cover
Contact Name
Ni Nyoman Rahmawati
Contact Email
satyadharmajih@gmail.com
Phone
+6281388346368
Journal Mail Official
satyadharmajih@gmail.com
Editorial Address
IAHN TP Palangka Raya Jalan G.Obos X Palangka Raya Kalimantan Tengah 731112
Location
Kota palangkaraya,
Kalimantan tengah
INDONESIA
Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 25486055     EISSN : 27978060     DOI : 10.33363
Core Subject : Social,
Jurnal Satya Dharma terbit dua (2) kali setahun: yaitu bulan Juni dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi pengembangan ilmu hukum yang mengedepankan sifat keaslian, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian original maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini meliputi Ilmu Hukum Agama Hindu, Ilmu Hukum Adat, Ilmu Hukum Pidana, Ilmu Hukum Perdata
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum" : 6 Documents clear
Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Budhi Widodo; Citranu Citranu; Dede Suryanto; I Kadek Kartika Yase
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nilai Pancasila yang lahir dari nilai budaya dan nilai hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia memiliki relevansi, sehingga penguatan nilai-nilai hukum adat yang selaras dengan Pancasila sangat penting untuk diterapkan dan digelorakan agar masyarakat semakin memahami kepribadian bangsa yang bersumber dari kearifan lokal yang ada dalam masyarakat Indonesia dengan tetap berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Maksud dari pemberantasan secara khusus adalah fokus melakukan penanggulangan secara masif dan holistik atau menyeluruh dalam hal membendung segala macam tindakan yang dapat melahirkan tindak pidana terorisme yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.Tindakan penanggulangan secara masif dan menyeluruh yang salah satunya termasuk dalam penanggulangan melalui Hukum Adat Dayak atau kearifan lokal masyarakat Adat Dayak. Penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Hukum Adat Dayak sangat berguna dalam hal pencegahan, melalui penguatan prinsip dan nilai-nilai hukum adat dayak, karena sebagaimana diketahui paham-paham radikalisme anti Pancasila yang melahirkan tindak pidana terorisme berasal dari luar Indonesia, sehingga perlu dicegah dan dinetralisir agar jangan sampai menyebar dikalangan masyarakat, terutama masyarakat adat dayak di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas memiliki Dasar hukum dalam penanggulangan tindak pidana Terorisme meliputi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Kelambagaan Adat Dayak dalam hal ini Kedamangan yang secara turun temurun telah ada dan melekat dengan kehidupan masyarakat adat dayak memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelesaikan semua permasalahan yang ada di dalam masyarakat adat dayak, kebiasaan atau adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat adat Dayak sudah ada sebelum adanya hukum Nasional terbentuk.
Pemanfaatan Teknologi Kriptografi dalam mengatasi kejahatan Cyber Ni Putu Eka Merliana
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teknologi menjadi hal yang tidak bisa dihindari perkembangannya, karena sebagian besar masyarakat sudah menggunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Merembaknya penggunakan teknologi menjadi kesempatan para pelaku kejahatan untuk menggunakan teknik yang memanfaatkan teknologi agar mendapatkan keuntungan dan kejahatan itu disebut kejahatan siber (cyber crime). Tujuan dari tulisan ini adalah memberikan gambaran mengenai kejahatan siber yang sudah terjadi serta perangkat hukum dan teknologi kriptografi sebagai bentuk pemecahan masalah dalam kejahatan siber. Walaupun teknologi yang digunakan dalam bentuk kriptografi, akan tetapi tidak bisa terlepas dari perangkat hukum yang sudah diterapkan oleh pemerintah dan ini dijadikan landasan bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan tindakan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi.
Izin Pertambangan Rakyat Dalam Konteks Penerapan Sanksi Pidana Citranu Citranu
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme perizinan pertambangan rakyat dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang tidak memiliki izin pertambangan rakyat. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah izin pertambangan rakyat di dapat melalui permohonan kepada menteri, dan diberikan di dalam wilayah pertambangan rakyat yang sebelumnya sudah ditetapkan terlebih dahulu dan sanksi pidana kurungan yang diberikan kepada pelaku lebih ringan akan tetapi pidana denda diperbesar, atau lebih mengutamakan pembayaran denda dan ganti kerugian sebagai akibat perbuatan pidana.
Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Pada Masyarakat Di Kabupaten Kotawaringin Timur I Komang Darman
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sengketa Tanah selalu mewarnai setiap kepemilikan tanah yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur baik itu sengketa yang terjadi antar masyarakat adat maupun sengketa tanah dengan pihak perusahan, sehingga perlu menyelesaian untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan dalam masyarakat. Adapaun faktor-Faktor penyebat terjadinya sengketa tanah di kabupaten Kotawaringi Timur antara lain : ketidak jelasan tapal batas tanah anatar masyarakat/masyarakat adat,dan tanah-tanah yang dimiliki masyarakat tampa adanya surat (alas hak Atas tanah) yang jelas sebagai alat pembuktian ketika terjadi sengketa tanah. Serta faktor yang menyebabkan terjadinyasengketa tanah adalam meningkatnya nilai jual harga tanah di kabupaten Kotawaringin Timur. Peranan Kepala adat dala menyelesaian sengketa tanah antar masyarakat adat di kabupaten Jotawaringin Timur adalah sebagai fasilidator yang memfasilitasi/penghubung parapihak yang bersengketa, sebagai mediator/mediasi para pihak yang bersengketa dan sebagai pemimpin peradilan adat dala proses penyelesaian sengketa, serta sebagai hakim perdamainan dalam pengembilan keputusan penyelesaian sengketa tanah dalam proses musyawarah/Led Kerapatan Adat. Setelah telah para piihak menerima hasil keputusan musyawarah/Led Kerapatan Mantir Adat di terima Damang Kepala adat menerbitkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat sebagai kekuatan hukum yang mengikat telah di selesaikannya sengeta tanah yang terjadi.
Pindah Agama Perspektif Hukum Hindu I Kadek Kartika Yase
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memeluk agama adalah merupakan sebuah pilihan setiap individu manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Memeluk agama tertentu dengan cara pindah agama bukan hal yang dibenarkan dan disalahkan juga karena merupakan hak prerogratif seseorang. Fenomena pindah agama bukanlah hal yang tabu lagi. Peristiwa ini cukup sering terjadi di masyarakat, bahkan menimpa umat Hindu sendiri. Sedangkan Hindu tidak mengharapkan bahkan melarang umatnya untuk pindah dari Hindu, baik perempuan lebih lagi laki-laki. Apabila seseorang meninggalkan Hindu sama saja lebih memilih pekerjaan melakukan pekerjaan orang lain dibandingkan melakukan perkerjaan sendiri. Dapat dikatakan pula mereka yang keluar dari Hindu berarti meninggalkan ajaran suci weda dan membenci Brahman yang merupakan sumber dari segala sumber. Terjadi perpindahan agama dari Hindu ke agama lain cenderung disebabkan karena perkawinan. Gadis Hindu rela meninggalkan ajaran leluhurnya demi pasangannya yang berbeda agama. Selain itu sitem patrelinial dalam masyarakat Hindu juga bisa menjadi pemicu gadis Hindu meninggalkan agamanya. Ada kesan mereka merasa terdiskriminasi karena tidak mempunyai hak apa-apa dalam keluarga kecuali laki-laki yang mendominasi hak tersebut. Perempuan Hindu hanya dijadikan sebagai pendamping suami dan melahirkan anak-anak saja. Sedangkan dampak meninggalkan Hindu sangat tidak baik. Terutama pada laki-laki sebagai generasi penerus keluarga yang mempunyai kewajiban terhadap oarang tua dan leluhurnya. Kewajiban ini dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dibayar dan apabila tidak dibayar maka akan mengalami kesengsaraan dan penderitaan dalam hidupnya. Begitu halnya jika hutang sudah terbayar, tidak dibenarkan meninggalkan Hindu karena masih ada tujuan hidup yaitu mencapai Moksa sebagai tujuan terakhir dari agama Hindu.
Etika Interaksi Pada Era New Normal Di Desa Basarang Jaya I Wayan Sutarwan
Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum Vol 3 No 2 (2020): Satya Dharma : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini seluruh lapisan masyarakat dunia sedang berhadapan dengan perubahan pola hidup di masa pandemi covid 19, pemerintah mengajak semua masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah menerapkan dan melaksanakan era baru yang disebut dengan “Era New Normal”. Permasalahan yang diajukan adalah Bagaimanakah etika interaksi sosial umat Hindu era new normal di desa Basarang Jaya? Teori yang digunakan konstruktivisme dan Interaksional Simbolik. Rancangan menggunakan metode deskriftif kualitatif, dengan data berupa kata-kata dan tindakan serta dokumen. Sumber data primer dan skunder. Informan secara purposive sampling. Teknik pengumpulan observasi, wawancara dan dokumen, Teknik analisis data analisis mengalir ,analisis data selama pengumpulan data, reduksi data, display data dan verifikasi atau menarik kesimpulan. Etika interkasi sosial pada masa penerapan era new normal yakni menerapkan pelaksanaan protokol kesehatan, hal ini disebabkan oleh masyarakat umat Hindu yakin masalah kesehatan menjadi hal yang penting dan prinsip. Penerapan secara maksimal akan mengurangi penularan pandemi covid 19. Etika kehidupan bermasyarakat terbentuk melalui proses interaksi dan komunikasi antar individu dan antar kelompok dengan menggunakan simbol-simbol kesehatan yang harus dapat dipahami maknanya, etika dalam berinteraksi seperti tidak melakukan jabat tangan, hanya dengan salam melipat tangan, tetap menghormati dan menghargai dengan menjaga jarak, tidak hadir dalam kerumunan, tidak menggunakan air bekas orang lain ketika mencuci tangan, menghindari makanan yang dapat menimbulkan alergi serta harus istirahat yang cukup selama penerapan era new normal dengan cara belajar dari pengalaman orang lain dan ini harus dilakukan secara berkesinambungan dalam masyarakat umat Hindu di desa Basarang Jaya.

Page 1 of 1 | Total Record : 6