cover
Contact Name
Edi Laukin
Contact Email
kultura@kolibi.org
Phone
+6281333027167
Journal Mail Official
kultura@kolibi.org
Editorial Address
Jl. Arjuno I/1172 Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
ISSN : -     EISSN : 29855624     DOI : -
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu sosial dan humaniora yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Kultura menerima tulisan dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif dari akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa yang relevan dengan topik ilmu sosial dan humaniora.
Articles 34 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora" : 34 Documents clear
ANALISIS STATUS PEMBAGIAN HAK WARIS PADA TRANSEKSUAL DITINJAU DARI HUKUM WARIS ADAT MINANGKABAU Faruq Ansori; Eka Putra Satria Anggara
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.537

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status pembagian hak waris pada transeksual berdasarkan hukum waris adat Minangkabau yang berlaku saat ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan terkait status transeksual dan hukum waris adat Minangkabau. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengakuan hukum bagi transeksual di Indonesia saat ini masih terbatas pada perubahan data jenis kelamin dalam akta kelahiran. Sementara itu, hukum waris adat Minangkabau menganut sistem matrilineal di mana harta pusaka hanya diwariskan melalui garis keturunan perempuan. Oleh karenanya, transeksual tidak mendapatkan jatah hak waris pada sistem kewarisan adat Minangkabau. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan transeksual perlu diatur secara jelas dalam perundang-undangan terkait hukum waris adat di Indonesia guna memberikan kepastian hak waris kepada transeksual.
IMPLEMENTASI DAN HARMONISASI NORMA HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Muhammad Akbar Ramadhan; Muhammad Arief Syahfrudin
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.546

Abstract

Indonesia, negara konstitusional dengan struktur sosial yang majemuk dan beragam, menggunakan tiga sistem hukum secara bersamaan: hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Hukum adat merupakan suatu sistem hukum yang ada dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, namun karena sifatnya yang tidak terkodifikasi, maka berbeda-beda pada setiap masyarakat. Kehadiran hukum adat dalam sistem hukum Indonesia penting bagi perkembangan hukum nasional. Oleh karena itu, perlu dikaji apa yang menjadi pendorong pembangunan hukum positif di Indonesia dan tantangan implementasinya. Pemahaman yang menyeluruh dan terpadu memberikan pemahaman yang utuh mengenai perkembangan dan kedudukan hukum adat dalam hukum positif Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini menjelaskan dinamika penegakan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia tantangan implementasi berupa pengakuan, realisasi hak, perlindungan hukum dan penguatan masyarakat hukum adat. Pengabaian hukum adat sebagai sumber hukum di Indonesia antara lain disebabkan oleh anggapan bahwa hukum adat sangat tradisional dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman (globalisasi dan teknologi).
ANALISIS KEGIATAN DAN UPAYA PENGENDALIAN PEMERINTAH DALAM PERMASALAHAN JASA TITIP BARANG LUAR NEGERI Uzlifatus Dea Arianty; Azizah Kaltsum Mabrukah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.548

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang proses dari kegiatan jasa titip barang impor yang dilakukan oleh oknum pengusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan menghindari pajak yang telah diatur sebagaimana dalam perundang-undangan. Seperti yang kita ketahui pajak merupakan salah satu pendapatan negara, yang mana jika kegiatan jasa titp terus terjadi tanpa pengendalian regulasi dan praktik yang tepat, akibatnya akan merugikan dari sektor perekonomian negara. Analisis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan menggunakan bahan bacaan yuridis. Permasalahan yang dibahas mengenai sistem jasa titip, dampak dari kegiatan jasa titip bagi negara dan cara pemerintah dalam mengendalikan fenomena jasa titip impor tersebut.
PELAKSANAAN PEWARISAN HUKUM ADAT MASYARAKAT BALI TERHADAP AHLI WARIS YANG BERPINDAH AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 483/PDT.G/2020/PN DPS) Mei Hua Pradita; Regita Pramesti Cahyaningrum
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.551

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana kedudukan ahli waris yang melakukan Ninggal Kedaton atau berpindah-pindah agama dalam perspektif hukum waris adat Hindu Bali dan apa akibat hukum terhadap hak mawaris ahli waris tersebut. Karena kasus sengketa atau permasalahan mengenai waris adat Bali biasanya diawali dengan penyelesaian secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua adat, tetapi banyak permasalahan yang merasa tidak adil dan tidak menemui titik tengah yang dilanjutkan menyelesaikan permasalahan dengan cara peradilan (Litigasi). Seperti dalam Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali Nomor: 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010, menyatakan dengan tegas bahwa seseorang yang melakukan Ninggal Kedaton secara penuh tidak akan bisa mendapat hak mawaris, walaupun seseorang tersebut sudah sempat kembali memeluk agama Hindu. Kemudian berdasarkan dengan hasil putusan Pengadilan juga mengeluarkan putusan yang sama bahwa seseorang yang melakukan Ninggal Kedaton tidak bisa mendapatkan hak-hak warisnya. Oleh karena itu, jika dilihat dari perspektif perkembangan hukum waris adat di Indonesia hal tersebut sering menimbulkan akibat hukum yang tidak adil yang melanggar asas kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Seharusnya terdapat keringanan yang bisa diberikan jika seseorang tersebut sudah kembali beragama Hindu dan menjadi masyarakat adat Hindu Bali, dan seharusnya masih bisa menerima hak mewarisnya.
SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL DI KABUPATEN SIKKA, PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, MEMUAT HUKUM WARIS ADAT Ravi Dwi Arliyansyah; Mohammad Genta Bimasena
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.552

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengklarifikasi bagaimana hukum waris adat Kabupaten Sikka diterapkan, serta bagaimana sengketa waris diselesaikan dengan menggunakan kerangka ini. Wawancara terstruktur, semi terstruktur, dan observasional digunakan sebagai metode pengumpulan data dalam penelitian ini, yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan alat ukur. Snowball sampling adalah metode pengambilan sampel yang digunakan dalam penyelidikan ini. Sepuluh informan, yang merupakan tetua desa dan pengurus lembaga adat di berbagai desa di Kabupaten Sikka, berpartisipasi dalam wawancara yang memberikan data primer yang digunakan dalam analisis. Temuan penelitian ini memberikan gambaran tentang situasi yang berkaitan dengan penerapan hukum waris adat dalam sistem kekerabatan patrilineal di Kabupaten Sikka, di mana pembagian warisan tanah sepenuhnya didelegasikan kepada anak laki-laki, memastikan bahwa jumlah yang didistribusikan berbeda dari perampokan. Dalam hal penyelesaian tidak dapat dicapai, para pihak yang bersengketa melakukan negosiasi di hadapan Lembaga Adat Desa dan Pemerintah Desa secara musyawarah dan berunding untuk mempertemukan para pihak yang bersengketa.
KOMPARASI WARIS ADAT YANG TERJADI ANTARA DESA PENGLIPURAN DENGAN DESA TEGANAN Humaira Zahra Masfufah Kurniawan; Jihan Tasya Edenia Tohaji
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.553

Abstract

Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman adat dan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Dari keberagaman tersebut, tentunya tiap-tiap adat memiliki aturan-aturan daerah tersendiri. Dalam penelitian ini mengkaji permasalahan hukum waris adat di Desa Adat yang terletak di Bali, yaitu Desa Penglipuran dan Desa Tenganan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan dan pelaksanaan pembagian waris adat yang terjadi di Desa Penglipuran dan Desa Tenganan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dan data diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat kesamaan bahwa dua desa tersebut menganut struktur kekerabatan patrilineal, yang mengakibatkan hanya keturunan dengan status kapur atau laki-laki saja yang lebih penting daripada saudara perempuan yang dianggap mampu mengasuh dan memenuhi kewajiban keluarga dalam kepercayaan Hindu. Akibatnya, hanya anak laki-laki yang biasanya diperbolehkan untuk mewarisi. Sedangkan keturunan pradana (perempuan), diberikan hibah apabila memilih untuk tidak kawin atau kawin dengan laki-laki yang bukan berasal dari asalnya.
PENGARUH MODERNISASI TERHADAP PRAKTIK WARIS ADAT DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 Mohammad Abdullah Masrur; Kinanti Lalita Rahayu
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.557

Abstract

Pengaruh Modernisasi di Era Revolusi Industri 4.0 mengubah paradigma praktik waris adat di berbagai masyarakat. Adanya perkembangan teknologi, globalisasi, dan transformasi nilai-nilai sosial menjadi peran kunci dalam tantangan ini, sehingga merubah cara keluarga dalam berkomunikasi dan merencanakan pembagian harta warisan. Modernisasi membawa pengaruh nilai-nilai dari barat yang dapat menentang norma-norma lokal. Kemajuan teknologi memunculkan tantangan baru, terutama terkait kepemilikan aset digital. Abstrak ini merangkum bagaimana modernisasi mempengaruhi interaksi keluarga, distribusi warisan, dan pemahaman tentang nilai-nilai waris adat. Dalam era ini, perlu adanya upaya bersama untuk menemukan keseimbangan antara tradisi dan inovasi, memastikan keberlanjutan warisan budaya di tengah perubahan yang cepat.
PERKEMBANGAN SISTEM PEMBAGIAN WARIS ADAT DI SUKU BATAK TOBA YANG MENGANUT KEKERABATAN PATRILINEAL Uzlifatus Dea Arianty; Elverda Nadifa Rosyadi
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.558

Abstract

Waris merupakan suatu hal yang penting dalam setiap keluarga. Di Negara Indonesia, terdapat banyak sekali cara pembagian waris, salah satunya adalah dengan waris adat. Waris adat sendiri biasanya digunakan dalam masyarakat adat. Pembagiannya juga berbeda-beda, tergantung dari budaya dan adat dari setiap daerah. Salah satu suku yang masih menggunakan waris adat adalah Suku Batak Toba. Suku Batak Toba dalam pembagian warisnya menggunakan sistem kekerabatan patrilineal, dimana sistem tersebut menarik dari garis keturunan ayah, sehingga posisi lelaki menjadi lebih tinggi dari perempuan. Posisi lelaki menjadi ahli waris dari keluarga karena dianggap sebagai pembawa marga dan melanjutkan silsilah keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti terkait sistem patrilineal yang ada pada masyarakat adat Suku Batak Toba.
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN WARIS KEPADA ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT BALI : (Studi Putusan 134/Pdt.G/2016/PN.Gin) Erlangga Wira Yudha; Rr. Sharlyta Sapta Eka Wardani
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.561

Abstract

Sistem hukum waris adat di bali menganut sistem Patrilineal. Sistem kewarisan ini berasal dari kitab Manawa Dharmasastra, salah satu kitab hukum agama Hindu, yang pada dasarnya menetapkan bahwa anak laki-laki berhak atas harta waris atau ahli waris. karena posisi perempuan dalam hal ini tidak memiliki hak waris dari kedua orang tua. Sehingga kedudukan Perempuan di Bali tidak mendapatkan kesetaraan gender yang sama sengan laki-laki. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris dalam masyarakat adat bali dan kesesuaian putusan perkara No.134/Pdt.G/2016/PN.Gin dengan hukum waris adat bali. Metode yang digunakan untuk penulisan ini adalah yuridis normatif dengan mengambil bahan hukum melalui kepustakaan. Sehingga kedudukan Perempuan di Bali diakui dan bisa mendapatkan waris dari kedua orang tuanya sesuai dengan Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No.01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010 dan dalam Putusan tersebut sudah sesuai hukum waris adat Bali karena tergugat adalah orang yang dapat diperhitungkan sebagai ahli waris dalam garis pokok utama sepanjang tidak terputus haknya sebagai ahli waris.
PAPER ANALISIS HUKUM KETENTUAN HIBAH WARIS MENURUT ADAT MINANGKABAU BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG : (Studi Kasus Putusan Nomor: 1877 K/Pdt/2012) Roro Kunthi Prawidyasiwi; Putri Kania Rizki Merdianti
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.562

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pembagian harta benda dalam ketentuan hibah waris menurut Adat Minangkabau berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1877 K/Pdt/2012 di tingkat kasasi. Dalam urgensi pengalihan aset pewaris yang telah meninggal dunia menjadi suatu hak untuk ahli waris dalam menerima bagian baik melalui metode individual, kolektif, serta mayorat. Pada kasus yang diangkat sebagai topik terdapat perkembangan kesetaraan hak perempuan dalam pembagian harta waris melalui terbitnya TAP MPRS Nomor II pada tanggal 3 Desember 1960 dan didukung Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sehingga perempuan berhak atas warisan terlepas dari hubungan kekerabatan apapun. Di penyelesaian sengketa waris adat Minangkabau akan mengutamakan musyawarah, namun jika tidak bisa diselesaikan maka proses akan berlanjut ke Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) ataupun melewati pengadilan berdasarkan pengajuan. Selama proses penanganan hukum waris adat matrilineal Minangkabau yang tidak tertulis maka hakim bertugas untuk mencari peraturan yang berlaku maupun melakukan penemuan hukum jika peraturan hukum tidak memadai. Pada hukum adat Minangkabau, penghibahan terdiri dari hibah laleh, hibah bakeh, dan hibah pampeh dengan persyaratan tertentu.

Page 3 of 4 | Total Record : 34