cover
Contact Name
AHMAD SULTHON
Contact Email
sulthon@lecturer.uluwiyah.ac.id
Phone
+6288989422425
Journal Mail Official
elqisthhki@gmail.com
Editorial Address
Jl.Raya Mojosari No. KM 4 Mojokerto
Location
Kota mojokerto,
Jawa timur
INDONESIA
El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 26211319     DOI : https://doi.org/10.47759/mxkyga19
Core Subject : Religion, Social,
El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ringkas, mendalam, dan relevan, serta berkontribusi pada pengembangan keilmuan hukum Islam di Indonesia dan dunia Muslim.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 01 (2020): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth" : 5 Documents clear
KEMANDIRIAN EKONOMI SEBAGAI ALTERNATIF PROBLEM SOULVING DALAM MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN Ahmad Sulthon; Hanifatul Mahmudah
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 3 No. 01 (2020): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Agama Islam tidak menutup mata terhadap hal-hal tersebut di atas, agama Islam membuka suatu jalan keluar dari krisis atau kesulitan dalam rumah tangga yang tidak dapat diatasi lagi. Jalan keluar itu dimungkinkannya suatu perceraian, baik melalui talak, khuluk dan sebagainya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep dasar perceraian serta Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perceraian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan ini adalah Konsep pemberdayaan masyarakat wacana pembangunan selalu dihubungkan dengan konsep sendiri, partisipasi jaringan kerja dan keadilan. Pada dasarnya diletakkan pada kekuatan tingkat individu sosial dimana partisipasi merupakan komponen penting dalam pembangkitan kemandirian dan proses pemberdayaan. Orang –orang harus terlibat dalam proses tersebut sehingga mereka dapat memperhatikan hidupnya untuk memperoleh rasa percaya diri, memliki harga diri dan pengetahuan untuk mengembangkan keahlian baru yaitu dengan proses secara komulatif yang mengakibatkan pada pertumbuhan semakin banyak ketrampilan yang dimiliki seseorang sehingga semakin baik kemampuan berpartisipasinya. Dari pemberdayaan kemandirian ekonomi ini merupakan salah satu dari problem soulving guna menurunkan angka perceraian.
PENGARUH PENGELOLAAN ZAKAT DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KEMISKINAN Muhammad Muflikhuddin; M. Arya Wardhana
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 3 No. 01 (2020): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu masalah yang dihadapi pemerintah dalam pembangunan adalah adanya kesenjangan (gap) distribusi pendapatan yang menyebabkan kemiskinan. Di Provinsi Jawa Timur jumlah rata-rata penduduk muslim 94,79%. Sedangkan jumlah penduduk miskin di Provinsi Jawa Timur pada tahun 2014 sebanyak 12.28% atau 4.802.351) jiwa, dengan prosentase penduduk muslim sebesar 94,79%. Penduduk miskin muslim sebanyak 4.552.149 jiwa. Muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat bagi yang mampu (di luar penduduk miskin). Fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, dipengaruhi masalah-masalah: pemberdayaan zakat, pengelolaan zakat, pendayagunaan zakat.                     Pendekatan penelitian ini adalah mix methode sequential explanatory, yaitu menggabungkan metode penelitian kuantitatif dan kualitatif secara berurutan. Prosedur penelitian, pada tahap pertama menggunakan metode kauntitatif. tahap kedua menggunakan metode kualatitatif. Metode kuantatif menggunakan analisa Structural Equation Model- Partial Least Square. Sedangkan analisa kualitatif menggunakan analisa interaktif.             Hasil penelitian membuktikan bahwa: pemberdayaan zakat berpengaruh terhadap pengentasan kemiskinan di Propinsi Jawa Timur; Pengelolaan zakat berpengaruh terhadap pemberdayaaan zakat; Pengelolaan zakat melalui pendayagunaan zakat berpengaruh terhadap pengentasan kemiskinan; Pengelolaan zakat berpengaruh terhadap pendayagunaan zakat. Program Pemberdayaan Ekonomi Zakat terbukti mampu menjadikan mustahiq/fakir miskin menjadi muzaqi.
PERJANJIAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA Lauhul Mahfudz
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 3 No. 01 (2020): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-undang tentang Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya mengatur masalah harta benda dan akibat perkawinan saja melainkan juga meliputi hak-hak/kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sepanjang perjanjian itu tidak bertentangan dengan batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Sedangkan perjanjian perkawinan di dalam Hukum Islam tidak memberikan dengan tegas tujuan dari pada perjanjian perkawinan tersebut. Di dalam Hukum Islam perjanjian perkawinan ini baru sah apabila dibuat sebelum atau pada saat perkawinan, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) KHI. Penelitian bertujuan untuk mengetahui ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan dan akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan Undang- Undang Perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Analisa data yang digunakan analisis normatif, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju ke hal yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa : 1) Pada dasarnya dalam hukum Islam (Syariah) dikenal adanya harta bersama dalam perkawinan tetapi tidak mengikat, akan tetapi dengan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 membuka kemungkinan untuk umat Islam membuat perjanjian perkawinan dalam mempersatukan harta suami isteri menjadi harta bersama. Dan bentuk perjanjian yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak bertentangan dengan hukum Islam; 2) Akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan ketentuan perjanjian kawin menurut Hukum Islam dan Undang- Undang Perkawinan bahwa Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak membatasi hal-hal yang akan diperjanjikan, asal tidak melanggar batas- batas hukum, agama, kesusilaan. Sedangkan menurut hukum Islam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, sehingga berlaku Hukum Perkawinan Islam.
RELEVANSI HADITH ATAU SUNNAH DALAM KEHIDUPAN UMAT BERAGAMA M. Khoirul Muzakki; Ya’arif
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 3 No. 01 (2020): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hadith atau sunnah merupakan salah satu sumber ajaran Islam yang menduduki posisi sangat penting. Secara struktural, hadith atau sunnah merupakan sumber hukum Islam setelah al-Qur’an. Secara fungsional, hadith atau sunnah memiliki fungsi yang terkait dengan penjelasan di dalam al-Qur’an itu sendiri. Kedudukan sunnah atau hadith adalah sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an, maka dari itu sebagaimana pesan Nabi Muhammad agar manjadikan sunnah atau hadith sebagai pedoman hidup disamping al-Qur’an. Sabda Nabi “ aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunnah Rasulnya ” Fungsi hadith yang terkait dengan al-Qur’an adalah : Hadith digunakan sebagai penguat al-Qur’an (dalam hal ini sunnah atau hadith digunakan sebagai penguat hukum yang terdapat dalam al-Qur’an sehingga hukum tersebut mempunyai dua pijakan), penjelas al-Qur’an (dalam hal ini sunnah atau hadith memberikan perincian dan penafsiran terhadap ayat-ayat Allah yang masih mujmal atau global), penjelasan terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang merevisi dan direvisi, dan untuk menetapkan atau memunculkan hukum-hukum baru yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an.
ANALISIS PERMA NO. 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN Dwi Ratna Cinthya Dewi
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 3 No. 01 (2020): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan implementasinya terhadap keefektivitasan pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara di Pengadilan. Penulis merumuskan 2 masalah yaitu bagaimana implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama yang menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan. Adapun. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Terdiri dari bahan hukum primer: Undang-Undang No. 1 Tahun 2016  tentang Mediasi. Bahan hukum diperoleh melalui metode dokumentasi. Kemudian bahan hukum dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan dihubungkan sistem hukum sebagai teorinya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama masih dinilai kurang efektif dan belum terlaksana secara maksimal. Terbukti dari tingkat keberhasilan mediasi yang masih relatif rendah setelah dimunculkannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 yang diharapkan dapat meningkatkan keefektivitasan keberhasilan mediasi. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan kurang efektifnya pelaksaan mediasi di Pengadilan Agama dikarenakan jumlah mediator yang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang terus-menerus meningkat disetiap tahunnya, ruang mediasi yang masih terjangkau banyak orang sehingga diragukan kerahasiaannya, serta masih kurangnya kesadaran masyarakat terkait mediasi yang mana masih banyaknya para pihak yang tidak hadir dan menganggap pelaksanaan mediasi hanya sebagai formalitas saja  

Page 1 of 1 | Total Record : 5