cover
Contact Name
Hoirul Anam
Contact Email
hoirulanama96@gmail.com
Phone
+6287848003826
Journal Mail Official
hoirulanama96@gmail.com
Editorial Address
Jl. Dusun Kamal, RT.65/RW.29, Kamal, Karangsari, Kec. Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55674
Location
Kab. kulon progo,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 30891841     DOI : -
Core Subject : Religion, Social,
Al-Istinbath: Journal of Islamic Law and Family Law is a publication of articles resulting from original empirical research and theoretical studies of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting covering various issues of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting in a number of fields such as 1. Journal of Family Law 2. Islamic Courtscovers textual 3. fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law 4. Islam and gender discourse 5. legal drafting of Islamic civil law 6. Islah (mediation and alternative dispute resolution).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam" : 5 Documents clear
PERCERAIAN AKIBAT NIKAH PAKSA PERSPEKTIF FIKIH EMANSIPATORIS KH. HUSEIN MUHAMMAD (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1287/Pdt.G/2020/PA.Pas) Siti Khoirotun Niswah
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/cnpfap46

Abstract

Sebagaimana penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui; 1) Bagaimana Perceraian Akibat Nikah Paksa dalam Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1287/Pdt.G/2020/PA.Pas. 2) Guna mengetahui Perspektif Fikih Emansipatoris Husein Muhammad terhadap Putusan Hakim Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1287/Pdt.G/2020/PA.Pas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan Kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan cara mengumpulkan data, berusaha membaca, menelaah, mencatat dan membuat ulasan dari dokumen kepustakaan yang berkaitan dengan perceraian dan nikah paksa. Dari penelitian yang telah dilakukan maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Bahwasannya seorang perempuan memiliki hak untuk memilih pasangan. Jika seorang wali mendalilkan ijbār sebagai hak untuk memaksakan seorang anak untuk menikah dengan yang bukan pilihan anaknya, maka itu bukan masuk pada kategori “ijbār”, namun perlakuan tersebut, dalam pemikiran Husein Muhammad, masuk pada kategori “ikrāh”. Apabila ditemukan sebuah kasus di mana seorang perempuan mengalami pemaksaan di dalam melangsungkan suatu pernikahan, apalagi disertai dampak-dampak negatif seperti terjadinya sebuah perselisihan dan pertengkaran hingga pula tidak mendapatkan hak nafkah, dalam kasus tersebut pernikahannya harus segera dibatalkan melalui sebuah perceraian. Dalam pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim tentunya Hakim menggunakan kaidah fiqih yaitu: jika ada beberapa kemaslahatan berbenturan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan. Maka pertimbangan Hakim telah memenuhi kesesuaian dengan pemikiran Husein Muhammad, karena Hakim berupaya meminimalisir adanya kerusakan berkelanjutan yang ada di dalam pernikahan sehingga pernikahan tersebut dibatalkan. Abstract This research aims to determine: 1) How the divorce due to forced marriage is addressed in the Verdict of the Religious Court of Pasuruan Number 1287/Pdt.G/2020/PA.Pas, and 2) To understand Husein Muhammad's Emancipatory Fiqh perspective on the Verdict of the Religious Court of Pasuruan Number 1287/Pdt.G/2020/PA.Pas. The method used in this research is Qualitative research with a Library Research approach. The data collection technique used is by gathering data, reading, studying, taking notes, and providing reviews of literature documents related to divorce and forced marriage. From the conducted research, the following conclusions can be drawn: It is stated that a woman has the right to choose her partner. If a guardian (wali) argues that " ijbār" gives them the right to force a child to marry someone who is not the child's choice, then it does not fall under the category of " ijbār ". Instead, according to Husein Muhammad's thoughts, such an action falls under the category of "ikrāh" (coercion). If a case is found where a woman is subjected to coercion in getting married, especially accompanied by negative impacts such as conflicts and disputes and being denied the right to maintenance (nafkah), in that case, the marriage must be immediately annulled through a divorce. In the consideration made by the judge, they naturally use the legal maxims of Islamic jurisprudence (fiqih), which state that if multiple benefits (maslahat) collide, the greater (higher) benefit should take precedence. And if multiple harms (mafsadah) collide, the lighter harm should be chosen. Therefore, the judge's consideration is in line with Husein Muhammad's thoughts because the judge seeks to minimize the ongoing harm within the marriage, leading to the cancellation of the marriage.
Tradisi Adat Nikah Semalam Pada Perkawinan Adat Tebo Jambi Perspektif Maqāsid Al-Sharī’ah Al-Shatibi Galih Riko Alputra
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/5dpqd667

Abstract

penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua masalah pokok yaitu tradisi adat nikah semalam pada masyarakat desa Malako Intan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo dan analisi Maqāsid al-Sharī’ah Al-Shatibi dalam menyoroti peristiwa adat tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Dari penelitian yang telah dilakukan maka mendapatkan kesimpulan sebagai berikut: Bahwasanya nikah semalam adalah pernikahan yang dilaksanakan selesai dalam satu malam dan telah menjadi kebiasaan masyarakat desa Malako Intan sejak dari dulunya. Tradisi adat ini merupakan pernikahan yang sangat sederhana dalam pelaksanaannya sehingga menjadi alternatif bagi masyarakat desa Malako Intan yang memiliki ekonomi menengah kebawah untuk melaksanakan pernikahan. Tradisi adat nikah semalam ini tidak diperbolehkan untuk menyebarkan undangan sebagaimana yang telah diatur dalam aturan adat desa Malako Intan. Maqāsid al-Sharī’ah Al-Shatibi memandang bahwa banyak kemaslahatan yang terdapat didalamnya yaitu terjaganya keberlangsungan pernikahan itu sendiri dan terjaga keseimbangan ekonomi keluarga. Abstract This research aims to determine two main problems, namely the traditional overnight marriage tradition in the Malako Intan village community, Tebo Ulu District, Tebo Regency and the analysis of Maqāsid al-Sharī'ah Al-Shatibi in highlighting this traditional event. The method used in this study is a qualitative research method with a case study approach. From the research that has been done, the following conclusions were drawn: That overnight marriage is a marriage that is completed in one night and has been a custom of the Malako Intan village community since the past. This traditional tradition is a very simple marriage in its implementation so that it becomes an alternative for the Malako Intan village community who have a lower middle economy to hold a wedding. This overnight marriage tradition is not allowed to distribute invitations as regulated in the Malako Intan village customary rules. Maqāsid al-Sharī'ah Al-Shatibi views that there are many benefits contained in it, namely maintaining the sustainability of the marriage itself and maintaining the family's economic balance.
Konsep Nafkah Dalam Keluarga Hukum Islam Menurut Perspektif Al-Qur’an Deri Eka Putra
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/4stj3h52

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memastikan bagaimana undang-undang mengizinkan istri untuk menafkahi keluarga mereka. Topik mata pencaharian dalam rumah tangga Islam dibahas dalam penelitian gratis ini. Pemeliharaan tidak termasuk tugas-tugas non-material seperti menyediakan nafkah bagi istrinya secara seksual, karena pemeliharaan adalah tugas material suami terhadapnya. Gaya hidup Juha bukan hanya hadiah suami kepada istrinya; itu adalah tugas ayah kepada anak-anaknya. Hukum Islam menyatakan bahwa seorang suami memiliki hak terhadap istrinya dan bahwa seorang istri memiliki kewajiban terhadap suaminya, yang merupakan hak-hak suami yang harus dijunjung tinggi. Akibatnya, hubungan keluarga menjadi saling melengkapi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan suami adalah tugas yang harus dibayarkan kepada pasangan dan anak-anaknya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pemeliharaan suami adalah tugas yang harus dibayarkan kepada pasangan dan anak-anaknya. Namun, jika suami tidak mampu menafkahi keluarga, istri dapat bekerja di luar rumah. Abstract The purpose of this study is to ascertain how the legislation permits wives to provide for their family. The topic of livelihood in an Islamic household is covered in this free study. Maintenance does not include non-material tasks like providing for his wife sexually, since maintenance is a husband's material duty to her. Juha's lifestyle is not only a husband's gift to his wife; it is a father's duty to his children. Islamic law states that a husband has rights towards his wife and that a wife has obligations towards her husband, which are the husband's rights that must be upheld. As a result, the family's relationships become complimentary. Thus, it follows that a husband's maintenance is a duty owed to his spouse and kids. Therefore, it follows that a husband's maintenance is a duty owed to his spouse and kids. However, if the husband is unable to provide for the family, it is acceptable for the wife to work outside the home.
Pencatatan Dan Batas Usia Pernikahan Di Beberapa Negara Islam Choiril Alam Wali Ulhaq
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/qtdm4726

Abstract

AbstrakHukum keluarga di dunia Islam selalu menarik untuk dikaji, karena dalam setiap zamannya selalu ada kebaharuan-kebaharuan, termaksud di dalam pencatatan nikah. Seperti yang kita ketahui, bahwa pencatatan pernikahan tidak ada di dalam al-Qur’an secara tertulis. Namun, pencatatan pernikahan disebabkan zaman/situasi sehingga diadakan hal demikian. Dalam artukel ini, penulis mengkaji pencatatan pernikahan dalam dunia Islam yang kebanyakan berbeda-beda beberapa di beberapa negara. Di samping itu negara yang dimaksud hanya focus terhadap beberapa negara, yakni: Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, Yordania, Mesir, Maroko, Syiria, dan Tunisia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji perbandingan proses pencatatan nikah dan dampaknya di beberapa Negara Islam. Adapun metode yang digunakan yaitu dengan penelitian pustaka (library research) melalui pendekatan deskriptif-komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan tetap sah secara syariat meski tidak dicatat, asal terpenuhi rukun dan syaratnya. Namun dominan dari beberapa negara Islam yang di bahas adalah mengharuskan hingga memberi kekuatan hukum terhadap pencatatan tersebut, baik dengan yang mengadakan sanksi pelanggaran maupun tidak. AbstractFamily law in the Islamic world is always interesting to study, because in every era there are always innovations, including in marriage registration. As we know, marriage registration is not written in the Qur'an. However, marriage registration is due to the era/situation so that such a thing is held. In this article, the author examines marriage registration in the Islamic world which is mostly different in several countries. In addition, the countries in question only focus on several countries, namely: Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turkey, Jordan, Egypt, Morocco, Syria, and Tunisia. The purpose of this study is to determine and examine the comparative process of marriage registration and its impact in several Islamic countries. The method used is library research through a descriptive-comparative approach. The results of this study indicate that marriage is still valid according to sharia even if it is not recorded, as long as the pillars and requirements are met. However, the dominant of several Islamic countries discussed is to require and give legal force to the registration, both by imposing sanctions for violations and not.
Kajian Hukum Keluarga Islam Dalam Perspektif Maqashid Syariah Mujiyati
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/yge0v967

Abstract

The study of Islamic family law (al-ahwal al-syakhsiyah) from the Maqashid Syariah perspective highlights the importance of a comprehensive understanding of Islamic law, not only textually based, but also based on the main objectives of the sharia. Maqashid Sharia which includes protection of religion (hifz ad-din), soul (hifz an-nafs), reason (hifz al-'aql), descendants (hifz an-nasl), and property (hifz al-mal) is the main basis in ensuring the application of family law that is contextual and relevant to current developments. This research aims to analyze various aspects of family law, such as marriage, divorce, child custody and inheritance, through the Maqashid Syariah approach. The results of the study show that this approach provides a new dimension in understanding Islamic family law, especially in creating justice, prosperity and benefits for individuals and society. For example, marriage is focused on establishing a harmonious family and preserving offspring, while divorce is designed to protect individual rights fairly. In addition, inheritance rules in the perspective of Maqashid Syariah aim to create a fair distribution of wealth in order to maintain social harmony. The Maqashid Syariah approach also allows flexibility in adjusting family law to modern challenges, such as changes in family structure and gender justice issues. However, its implementation faces challenges in the form of a lack of understanding of society and the influence of local culture that is not always in line with Islamic values. Therefore, educational efforts and collaboration between academics, legal practitioners, and the community are needed to optimize the implementation of Maqashid Syariah in family law. Thus, Islamic family law is not only become normative rules, but also effective instruments in creating justice and welfare as a whole. Keywords: Islamic family law, Maqashid Syariah, justice, welfare, modern relevance.   Abstrak Kajian hukum keluarga Islam (al-ahwal al-syakhsiyah) dalam perspektif Maqashid Syariah menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap hukum Islam, tidak hanya berbasis tekstual, tetapi juga berdasarkan tujuan utama syariat. Maqashid Syariah yang mencakup perlindungan terhadap agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal) menjadi landasan utama dalam memastikan penerapan hukum keluarga yang kontekstual dan relevan dengan perkembangan zaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai aspek hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan warisan, melalui pendekatan Maqashid Syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendekatan ini memberikan dimensi baru dalam memahami hukum keluarga Islam, terutama dalam menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Contohnya, pernikahan difokuskan pada pembentukan keluarga yang harmonis dan menjaga keturunan, sedangkan perceraian dirancang untuk melindungi hak-hak individu secara adil. Selain itu, aturan warisan dalam perspektif Maqashid Syariah bertujuan menciptakan distribusi kekayaan yang adil guna menjaga harmoni sosial. Pendekatan Maqashid Syariah juga memungkinkan fleksibilitas dalam penyesuaian hukum keluarga dengan tantangan modern, seperti perubahan struktur keluarga dan isu keadilan gender. Namun, penerapannya menghadapi tantangan berupa kurangnya pemahaman masyarakat dan pengaruh budaya lokal yang tidak selalu selaras dengan nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi dan kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan Maqashid Syariah dalam hukum keluarga. Dengan demikian, hukum keluarga Islam tidak hanya menjadi aturan normatif, tetapi juga instrumen yang efektif dalam menciptakan keadilan dan kemaslahatan secara menyeluruh

Page 1 of 1 | Total Record : 5