerasan dan ancaman dan bagaimana penegakan keadilan oleh hakim dalam pembuktian terhadap tindak pidana perkosaan perempuan dengan kekerasan dan ancaman. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam Putusan Nomor 42/PID/2017/PT.BJM telah mengenyampingkan bukti yang sangat penting dari kasus tersebut, sehingga kesimpulan yang diambil adalah tidak terbuktinya tindak pidana tindak pidana perkosaan. Kekuatan pembuktian visum et  repertum dalam  tindak  pidana  perkosaan adalah pada  tingkat  penyidikan,  kekuatan  pembuktian Visum  et  Repertum merupakan salah  satu  alat bukti  yang  menguatkan  atau  dapat  memfaktakan  bahwa  telah  terjadi  tindak pidana perkosaan. Hakim harus mengkaji secara progresif pembuktian unsur kekerasan dan ancaman kekerasan yang tidak lagi hanya dimaknai sebagai kekerasan atau ancaman kekerasan fisik, ataupun luka yang dialami oleh korban hakim harus mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi korban. Kata Kunci: Pembuktian Hakim, Perkosaan Perempuan, Kekerasan dan Ancaman.
EKSISTENSI LABORATORIUM KRIMINAL PUSPOMAD UNTUK MENDUKUNG KETERSEDIAAN ALAT BUKTI TINDAK PIDANA DI PERADILAN MILITER dadang dwi saputro; Ismail Ismail; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i2.385

Abstract

AbstractThis study aims to find out and analyze: (1) How is the existence of the Puspomad crime laboratory in an effort to support the availability of evidence of criminal acts in Military Courts and (2) How is legal certainty governing the prosecution of criminal acts using the Puspomad Criminalistics Laboratory in Military Courts. The approach method used is normative juridical, namely discussing the doctrines or principles in the science of law, especially laws and regulations with positive regulations as a touchstone. The data source uses secondary data from library materials in the form of primary legal materials, collected through literature studies, document studies and interviews. Analysis of empirical qualitative data and problems were analyzed using the theory of authority, theory of evidence, theory of the criminal justice system and the military criminal justice system. Based on the results of the study it was concluded: (1) The existence of the Puspomad Criminal Laboratory empirically has been regulated in the Regulation of the Chief of Staff of the Army (Kasad) Number 26 of 2019 dated December 26 2019 concerning the Organization and Duties of the Indonesian Army Headquarters in Appendix XVIII concerning Organization and Central Duties The Army Military Police (Orgas Puspomad), however, until now there have been no implementation regulations in the form of a Technical Manual or Standard Operational Procedures (SOP) so that this has made the Puspomad Criminalistics Laboratory unable to do its fullest in preparing Scientific aids for Investigators. The Military Police, on the other hand, the position of the Criminalistics Laboratory which is only in Jakarta (Mapuspomad) is underused by Military Police Investigators who are in the area due to the fact that the location is quite far so that Military Police Investigators in the area request assistance from the nearest Police Forensic Laboratory.Keywords: Crime, Criminalistic Laboratory, Proof,  AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis : (1) Bagaimana eksistensi laboratorium kriminal Puspomad dalam upaya mendukung  ketersediaan  alat bukti tindak pidana di  Peradilan Militer dan (2) Bagaimana kepastian hukum pengaturan pembuktian tindak pidana dengan menggunakan Laboratorium Kriminalistik Puspomad di Peradilan Militer. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum khususnya peraturan perundang undangan dengan peraturan positif sebagai batu ujinya. Sumber data menggunakan data sekunder dari bahan pustaka berupa bahan hukum primer,  dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara.  Analisis data secara kualitatif empiris dan permasalahan dianalisis dengan teori kewenangan, teori pembuktian, teori sistem peradilan pidana dan sistem peradilan pidana militer. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan : (1) Eksistensi Laboratorium Kriminal Puspomad secara empiris telah diatur dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor 26 Tahun 2019 tanggal 26 Desember 2019 tentang Organisasi dan Tugas Markas Besar TNI Angkatan Darat pada lampiran XVIII tentang Organisasi dan Tugas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Orgas Puspomad) namun demikian sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaannya baik berupa Buku Petunjuk Teknik maupun Standard Operasioanl Prosedur (SOP) sehingga hal ini menjadikan Laboratorium Kriminalistik Puspomad belum dapat berbuat secara maksimal dalam menyiapkan alat bantu alat bukti Scientific kepada Penyidik Polisi Militer, di sisi lain posisi Laboratorium Kriminalistik yang hanya berada di Jakarta (Mapuspomad) kurang dimanfaatkan oleh Penyidik Polisi Militer yang berada di wilayah akibat jaraknya yang cukup jauh sehingga Penyidik Polisi Militer di wilayah lebih meminta bantuan ke Laboratorium Forensik Polri terdekat. (2) Kepastian hukum pengaturan pembuktian tindak pidana dengan menggunakan Laboratorium Kriminalistik Puspomad secara umum  telah sesuai sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer namun untuk lebih absahnya seyogyanya Laboratorium Kriminalistik Polisi Militer Angkatan Darat memiliki payung hukum sebagai landasan operasionalnya seperti halnya Laboratorium Forensik Mabes Polri yang memiliki payung hukum berupa Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Agustinus Darmanto Panjaitan; Ismail Ismail; Dewi Iryani
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i2.353

Abstract

Tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronika (facebook, twitter, instagram dan lain sebagainya) belakangan ini marak terjadi di Indonesia.  Kompleksitas pola interaksi di sosial media dan minimnya pengetahuan dan kesadaran  masyarakat dalam menggunakan sosial dengan bijak, membuat tindak pidana pencemaran nama baik di sosial media sangat tinggi. Perlunya aturan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana dan memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronika.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Disamping itu juga digunakan data primer sebagai pendukung data sekunder. Untuk analis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif.Hasil penelitian yang diperoleh adalah untuk mengetahui permasalahan hukum dan isu-isu aktual mengenai  Kepastian hukum  dan perlindungan hukum serta penerapan hukum terhadap pelaku-pelaku penyalagunaan media elektronik  ataupun pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan mencari solusi atas masalah tersebut, yakni pengaturan mengenai  atas tindak pidana pencemarn nama baik melalui media elektronik sebagaimana  diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal. 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik harus di sandarkan kepada peraturan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui KUHP. Agar tidak terjadi salah penafsiran atas pasal pencemaran nama baik dan tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan untuk memberikan perlindungan hukum. Maka para aparatur penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Hakim dituntut harus memiliki keahlian dan penguasaan teknologi terutama dalam kasus kejahatan di dunia maya. Kebijakan hukum baik yang bersifat penal maupun non penal harus mampu menjangkau uapaya antisipasi ataupun pencegahan tindak pidana cyber atau pencemaran nama baik di media elektronik.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN BIAYA PERKARA AKIBAT PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Muhammad Hafidz
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i2.377

Abstract

Umumnya dalam setiap hukum acara di pengadilan, diatur mengenai biaya perkara termasuk di pengadilan hubungan industrial. Dalam proses beracaranya, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara, apabila nilai gugatannya dibawah seratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sebaliknya, apabila gugatannya bernilai sama atau lebih besar, maka biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah berdasarkan amar putusan hakim. Permasalahan yang timbul kemudian, kepada siapa pengadilan memerintahkan pihak yang kalah untuk melakukan pembayaran biaya perkara sesuai dengan putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur beracara di pengadilan hubungan industrial, haruslah memenuhi syarat formil dalam pengajuan gugatan yakni membayar panjar biaya perkara. Pihak penggugat berkewajiban membayar terlebih dahulu, biaya perkara sejumlah yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai panjar (voorschot). Tidak dilaksanakan seluruhnya amar putusan atau penetapan pengadilan sepanjang pengembalian pembayaran biaya perkara dari pihak yang kalah adalah karena dari ketidakjelasan rumusan dalam frasa pada salah satu amar putusan dan penetapan sepanjang penghukuman biaya perkara, sehingga kepada siapa pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.
PERLINDUNGAN HUKUM KESELEMATAN PENUMPANG TRANSPORTASI LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN AYATHULLAH ARSANI
SETARA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3, No 2 (2022): SETARA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Bung Karno

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59017/setara.v3i2.399

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan dan menganalisis penegakan hukum keselamatan penumpang transportasi laut berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Berbagai jenis tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan penjagaan dan penyelamatan di laut sangat didominasi pada masalah kemampuan sumber daya  manusia  yang  didukung  oleh  sarana  teknologi  pelayaran,  sehingga telah mendorong pemerintah melakukan berbagai kebijakan dalam mengatur masalah pelayaran atas sistem angkutan laut berstandar internasional.Metode penelitian yang diigunakan tipe penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan dua macam pendekatan yaitu pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Hasil Penelitian yang diperoleh adalah penegakan hukum menentukan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Perusahaan juga bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian pengangkutan yang telah disepakati. Tanggung jawab dimaksud bisa timbul sebagai akibat pengoperasian kapal yang menyebabkan kematian atau luka penumpang; musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut, keterlambatan angkutan, atau kerugian pihak ketiga.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Keselamatan Penumpang, Transportasi Laut

Page 1 of 1 | Total Record : 5