cover
Contact Name
Edi Laukin
Contact Email
kultura@kolibi.org
Phone
+6281333027167
Journal Mail Official
kultura@kolibi.org
Editorial Address
Jl. Arjuno I/1172 Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
ISSN : -     EISSN : 29855624     DOI : -
Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu sosial dan humaniora yang dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Kultura menerima tulisan dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif dari akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa yang relevan dengan topik ilmu sosial dan humaniora.
Articles 41 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 7 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora" : 41 Documents clear
KAJIAN HUKUM YURIDIS TENTANG EKSISTENSI KEPEMILIKAN TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT Ratu, Yulia; Sebyar, Muhammad Hasan
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 7 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan dan risiko apabila tanah tanpa memiliki sertifikat kepemilikan tanah seperti memiliki risiko lebih tinggi terhadap sengketa karena kurangnya bukti kepemilikan yang kuat. Selain itu, permasalahannya juga dapat ditinjau dari kesulitannya transaksi. Tanah yang tidak bersertifikat sulit untuk dijual, dijaminkan, atau digunakan dalam transaksi resmi lainnya. Selanjutnya, hal yang sering terjadi adalah tanah tanpa sertifikat rentan terhadap klaim oleh pihak lain yang mungkin memiliki bukti kepemilikan yang lebih kuat atau menggunakan kekuatan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tinjauan keberadaan/eksisnya hak milik atas tanah yang belum memiliki sertifikat, dan bagaimana prosedur hukum untuk mendapatkan kepemilikan tanah yang tidak ada sertifikat. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yang berfokus pada analisis terhadap aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi kepemilikan tanah tanpa sertifikat diakui dalam sistem hukum Indonesia yang diatur dalam UUPA, Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, serta daluwarsa dalam pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun pendaftaran pertanahan telah diatur dalam PP (peraturan pemerintah) 1997 Pasal 3(1) dengan tahapan dimulai dari persiapan dokumen, pengajuan permohonan (formulir, dan dokumen pendukung), analisa data yuridis dan fisik, pengumuman, penerbitan sertifikat, pengambilan sertifikat, serta proses percepatan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).