cover
Contact Name
AHMAD SULTHON
Contact Email
sulthon@lecturer.uluwiyah.ac.id
Phone
+6288989422425
Journal Mail Official
elqisthhki@gmail.com
Editorial Address
Jl.Raya Mojosari No. KM 4 Mojokerto
Location
Kota mojokerto,
Jawa timur
INDONESIA
El-Qisth Jurnal hukum keluarga Islam
ISSN : -     EISSN : 26211319     DOI : https://doi.org/10.47759/mxkyga19
Core Subject : Religion, Social,
El - Qisth Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah wadah kajian ilmiah yang berfokus pada Hukum Keluarga Islam dan aspek terkait, meliputi: Hukum Perkawinan Islam Hukum Kewarisan Islam Hukum Perdata Islam Filsafat Hukum Islam Hukum Adat Islam Jurnal ini bertujuan menjadi ruang diskusi akademik yang ringkas, mendalam, dan relevan, serta berkontribusi pada pengembangan keilmuan hukum Islam di Indonesia dan dunia Muslim.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 01 (2021): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth" : 5 Documents clear
TINJAUAN HADIS MAQBUL DAN MAUDU’ DALAM MASYARAKAT M. Khoirul Muzakki; Moch Syarifuddin
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 01 (2021): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hadith maqbul ialah hadith yang dapat diterima sebagai hujjah. Jumhur ulama sepakat bahwa hadith Shohih dan hasan sebagai hujjah. Pada prinsipnya, baik hadith shohih maupun hadith hasan mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima (Maqbul). Walaupun rawi hadith hasan kurang hafalannya dibanding dengan rawi hadith shohih, tetapi rawi hadith hasan masih terkenal sebagai orang yang jujur dari pada melakukan dusta. Pembahasan artikel ini hanya terbatas pada persoalan mengenai tinjauan hadith dari sisi diterima tidaknya untuk menjadi hujjah. Yaitu hadith yang maqbul beserta permasalahan pokok yang berkaitan dengannya dan hadith mardud.
RELEVANSI PEMIKIRAN KH. HASYIM ASY’ARI DAN PEMBATASAN USIA KAWIN DALAM MENCAPAI TUJUAN PERKAWINAN Lauhul Mahfudz; Muttaqin Mukhlish
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 01 (2021): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan menjadi hal yang mendasar untuk menciptakan masyarakat yang baik. Keluarga adalah hasil dari perkawinan, apabila hasil dari perkawinan ini dapat menciptakan keluarga dan rumah tangga yang baik, maka masyarakat akan menjadi baik. Tujuan perkawinan adalah membentuk rumah tangga yang baik, rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah. Upaya pemerintah untuk mewujudkan tujuan perkawinan ini di antaranya adalah dengan membatasi usia laki-laki dan perempuan yang diperbolehkan untuk menikah. Pembatasan usia nikah bukan tanpa alasan, sebab banyak data yang menyebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di bawah batas minimal yang telah ditetapkan Undang-Undang lebih banyak berdampak negatif, seperti perceraia karena secara pesikologis mereka belum mampu mengelola tanggung jawab sebagai pasangan suami istri, dan juga berdampak pada kesehatan ibu saat mengandung dan melahirkan, anak juga akan terdampat atas hal ini. KH. Hasyim Asy’ari dalam pemikirannya dalam kitab Dhaw’il Misbah fi Bayan Ahkam al-Nikah} bahwa hendaknya menikah dengan orang yang berakal (dewasa, cakap hukum) untuk mewujudkan tujuan perkawinan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ada relevansi antara pembatasan usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 tentang perkawinan dan pemikiran KH, Hasyim Asy’ari dalam kitab Dhaw’il Mis}bah} fi Bayan Ahkam al-Nikah.
PENGARUH PERNIKAHAN DINI TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN Dwi Ratna Cinthya Dewi; Muhammad Nuril Huda
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 01 (2021): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam membina keluarga yang sesuai dengan tujuan perkawinan, baik Undang- undang Perkawinan maupun hukum Islam, semuanya menghendaki kematangan jiwa secara fisik dan psikis. Isyarat ini dapat dijumpai dalam Undang- undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1. Walaupun di dalam hukum Islam tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai umur minimal menikah, namun memberikan keterangan tentang kedewasaan seseorang. Usia kedewasaan seseorang menjadi sangat penting dalam menentukan masa depan kehidupan rumah tangga. Masalah yang dikaji didalam penelitian ini ada tiga, meliputi bagaimana tingkat Pernikahan Dini di Bangsal, faktor penyebab Pernikahan Dini di Bangsal dan bagaimana pengaruh Pernikahan Dini terhadap tingkat perceraian di Bangsal. Untuk mendapatkan hasil penelitian, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), sedangkan metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya peningkatan angka pernikahan dibawah umur dari tahun ke tahun. Peningkatan ini dapat dilihat dari meningkatnya pengajuan dispensasi perkawinan pada Pengadilan agama di kota takengon, yakni pada tahun 2015 sebanyak 32 kasus permohonan perkawinan pasangan di bawah umur, 2016 sebanyak 38 kasus dan pada tahun 2017 sebesar 38 kasus. Terdapat banyak faktor penyebab sehingga Pernikahan Dini ini terlaksana diantaranya karena sebab hamil diluar nikah, sebab telah melakukan hubungan suami istri diluar nikah, sebab ditangkap oleh masyarakat karena melakukan hubungan mesum dan lain-lain. Hasil penelitian juga menunjukkan Pernikahan Dini sangat berdampak besar terhadap tingkat perceraian.
KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL RINDA; A. Sukoco
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 01 (2021): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum Nasional merupakan salah satu bentuk kemajemukan sistem hukum yang dianut di Indonesia, mulai dari Hukum Adat, Hukum Islam, hingga Hukum Barat, Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia dan bagaimana implementasi Hukum Islam sebagai sistem hukum di Indonesia dan juga bagaimana peran hukum Islam dalam pembangunan sistem hukum nasional, serta pengaruh hukum islam dalam politik hukum di Indonesia.
EFEKTIVITAS LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH:KEBERADAAN DAN PERKEMBANGANNYA Muhammad Muflikhuddin; Sholahuddin Mahfudz
Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth Vol. 4 No. 01 (2021): Juni, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth
Publisher : Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Uluwiyah Mojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Keuangan dalam pengertian konvensional adalah badan usaha yang kekayaan utama berbentuk aset keuangan, memberikan kredit dan menanamkan  dananya dalam surat berharga, serta menawarkan jasa keuangan lain seperti simpanan, asuransi, investasi, pembiayaan, dan lain-lain. Perkembangan pasar keuangan syariah di Indonesia ini tetap memperlihatkan pertumbuhan yang cukup signifikan diusinya yang masih beberapa dekade. Hal ini menarik untuk dianalisa keberadaan dan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah sebagai institusi hukum Islam. Sebelum munculnya fatwa MUI, praktek asuransi masih mengalami kontroversi dikalanagan ulama, antara boleh dan tidak boleh atau haram. Ulama yang mengharamkan berpendapat bahwa asuransi mengandung unsur perjudian, ketidakpastian, riba dan ekploitasi yang bersifat menekan. Disamping itu juga asuaransi bertentangan dengan aqidah, dimana objek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Allah Hasil penelitian Prinsip-prinsip syariha yang dijalankan oleh Lembaga-lembaga Keuangan Syariah membuat perbedaan lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional, sehingga hal ini menjadikan keistimewaan tersendiri akan peluang kemaksimalan dalam bermuamalah secara syariah. Disamping perkembangannya yang menggeliat, pasti juga akan memunculkan persoalan termasuk persengketaan didalamnya. Hal ini membutuhkan sarana untuk menyelesaikan hal itu guna keberlanjutan aktivitas ekonomi dapat terus berjalan untuk kesejahteraan seluruh ummat.

Page 1 of 1 | Total Record : 5