cover
Contact Name
Moh. Eko Nasrulloh
Contact Email
eko.nasrulloh@unisma.ac.id
Phone
+6281334447073
Journal Mail Official
hikmatina.hki@gmail.com
Editorial Address
Jl. Mayjen. Haryono No. 193 Malang 65144 » Tel / fax : (0341) 580 547 /
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurna Ilmiah Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 26558831     DOI : 10.33474
Core Subject : Religion, Social,
ikmatina adalah Jurnal online prodi Ahwal Syakhshiyyah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Malang terdaftar e_issn 2655-8831 . Karya-karya, kajian, penelitian, serta keilmuan dibidang Hukum Keluarga dan Peradilan Islam (Hukum Islam) dimuat dalam bagian jurnal. pengembangan keilmuan terkini dibahas dalam beberapa kajian berkala. Penerbitan jurnal dalam satu tahun sebanyak tiga kali. Dengan media jurnal online berusaha menyebarluaskan hasil pengembangan dan penelitian terkait objek hukum peradilan untuk kemanfaatan masyarakat. Keberadaan jurnal Hikmatina juga mendukung terwujudnya visi misi UNISMA berdasarkan Islam Ahlussunnah wal Jamaah al-nahdliyyah. peneliti dapat bergabung dengan mendaftar/register pada homepage/halaman jurnal.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Hikmatina" : 5 Documents clear
POLA INTERAKSI KERABAT NON MAHRAM PADA MASYARAKAT MUSLIM (STUDY KASUS DESA BULUDENDENG KOTA BATU) Vivi Nur Indahsari
Jurnal Hikmatina Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Hikmatina
Publisher : Prodi Ahwal syakhshiyyah Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (218.362 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dan sekaligus solusi tentang bagaimana cara warga desa Buludendeng berinteraksi dengan kerabat non mahram. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat yang dominan warganya beragama Islam. Penelitian ini dilakukan dengan cara survey lapangan atau observasi kemudian wawancara. Dari hasil pengumpulan data tersebut menunjukkan bahwa dalam hal interaksi dengan kerabat non mahram sebagian warga desa melakukannya dengan batasan-batasan tertentu, seperti halnya saat berhubungan dengan non mahram. Disisi lain, beberapa warga desa tidak membuat batasan batsan tertentu dalam berinteraksi dengan keraabat non mahramnya. Dalam penelitian ini juga diketahui bahwa ada beberapa warga desa yang tidak mengetahui adanya kerabat non mahram dala keluarganya.Kata Kunci: Pola Interaksi, Kerabat Non Maram, Masyarakat Muslim
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP FENOMENA TINGGINYA BELIS (MAHAR) PERKAWINAN (Studi Kasus Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, Flores Nusa Tenggara Timur Pia Haryati Musbahar
Jurnal Hikmatina Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Hikmatina
Publisher : Prodi Ahwal syakhshiyyah Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.089 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan masyarakat (tokoh agama, pejabat daerah dan para muda-mudi) terhadap fenomena tingginya belis (mahar) perkawinan di Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, Flores Nusa Tenggara Timur, serta untuk mendeskripsikan akibat dari tingginya belis tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau dengan istilah lain biasa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama melalui penelitian lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa pandangan masyarakat Manggarai Timur terhadap tingginya nominal belis disebabkan oleh nominal belis yang ditentukan dengan strata sosial perempuan atau keluarganya. Semakin tinggi pendidikan seorang wanita maka semakin tinggi pula belis yang diberikan. Adapun akibat yang ditimbulkan dari tingginya nominal tersebut ialah pertama, membuat pihak laki-laki menjadi gemar berhutang dikarenakan materi yang mereka miliki tidak sebanding dengan nominal belis yang diminta pihak perempuan. Kedua, maraknya kasus hamil diluar nikah yang disebut-sebut sebagai jalan pintas demi adanya pernikahan yang cepat belis yang rendah sesuai dengan kemampuan pihak laki-laki.Kata kunci: Pandangan Masyarakat, Belis, Perkawinan
Larangan Pernikahan Karena Perbedaan Strata Sosial Ditinjau Dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Dullah Namser Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual) Husen al mohdar
Jurnal Hikmatina Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Hikmatina
Publisher : Prodi Ahwal syakhshiyyah Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.969 KB)

Abstract

Dalam masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara Kota Tual terdapat larangan nikah antara kasta Mel (kaum bangsawan) dengan Ren (masyarakat biasa) dan Riy/Ir-Iri (prajurit perang, pengawal atau pekerja). Perbedaan derajat yang ada dalam masyarakat tersebut menimbulkan adanya halangan nikah atau larangan nikah diantara masyarakat tersebut. Larangan nikah yang ada pada Mel dengan Ren dan Riy/Ir-Iri, berdasarkan keterangan dari masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara, adalah karena alasan harkat dan martabat.Adapun pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini penulis mendasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang mengutamakan pada aturan hukum/yuridis yang dipadukan dengan menelaah fakta-fakta sosial yang terkait dengan masalah dalam penelitian. Pendekatan yuridis sosiologis bertujuan menggambarkan secara sistematik dan akurat mengenai populasi atau mengenai bidang tertentu serta berusaha menggambarkan situasi atau kejadian tentang larangan nikah yang ada antara keturunan raja, tuan tanah dengan masyarakat biasa yang berlansung di masyarakat Desa Dullah (Namser) Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Larang pernikahan Yang terjadi antara kasta Mel dengan Ren dan Riy. Kedua, Larangan pernikahan berdasarkan perbedaan kasta masih dipertahankan oleh sebagian golongan masyarakat, sedangkan sebagian golongan lainnya menganggap perbedaan kasta bukan lagi sebagai suatu larangan untuk melakukan perkawinan karena agama tidak menjadikan perbedaan kasta sebagai halangan/larangan dalam pernikahan. Ketiga, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tidak menjadikan perbedaan strata sosial sebagai Larangan untuk menikah, sedangkan dalam Kitab Fiqih Larangan Pernikahan karena perbedaan strata sosial sangat bersinggungan dengan Kafa’ah, mengenai hal ini sebagian besar ulama berpendapat  bahwa Kafa’ah hanya dalam Agama saja, sedangkan perbedaan strata sosial hanya sebagai afdhaliah saja.Kata Kunci: Larangan, Pernikahan, Perbedaan, Strata Sosial.
PERAN BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENCEGAH PERCERAIAN (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG) Zahrotul Hamidah
Jurnal Hikmatina Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Hikmatina
Publisher : Prodi Ahwal syakhshiyyah Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.905 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan 1) untuk mendeskripsikan angka perceraian di wilayah KUA Kecamatan Klojen Kota Malang, 2) untuk mendeskripsikan peran BP4 dalam mencegah perceraian di wilayah KUA Kecamatan Klojen Kota Malang dan 3) untuk mengidentifikasi faktor apa saja yang menghambat BP4 dalam upaya mencegah perceraian di KUA Kecamatan Klojen Kota Malang. Permasalahan yang dihadapi yaitu bahwa angka percerian di wilayah KUA Kecamatan Klojen Kota Malang mengalami peningkatan, terbukti dengan adanya data di sepanjang tahun 2017 tercatat ada 18 pasangan cerai, sedangkan di tahun 2018 dari bulan Januari-Maret terdapat 17 pasangan cerai. Hal tersebut tidak lepas dari peran BP4 dalam hal pelayanan konsultasi, mediasi dan advokasi perkawinan sebagai bentuk upaya untuk meminimalisir angka perceraian di KUA Kecamatan Klojen Kota Malang namun hasilnya kurang begitu maksimal dikarenakan masih terdapat banyak hambatan yang dialami oleh BP4 diantaranya: 1) Tidak terbukanya salah satu pihak dari klien. 2) Salah satu pihak dari klien tidak bersedia untuk di hubungi dan dimintai keterangan. 3.) Adanya perubahan regulasi pemerintah. 4) Sikap klien yang bersikukuh untuk bercerai. 5) Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan BP4. Karena berbagai hambatan itulah pencegahan perceraian di wilayah Kecamatan Klojen Kota Malang masih kurang berhasil dan angka perceraian terus mengalami peningkatan.Kata kunci: Peran, BP4, mencegah perceraian.
ANALISIS PENETAPAN HAKIM TENTANG HUBUNGAN NASAB ANAK TERHADAP HASIL PERNIKAHAN SIRRI (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG) Yanuriansyah Ar Rasyid
Jurnal Hikmatina Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Hikmatina
Publisher : Prodi Ahwal syakhshiyyah Fakultas Agama Islam UNISMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.99 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan pernikahan sirri yang dilakukan oleh masyarakat beserta anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut. Dalam hal ini peneliti melihat terhadap permasalahan yang ada di instansi Pengadilan Agama Kota Malang berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh majelis hakim.penetapan yang digunakan oleh peneliti yaitu penetapan yang berhubungan dengan asal-usul anak. Penetapan tersebut digunakan oleh peneliti guna mencari serta melihat terhadap pertimbangan hakim bagaimana cara hakim menetapkan perkara tersebut berdasarkan pertimbangan hukum serta sumber hukum apa yang digunakan. Melihat terhadap penetapan tersebut bahwa anak yang dilahirkan dari hasil nikah sirri berdasarkan penetapan No 480/Pdt.P/2017/PA.Mlg memiliki kekerabatan kepada ibunya. Hal ini disebabkan karena pernikahan yang dilakukan oleh para pemohon yang secara sirri tersebut dianggap tidak sah sebab salah satu saksi merupakan saksi yang berkualitas sebagai de auditu atau saksi yang hanya mendengar dari orang lain. Sehingga anak tersebut bukan merupakan anak sah dan mejelis hakim menolak permohonan pemohonan untuk mengabulkan anak pertama sebagai anak kandung dari pemohon. Kata Kunci: Penetapan Hakim, Pernikahan Sirri , Hubungan Nasab Anak.

Page 1 of 1 | Total Record : 5